Connect with us

Politics

Terobos Hujan, Seto Blusukan di Pasar Butung, Disambut Antusias Pedagang

Published

on

Kitasulsel–Makassar Cuaca hujan tak menghalangi semangat Calon Wali Kota Makassar nomor urut 2, Andi Seto Gadhista Asapa, untuk blusukan menyapa masyarakat.

Kamis (31/10/2024) sore, Seto yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Sinjai ini terlihat turun langsung ke Jalan Pasar Butung, Kecamatan Wajo, menyapa warga yang telah lama menantinya.

Sebagai sosok yang lahir dan besar di Makassar, Seto menunjukkan kepeduliannya dengan hadir dan berinteraksi langsung di lapangan. Sebelum berkunjung ke Pasar Butung, ia terlebih dahulu menyempatkan dialog dengan warga di Kecamatan Biringkanaya, Makassar Utara.

Sesampainya di lokasi, Seto yang masih berusia 40 tahun tampak enerjik, mengenakan jas hujan hitam, ia menyusuri lorong sambil tersenyum dan menyapa warga. Lagu “Oke Gas” yang diputar saat Seto hadir membuat suasana semakin semarak.

BACA JUGA  PDI Perjuangan Serahkan Rekomendasi B1 – KWK Indira – Ilham Maju di Pilwali Makassar

Warga setempat turut menyambutnya dengan semangat, berpose bersama, bahkan beberapa memeluk Seto meski diguyur hujan. Suasana lorong yang awalnya sepi pun berubah ramai.

Teriakan “Seto-Rezki kita gas, ini dia wali kota ku!” terdengar dari warga yang antusias menyambut kandidat muda ini. Sambil melayani permintaan foto, Seto mengajak warga untuk berpartisipasi aktif pada 27 November mendatang.

“Jangan lupa, coblos nomor 2 di TPS nanti,” ucap Seto yang saat ini tercatat sebagai Pengurus DPP Partai Gerindra.

Usai blusukan selama 30 menit, Seto melanjutkan perjalanan menuju lokasi lain untuk kembali berdialog dan bertemu warga yang sudah menunggu. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Politics

Workshop Nasional, Taufan Pawe Paparkan Rekomendasi Publik Hadapi Revisi Undang-undang Pemilu

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Sebuah workshop publik nasional bertajuk “Menuju Pemilu yang Adil dan Representatif” sukses diselenggarakan di Ballroom Hotel Unhas, Selasa (29/7/2025).

Acara ini bertujuan untuk menjaring masukan publik bagi revisi regulasi kepemiluan di Indonesia, dihadiri oleh sejumlah akademisi terkemuka dan pemangku kepentingan.

Workshop ini dibuka langsung oleh Wakil Rektor Unhas, Prof. Farida Patittingi, menandakan dukungan penuh dari lingkungan akademik terhadap inisiatif penting ini.

Diskusi mendalam dalam acara ini menghadirkan penanggap dari berbagai latar belakang, termasuk Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar, Taufan Pawe, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, dan Perencana Madya Bappenas Republik Indonesia, Maharani.

Sesi pembahasan juga diperkaya oleh paparan dari Dekan FISIP Unhas serta dua narasumber ahli, Prof. Muhammad dan Endang Sari, keduanya dosen politik dari FISIP Unhas.

Dalam paparannya, Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, menyoroti pentingnya kesiapan Komisi II dan pemerintah dalam menghadapi Pilkada Serentak.

Ia menekankan pentingnya meminimalisir potensi permasalahan yang mungkin timbul selama proses penyelenggaraan Pilkada. Ia juga secara lugas menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggapnya sangat gamblang dalam pelaksanaannya, namun juga mengungkap beberapa kelemahan dalam Pilkada Serentak 2024.

BACA JUGA  PDI Perjuangan Serahkan Rekomendasi B1 – KWK Indira – Ilham Maju di Pilwali Makassar

“Kami berharap, dengan putusan MK, kita buka semuanya sebelum masuk dalam sistem kepemiluan ke depannya.”

