Connect with us

DPRD Kota Makassar

Bejat! Diduga Ada Pimpinan Ponpes di Makassar Cabuli Santrinya, Legislator NasDem Ari Ashari: Hukum Seberat-beratnya!

Published

on

Kitasulsel–Makassar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar angkat suara terkait adanya dugaan pencabulan santri tahfizh di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Makassar.

Dugaan pencabulan ini diduga dilakukan oleh pimpinan Ponpes tersebut. Puluhan santri tahfizh diduga menjadi korbannya.

Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar Ari Ashari Ilham, memberikan respons tegas terhadap dugaan kasus pencabulan santri tahfizh yang diduga melibatkan pimpinan ponpes adalah perbuatan yang keji dan tidak dibenarkan oleh beragam norma apapun.

“Tindakan dugaan pencabulan yang diduga melibatkan pimpinan ponpes kepada puluhan santrinya telah merusak mental maupun masa depan anak,” ujar Ari, Jumat (15/11/2024).

Ari menyatakan, dugaan pencabulan yang melibatkan pimpinan ponpes ini juga telah mencoreng nama baik pendidikan di Kota Makassar,

Untuk itu kata Ari, dirinya mendorong pihak kepolisian untuk memberikan hukuman seberat-beratnya yang dapat menimbulkan efek jera kepada terduga pelaku, agar kejadian ini tidak terulang di kemudian hari.

BACA JUGA  DPRD Makassar RDP Sengketa Lahan Perumahan Kodam Bitoa, Hadirkan PT Aditarina

“Kasus seperti ini harus ditindak tegas dan akan kami kawal sampai tuntas,” sambungnya.

Selain itu Ketua Fraksi NasDem ini menerangkan, Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar harus memastikan pendampingan kepada korban, dalam aspek penanganan trauma psikis hingga korban dapat memulihkan kondisi mentalnya untuk menjalani kehidupan ke depannya, lantaran masa depan mereka masih panjang.

“Kami juga mengajak seluruh pemangku kepentingan terkait untuk melakukan evaluasi untuk perbaikan mekanisme pendirian dan pengawasan pesantren di Kota Makassar, agar kejadian keji seperti ini tidak terulang di masa yang akan datang,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala DP3A Kota Makassar Achi Soleman akan memastikan korban pulih kejiwaannya sehingga bisa kembali beraktivitas.

BACA JUGA  DPRD Makassar dan Pemkot Sepakati Ranperda APBD 2023 dan RPJPD 2025-2045

“Intinya yang kami lakukan memberikan pendampingan psikologis dalam hal ini trauma healing pada korban, pemulihan psikologis pada trauma yang timbul akibat kejadian dan hal hal negatif yang dialami korban,” ucap Achi.

Dirinya pun sangat mengutuk keras adanya dugaan terjadinya pencabulan yang menimpa puluhan santri tahfizh di Kota Makassar, yang diduga dilakukan oleh pimpinan ponpes tersebut.

“Kami sangat menyayangkan adanya dugaan terjadinya pencabulan terhadap santri tafiz oleh terduga pimpinan ponpes,” kata Achi dikonfirmasi melalui sambungan telepon, jumat, (15/11/2024).

Achi mengatakan DP3A Makassar akan terus mengawal proses hukum kasus ini serta mendampingi para korban.

“Kami akan memastikan para korban tersebut mendapatkan pendampingan dan pemulihan secara fisik maupun psikis dari tenaga ahli yang kompeten di bidangnya,” jelasnya.

BACA JUGA  DPRD Makassar Soroti Krisis Lahan Pemakaman, Desak Tambahan TPU Baru

Dikatakannya, upaya pemulihan dan pemenuhan hak korban harus diutamakan. Mengingat luka akibat kejadian akan membekas kepada para korban dalam jangka waktu yang sangat panjang.

“Kasus pencabulan memberikan dampak yang signifikan untuk orang-orang yang mengalaminya. Pada anak, dampak ini termasuk hilangnya kepercayaan dan rasa percaya diri.” ungkapnya.

“Kami tentu sangat mendukung dan menyerahkan seluruh proses hukum terduga pelaku untuk dijalankan secara maksimal sesuai dengan peraturan hukum yang ada dan berharap kasus ini dapat memberikan efek jera kepada terduga pelaku serta memberikan contoh agar tidak ada lagi kasus serupa di kemudian hari,” tutup Achi. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DPRD Kota Makassar

DPRD Kota Makassar Gelar Rapat Pemandangan Umum Tiga Ranperda, Tekankan Kolaborasi dan Transparansi

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar rapat pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang sedang dibahas bersama Pemerintah Kota Makassar. Rapat yang dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh pimpinan DPRD, perangkat daerah, dan pejabat dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Makassar, Rabu (22/10).

Tiga Ranperda yang menjadi fokus pembahasan adalah Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Fraksi Mulia, melalui juru bicaranya Andi Muchlis Misba, menekankan pentingnya kolaborasi yang terbuka antara eksekutif dan legislatif untuk menyempurnakan naskah ranperda.

BACA JUGA  Sikapi Aduan Dranaise Banyak Dilekuhkan Warga, Politisi NasDem DPRD Sulsel Doktor Mahmud Kunjungi Dinas PU Makassar

“Koordinasi antarperangkat daerah dengan panitia khusus sangat penting agar pembahasan berjalan efektif dan menghasilkan regulasi yang berpihak pada publik,” ujarnya. Fraksi ini juga memberikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menghadirkan kebijakan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), diwakili juru bicara Aswar, ST, menyoroti perlunya kejelasan indikator kinerja dalam pelaksanaan ranperda, khususnya pada penyelenggaraan kearsipan dan fasilitas pesantren.

Aswar menegaskan bahwa dukungan pemerintah terhadap pesantren harus menyeluruh dan berkelanjutan. “Masih banyak pesantren yang menghadapi keterbatasan fasilitas dan sumber daya. Diperlukan forum kemitraan strategis antara pemerintah, pesantren, dan masyarakat,” jelasnya.

Fraksi PKS mengusulkan empat langkah strategis, yaitu pemetaan dan registrasi pesantren, penyusunan skema bantuan dan kemitraan, peningkatan kapasitas manajemen, serta pembentukan forum komunikasi lintas lembaga.

BACA JUGA  DPRD Makassar RDP Sengketa Lahan Perumahan Kodam Bitoa, Hadirkan PT Aditarina

Terkait perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2017, Fraksi PKS menilai perlu penyesuaian dengan regulasi terbaru seperti PP Nomor 1 Tahun 2023 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 agar fungsi legislasi dan pengawasan DPRD dapat berjalan optimal dengan sistem administrasi yang profesional dan transparan.

Rapat pemandangan umum ini menjadi tahap awal sebelum pembahasan lanjutan oleh panitia khusus DPRD bersama Pemerintah Kota Makassar. Seluruh fraksi berharap proses pembahasan berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel