Connect with us

NEWS

Didampingi Juru Bicara Arrahman, Pabrik SS 577 Serahkan Bantuan Ke Panti Asuhan Muhammadiyah Wajo

Published

on

Kitasulsel—Sengkang – Perhelatan politik telah selesai, Pasangan Arrahman Menang Versi Quick Qount dibeberapa lembaga survei dengan presentasi 61% sedangkan Pammase 39%

Juru Bicara Andi Rosman dan Baso Rahmanuddin(Arrahman) Muhammad Ferdhy Asdana bersama Juansa Pengusaha Penggilingan Padi Sinar Sulawesi 577 mengantarkan bantuan jumat berkah kepada panti asuhan muhammadiyah wajo

“Pak juansa konsisten dari dulu menjadi donatur panti asuhan muhammadiyah; hari ini kita tetap konsisten untuk memberi makan anak yatim di panti asuhan muhammadiyah wajo. Ini tak ada kaitan dengan politik” ucap politisi muda nasdem

Ferdhy yang juga Mantan Ketua Ikatan Pelajar Muhammadiyah Sulawesi Selatan ini mengapresiasi kader muhammadiyah yang telah memberikan dukungan kepada pasangan andi rosman dan baso rahmanuddin pada pilkada wajo kemarin

BACA JUGA  Prabowo Percaya Amran Sulaiman Bisa Wujudkan Swasembada Pangan di RI

“Banyak kader mendukung dukungan kami, kami apresiasi itu. Kita berharap teman teman kader muhammadiyah, tetap ikut memberi pemikiran untuk kemajuan wajo dibawah kepemimpinan andi rosman dan baso rahmanuddin” sambung pengusaha muda ini

“Juga saya atas nama kader muda muhammadiyah kabupaten wajo menyampaikan permohonan maaf atas ketidaksamaan dukungan senior di muhammadiyah, tapi apapun itu saya tetap kader muhammadiyah” tutupnya

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Respon APIH Soal DPRD Sulsel Sidak Sejumlah THM

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan (APIH) Kota Makassar merespons inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh DPRD Sulsel ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Makassar.

Ketua APIH Makassar, Hasrul Kaharuddin, mengatakan pihaknya menghormati sidak THM tersebut, karena turut mendorong agar kegiatan usaha hiburan berjalan sesuai regulasi.

“Kita tentu apresiasi DPRD Sulsel telah melakukan sidak, karena ini salah satu bentuk juga agar THM betul-betul berjalan sesuia regulasi yang ada,” kata Arul sapaannya saat dikonfirmasi, Jumat, (13/6/2025).

Namun begitu, Arul menyayangkan tindakan penyegelan diskotek yang dilakukan anggota dewan saat sidak berlangsung.

“Tapi, setahu kami DPRD tidak punya kewenangan untuk melakukan penyegelan karena jelas fungsi mereka hanya pengawasan dan menerima aspirasi, kalau dianggap salah yah dipanggil ke kantor,” tambahnya.

BACA JUGA  Amran Sulaiman Tegaskan Perang Melawan Korupsi di Kementan dengan Simbol Sajadah dan Tikus

Ia menambahkan, meskipun dalam sidak itu DPRD didampingi oleh Dinas PTSP Sulsel dan Satpol PP, tetap perlu pemahaman yang jelas tentang tugas dan fungsi masing-masing.

“Kalau mereka [dinas-satpol] memang punya hak, tapi dewan tidak ada kewenangan. Jadi kita bukan menyesalkan, tapi harus juga mengetahui tupoksi,” tegasnya.

Lebih lanjut, APIH berharap langkah penertiban dapat menjadi momentum untuk menata ulang zonasi dan keberadaan THM yang sesuai dengan lingkungan sekitar.

“Yang kedua kita tentu berharap penertiban seperti ini terus dilakukan agar segera dilakukan penataan kembali, misal lokasi THM di mana, kuota maksimalnya berapa,”ujarnya.

“Karena jangan sampai ada THM yang berdiri di lokasi dekat fasilitas pendidikan, perkantoran, kesehatan dan sosial, keagamaan dan yang bersentuhan dengan masyarakat,” tuturnya.

BACA JUGA  Prabowo Percaya Amran Sulaiman Bisa Wujudkan Swasembada Pangan di RI

Terkait moratorium yang dikeluarkan oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, APIH menilai bahwa tempat hiburan yang telah memenuhi semua syarat perizinan semestinya tetap bisa beroperasi.

“Ini lagi-lagi bicara soal investasi, perekonomian, jadi kalau memang THM yang ada sudah memenuhi semua persyaratan saya pikir tidak perlu lagi dilakukan penutupan. Makanya kita berharap DPRD Sulsel melakukan kajian terhadap moratorium itu,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Sulsel, Fadel Taufan Ansar, menyampaikan bahwa sidak dan penyegelan bar serta diskotik Zona merupakan bagian dari implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang ketertiban umum dan keamanan masyarakat.

“Kami mendapati izin yang dimiliki Zona hanya untuk restoran, sementara izin diskotik dan barnya tidak ada. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk menyegel aktivitas tersebut,” ujar Fadel.

BACA JUGA  Benteng Kupa FC Menang pada Laga Perdana Liga Mulia Ramadhan 2025 Kota Makassar

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan memanggil manajemen Zona untuk memberikan klarifikasi terkait kelengkapan dokumen mereka. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel