NEWS
Usai Bunuh Istri, Pria di Sinjai Tewas Gantung Diri

Kitasulsel–SINJAI Seorang pria berinisial nekat mengakhiri hidup dengan gantung diri usai membunuh istrinya. Polisi masih menyelidiki motif pembunuhan itu.
Peristiwa itu terjadi di Desa Bonto Tangnga, Kecamatan Sinjai Borong, Sinjai pada Rabu (6/11) sekitar pukul 02.25 Wita. KM ditemukan tewas tergantung di pohon, sedangkan istrinya tewas tergeletak di tanah.

“Betul, telah ditemukan dua orang meninggal dunia. Keduanya merupakan pasangan suami istri,” ujar Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Rahmatullah, Kamis (7/11/2024).
Rahmatullah mengatakan pasutri itu pergi ke kebunnya untuk memetik cengkeh sejak Senin (4/11). Kerabat pasutri tersebut bernama Muh Yusuf kemudian mencari pasutri itu karena belum pulang hingga Rabu (6/11).

“Saksi yakin kalau kedua korban berada di rumah kebunnya sehingga saksi pun pada saat itu langsung menuju rumah kebun untuk melakukan pengecekan namun kedua korban tidak ditemukan sehingga korban melakukan pencarian di sekitar rumah kebun dengan menggunakan senter,” katanya.
“Pada saat itu, saksi secara tidak sengaja melihat baju korban di atas pohon dan menemukan KM tergantung,” tambahnya.
Rahmatullah menuturkan, saat Muh Yusuf hendak mendekati KM, dia menemukan istri KM dalam kondisi tergeletak di tanah. Saksi kemudian kembali ke kampung memberitahu warga lainnya.
“Saat saksi mendekati KM dia menemukan istrinya SM dalam keadaan tergeletak dengan posisi terlentang dan sudah dalam keadaan meninggal dunia. Warga kemudian kembali ke perkampungan Untuk menyampaikan peristiwa kematian kedua korban,” terangnya.
Rahmatullah menambahkan ditemukan luka terbuka sedalam 2 cm dan panjang 17 cm di leher SM diduga akibat senjata tajam. Sementara, di tubuh KM terdapat luka melingkar sampai pada leher belakang akibat tali.
“Korban SM terdapat luka di lehernya karena benda tajam, dan suaminya KM gantung diri. Untuk penyebab kematian kedua korban masih didalami,” pungkasnya. (*)
NEWS
Respon APIH Soal DPRD Sulsel Sidak Sejumlah THM

Kitasulsel–MAKASSAR Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan (APIH) Kota Makassar merespons inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh DPRD Sulsel ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Makassar.
Ketua APIH Makassar, Hasrul Kaharuddin, mengatakan pihaknya menghormati sidak THM tersebut, karena turut mendorong agar kegiatan usaha hiburan berjalan sesuai regulasi.

“Kita tentu apresiasi DPRD Sulsel telah melakukan sidak, karena ini salah satu bentuk juga agar THM betul-betul berjalan sesuia regulasi yang ada,” kata Arul sapaannya saat dikonfirmasi, Jumat, (13/6/2025).
Namun begitu, Arul menyayangkan tindakan penyegelan diskotek yang dilakukan anggota dewan saat sidak berlangsung.

“Tapi, setahu kami DPRD tidak punya kewenangan untuk melakukan penyegelan karena jelas fungsi mereka hanya pengawasan dan menerima aspirasi, kalau dianggap salah yah dipanggil ke kantor,” tambahnya.
Ia menambahkan, meskipun dalam sidak itu DPRD didampingi oleh Dinas PTSP Sulsel dan Satpol PP, tetap perlu pemahaman yang jelas tentang tugas dan fungsi masing-masing.
“Kalau mereka [dinas-satpol] memang punya hak, tapi dewan tidak ada kewenangan. Jadi kita bukan menyesalkan, tapi harus juga mengetahui tupoksi,” tegasnya.
Lebih lanjut, APIH berharap langkah penertiban dapat menjadi momentum untuk menata ulang zonasi dan keberadaan THM yang sesuai dengan lingkungan sekitar.
“Yang kedua kita tentu berharap penertiban seperti ini terus dilakukan agar segera dilakukan penataan kembali, misal lokasi THM di mana, kuota maksimalnya berapa,”ujarnya.
“Karena jangan sampai ada THM yang berdiri di lokasi dekat fasilitas pendidikan, perkantoran, kesehatan dan sosial, keagamaan dan yang bersentuhan dengan masyarakat,” tuturnya.
Terkait moratorium yang dikeluarkan oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, APIH menilai bahwa tempat hiburan yang telah memenuhi semua syarat perizinan semestinya tetap bisa beroperasi.
“Ini lagi-lagi bicara soal investasi, perekonomian, jadi kalau memang THM yang ada sudah memenuhi semua persyaratan saya pikir tidak perlu lagi dilakukan penutupan. Makanya kita berharap DPRD Sulsel melakukan kajian terhadap moratorium itu,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Sulsel, Fadel Taufan Ansar, menyampaikan bahwa sidak dan penyegelan bar serta diskotik Zona merupakan bagian dari implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang ketertiban umum dan keamanan masyarakat.
“Kami mendapati izin yang dimiliki Zona hanya untuk restoran, sementara izin diskotik dan barnya tidak ada. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk menyegel aktivitas tersebut,” ujar Fadel.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan memanggil manajemen Zona untuk memberikan klarifikasi terkait kelengkapan dokumen mereka. (*)
-
Politics9 bulan ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
12 bulan ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
1 tahun ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
2 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
1 tahun ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
2 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
1 tahun ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
You must be logged in to post a comment Login