Pawe juga menyoroti kasus-kasus pelanggaran, termasuk penggunaan ijazah palsu, yang menurutnya seharusnya tidak hanya dilihat dari syarat formalnya saja, melainkan juga harus ada verifikasi ijazah materil dan penelusuran yang lebih komprehensif.

“Penyelenggara harus berintegritas dan harus dibuat batasan tersendiri terkait keluasan dokumen. Kami mencoba merumuskan kewenangan penyelenggara untuk menentukan bukti tersebut,” tambahnya.

Kajian Akademik dan Usulan Perbaikan Sistem Pemilu

Diskusi dalam workshop ini tidak hanya berfokus pada evaluasi, tetapi juga pada perumusan solusi konkret. Beberapa poin penting yang mengemuka dari kajian akademik dan masukan publik meliputi:

Pertama, Perluasan Pemilihan: Diperlukan pembahasan mengenai perluasan skala pemilihan, termasuk untuk pemilihan presiden.

BACA JUGA  Cawalkot Makassar Indira Yusuf Ismail Apresiasi Kebersihan Pasar Panakkukang, Siap Benahi Infrastruktur

Kedua,kolaborasi Lintas Lembaga: Pentingnya duduk bersama antara Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif untuk menyelaraskan arah revisi regulasi.

Ketiga, Kodifikasi UU Pemilu melalui Omnibus Law: Usulan untuk menyatukan berbagai regulasi kepemiluan dalam satu omnibus law yang komprehensif dan partisipatif.

Keempat, Revisi Adil, Demokratis, dan Inklusif: Penekanan pada prinsip keadilan, demokrasi, dan inklusivitas dalam setiap revisi regulasi.

Kelima, Evaluasi Sistem Pemilu dan Uji Coba Sistem Campuran: Mengkaji ulang sistem pemilu yang ada dan mempertimbangkan uji coba sistem campuran untuk mencari model terbaik.

Keenam, Rancangan Kalender Pemilu Nasional dan Daerah yang Realistis: Menyusun jadwal pemilu yang lebih terencana dan realistis, baik untuk tingkat nasional maupun daerah.

Ketujuh, Pembangunan Kapasitas Lembaga Penyelenggara dan Literasi Publik Digital: Meningkatkan kapabilitas KPU dan Bawaslu, serta memperkuat literasi digital masyarakat terkait pemilu.

Kedelapan Masukan Publik dan Akademisi Penting untuk Legitimasi: Menegaskan bahwa partisipasi publik dan sumbangsih pemikiran dari akademisi sangat krusial untuk membangun legitimasi proses dan hasil pemilu.

BACA JUGA  Komitmen Rusdi Masse Berantas Narkoba dan Judi Online, Gandeng Komunitas TikTok Gelar Sosialisasi Sekaligus Dapat Cuan

Taufan Pawe menyatakan bahwa rekomendasi-rekomendasi yang dihasilkan dari workshop ini sejalan dengan semangat Komisi II DPR RI.

“Kami akan sharing semua yang pada hakikatnya apa yang ada dalam rekomendasi tersebut menurut kami sama dengan apa yang lagi semangat kami di Komisi II,” ujarnya.

Meskipun mengakui adanya pro dan kontra terkait keserentakan pemilu (berdasarkan putusan MK nomor 55 dan 135), Pawe menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.

“Tidak ada pilihan lain, kita harus mengikuti apa yang menjadi keputusan MK. Ini simbol kenegaraan kita, MK itu lembaga negara yang punya kewenangan dan kapasitas,” pungkasnya, menegaskan pentingnya efisiensi dalam setiap pelaksanaan pemilu ke depannya.

Workshop ini diharapkan menjadi pijakan penting bagi penyusunan regulasi kepemiluan yang lebih baik, adil, dan representatif di masa mendatang, dengan mengedepankan integritas penyelenggara dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat.(*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel