Connect with us

Kementrian Agama RI

Menag dan Rektor UIN Banten Bahas Upaya Peningkatan Akreditasi

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menerima kunjungan Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten (UIN Banten) Wawan Wahyuddin di Kantor Pusat Kemenag RI, Jakarta. Pertemuan ini, salah satunya membahas upaya pengembangan mutu pendidikan UIN Banten dengan target peningkatan akreditasi.

“Akreditasi itu kan rohnya perguruan tinggi. Kalau kita akreditasinya sudah bagus, enak itu menjualnya. Setiap kali orang mencari perguruan tinggi, itu kan yang paling pertama kali ditanyakan itu akreditasinya,” pesan Menag, Senin (4/11/2024).

“Mudah-mudahan akreditasi ini jangan dianggap enteng. Kita harus kerja keras untuk mendapatkan akreditasi yang paling baik, akreditasi program studi maupun perguruan tinggi,” lanjutnya.

Rektor UIN Banten Wawan Wahyuddin mengatakan pihaknya akan segera mengundang BAN-PT dalam rangka peningkatan akreditasi tersebut. “Kita berupaya meningkatkan akreditasi. Kita akan mengundang dari BAN-PT terkhusus kaitannya dengan mutu,” ujar Wahyuddin.

BACA JUGA  Menag RI Nasaruddin Umar: Satu-Satunya Non-Arab dalam Dewan Penasihat Yayasan Milik MBS

“Kami juga sedang membangun Ma’had Al-Jami’ah. Sementara kami baru bisa membangun dengan kapasitas 200 orang. Bangunan pertama langsung bantuan PUPR, kalau yang sekarang mencoba kemandirian dari dana BLU yang ada,” tambahnya.

Turut hadir dalam pertemuan, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

BACA JUGA  Menag: Program Makan Bergizi Gratis Prabowo untuk Putus Rantai Kemiskinan

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

BACA JUGA  DPR Setuju Usulan Tambahan Anggaran Kemenag 2026

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

BACA JUGA  Munas BP4, Menag Sebut Banyak Perceraian Karena Judol dan Politik
Continue Reading

Trending