Connect with us

NEWS

Menteri Agama Nasaruddin Umar Kunjungi Ponpes As’adiya Wajo,Stafsus:Anregurutta Selalu Punya Waktu Untuk As’adiya

Published

on

Kitasulsel—Wajo—Menteri Agama RI Prof Nasaruddin Umar menyambangi Pondok Pesantren As’adiya Sengkang,Minggu 01/12/2024.

Kehadiran Menag RI di pondok Pesantren Asaadiya setelah melaksanakan Kunjungan kerja di Mamuju Sulawesi barat sehari sebelumnya.

Staf Khusus Menteri agama H Bunyamin Yapid LC MH yang turut mendampingi Menag Prof Nasaruddin Umar di Ponpes As’adiya mengatakan bahwa prof Nasaruddin selalu punya waktu untuk anak santri dan pondok pesantren.

“Kunjungan pak menteri ke Ponpes As’adiya ini bukan termasuk dalam agenda protokoler kementrian,namun ini permintaan beliau setiap kali beliau memiliki agenda kerja di tanah Sulawesi,Beliau memang tidak bisa lepas dengan As’adiya dan tentunya Santri santrinya.

Lebih lanjut Stafsus yang selalu ada di belakangan Menag RI ini menambahkan bahwa kapasitas Prof Nasaruddin Umar yang masih sebagai ketua umum Pondok pesantren As’adiya jadi faktor utama Menag selalu punya waktu untuk As’adiya.

BACA JUGA  Menag Nasaruddin Umar: Moderasi Nahdlatul Ulama Jadi Kunci Diterimanya Islam Indonesia di Dunia

“Kapasitas pak menteri sebagai Ketum PP Asaadiya juga menjadi alasan beliau selalu ingin teragendakan kerap berkunjung ke tanah sulawesi,menyapa dan bersilaturahmi dengan pengurus yayasan dan guru guru Ponpes As’adiya merupakan energi baru bagi beliau untuk kembali ke ibukota dengan tugas dan tanggung jawab yang super padat,yang pasti beliau menikmati apa yang menjadi tugas beliau dari bapak Presiden,Tutupnya.

Diketahui Menag RI dalam kunjungannya ke Sulbar dalam rangka memantau salah satu program utama yang di canangkan oleh Presiden Prabowo Subianto yakni program makan gratis,selama di Sulbar Menag mengunjungi beberapa titik simulasi makan gratis.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Komisi Taksi Online Belum Dipangkas, Pemerintah Prioritaskan Aturan 8 Persen untuk Ojol

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Pemerintah belum akan menerapkan kebijakan pembatasan komisi aplikasi transportasi online maksimal 8 persen untuk layanan taksi online. Saat ini, pemerintah memprioritaskan penyusunan regulasi tersebut bagi layanan ojek online (ojol) roda dua.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengatakan langkah tersebut diambil karena jumlah mitra pengemudi dan pengguna layanan ojek online roda dua jauh lebih besar dibandingkan layanan angkutan online roda empat.

“Fokus sementara adalah memberikan regulasi terbaru mengenai komisi untuk roda dua terlebih dahulu,” kata Dudy di Jakarta, dikutip Minggu (28/6/2026).

Menurut Dudy, penerapan kebijakan serupa untuk layanan taksi online masih menghadapi tantangan dari sisi regulasi. Saat ini, kewenangan pengaturan angkutan sewa khusus atau taksi online berbeda antara wilayah Jabodetabek dan daerah lainnya.

BACA JUGA  Menag Nasaruddin Umar Dorong Indonesia Jadi Pemimpin Global Ekonomi Syariah

Di wilayah Jabodetabek, regulasi berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan. Sementara itu, pengaturan layanan di luar Jabodetabek menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Perbedaan kewenangan tersebut membuat pemerintah belum dapat memberlakukan batas maksimal komisi aplikasi sebesar 8 persen secara nasional bagi layanan taksi online.

Dudy mengungkapkan sejumlah operator transportasi online telah mengusulkan agar regulasi angkutan online roda empat dipusatkan di pemerintah pusat. Langkah tersebut dinilai dapat menciptakan kebijakan yang seragam di seluruh Indonesia.

Namun demikian, usulan tersebut masih akan dibahas bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah.

“Kami tidak hanya berbicara dengan operator, tetapi juga dengan pemerintah provinsi. Nantinya akan diputuskan apakah pengaturan kendaraan roda empat perlu disatukan di tingkat pusat,” ujarnya.

BACA JUGA  Menunda 5 Tahun Demi Keyakinan, La Beddu Akhirnya Berangkat Haji Bersama Annur dan Sang Anak

Kementerian Perhubungan menegaskan akan lebih dahulu mengevaluasi efektivitas implementasi kebijakan pembatasan komisi maksimal 8 persen pada layanan ojek online roda dua sebelum mempertimbangkan penerapan aturan serupa bagi layanan taksi online.

Pemerintah berharap regulasi yang tengah disiapkan dapat memberikan keseimbangan antara kepentingan mitra pengemudi, perusahaan aplikasi, dan keberlanjutan ekosistem transportasi online di Indonesia.

Continue Reading

Trending