Connect with us

Kementrian Agama RI

Menag Minta Penjaminan Mutu Pesantren Tidak Gunakan Ukuran Formalitas tapi Pendekatan Agama

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar melakukan Kick Off program Majelis Masyayikh “Siap Melayani” di Jakarta, Selasa (12/11/2024). Menag mendukung upaya Majelis Masyayikh untuk terus meningkatkan kualitas mutu pendidikan pesantren.

Sebagai orang yang besar di pesantren, Menag melihat sesuatu yang perlu diperkuat adalah sistem pendidikan yang berbasis pada ilmu ketuhanan. Ia mengingatkan Majelis Masyayikh, dalam melakukan kendali mutu pesantren, tidak berpatokan pada sistem pendidikan sekolah umum.

“Dalam mengukur Pondok Pesantren, kita jangan larut dengan ukuran-ukuran yang dibuat lembaga-lembaga yang sekuler, lembaga-lembaga yang dibentuk untuk kepentingan yang sangat pragmatis. Ukurlah pondok pesantren itu dengan ukurannya sendiri,” jelasnya.

“Metodologi atau mungkin kita mulai dari Ontologi, epistemologi, dan aksiologi di pondok pesantren itu sangat berbeda dengan perguruan atau sekolah tinggi atau universitas,” lanjut Menag di hadapan para Masyayikh.

BACA JUGA  Sisi Lain Menag dan Imam Besar Istiqlal, Hobi Tenis Lapangan

Menag menjelaskan, di sekolah-sekolah formal baik umum maupun yang di bawah Kementerian Agama, metodologi atau pengukuran kualitas mutunya menggunakan ukuran formalitas. Hal itu berbeda dengan pesantren yang menggunakan pendekatan agama.

“Saya memberikan satu contoh konkret, di pondok pesantren itu kita tidak hanya diajarkan bagaimana memahami Al-Qur’an sebagai Kitab Allah, tetapi juga diajarkan bagaimana memahami Al-Qur’an sebagai Kalamullah, tentu itu berbeda,” jelasnya

Karena itu, demi meningkatkan kualitas pendidikan pesantren, Menag berharap agar spiritualitas pesantren kembali dihidupkan seperti dulu. Jangan sampai terkontaminasi dengan pendidikan formal yang saat ini hanya mengandalkan otak kiri atau rasionalitas saja.

“Pesantren ini harus menjadi tuan rumah di Republik ini. Jika ingat kata Cak Nur, jika tidak ada pemerintah kolonial, Indonesia pasti yang terkenal adalah Universitas Lirboyo, dan lain-lain. Bukan UI bukan ITB dan lain-lain. Hanya sejarah yang membalikkan,” ucapnya.

BACA JUGA  Pesan Menag ke Santri: Suka Menyalahkan Orang Tanda Masih Harus Belajar

“Jangan kita terlalu larut dengan metodologi alat-alat ukur modern dan mengukur pondok pesantren dengan itu. Nanti terjadi semacam pendangkalan spiritual di kalangan pondok kita. Saya yakin Majlis Masyayikh yang terpilih ini akan mengembalikan bahkan akan terus melanjutkan visi-visi pondok pesantren ini,” ungkapnya.

Karena menurutnya, ilmu rasional yang biasa dipelajari di sekolah formal itu hanya sebagian dari ilmu yang diberikan Tuhan. Menurut Menag sekolah adalah tempat mendapat ilmu dari guru, sedang pesantren tempat mempelajari ilmu dari Allah, karena Guru atau mursyid hanya perantara dari ilmu Allah.

“Jadi mari kita kembali nembenahi kurikulum kita di pondok pesantren. Jangan sampai nanti kita terkontaminasi oleh tolak ukur pendidikan formal sehingga kita tidak mempelajari Al-Quran sebagai Kalamullah, hanya mempelajarinya sebagai Kitabullah,” harapnya. (*)

BACA JUGA  Kuliah Ramadhan Masjid Al Munawwar, Menag Jelaskan Keutamaan Basmalah
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

BACA JUGA  Negosiasi Berhasil, Menag Pastikan Klinik Kesehatan Haji Daker Makkah Beroperasi

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

BACA JUGA  Sisi Lain Menag dan Imam Besar Istiqlal, Hobi Tenis Lapangan

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

BACA JUGA  Menag Nasaruddin Umar: Asesmen Baca Al-Qur’an Jadi Langkah Awal Perbaiki Literasi Keagamaan Nasional
Continue Reading

Trending