Connect with us

NEWS

Selamat! Rachmatika Dewi “Cicu” Resmi Jabat Ketua DPRD Sulsel Periode 2024-2029

Published

on

Kitasulsel–Makassar Legislator Fraksi NasDem DPRD Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi Resmi menjabat Ketua definitif DPRD Sulsel Periode 2024-2024.

Pengambilan sumpah jabatan dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr. H. Zainuddin, M.Hum, berlangsung di ruang paripurna DPRD Sulsel, Makassar, Kamis (31/10/2024).

Rachmatika Dewi sendiri dilantik bersama empat Wakil Ketua DPRD Sulsel, yakni Rahman Pina (Golkar), Yasir Machmud (Gerindra), Sufriadi Arif (PPP) dan Fauzi Andi Wawo (PKB).

“Hari ini saya Ketua Pengadilan Tinggi Makassar akan mengambil sumpah saudara saudari sebagai pimpinan DPRD Sulsel masa jabatan 2024-2029,” ucap Zainuddin, saat memandu pengambilan sumpah.

Ia juga mengatakan bahwa, sumpah ini disamping disaksikan diri sendiri dan yang hadir, perlu juga disadari bahwa sumpah ini diketahui oleh Tuhan Yang Maha Esa.

BACA JUGA  Prabowo: 2025 Gaji Guru Naik Satu Kali Gaji Pokok

Sementara itu, Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi mengawali samnutannya, menyampaiman terimakasih kepada seluru Ketuam Umu Partai.

“Ketum Partai NasDem, Ketua DPW NasDem Sulsel, wabil khusus Ibu Fatmawati Rusdi yang telah memberi kesempatan,” jelas Cicu, sapaan akrab Rachmatika Dewi.

Cicu juga tak lupa menyampaikan terimakasih kepada Pj Gubernur Sulsel beserta jajaran yang telah menfasilitasi dan mendodorng penetapan pimpinan definiti DPRD sulsel.

Ketua DPD NasDem Sulsel ini menuturkan bahwa usai pelantikan pimpnan DPRD Sulsel, selanjutnya akan segera dibentuk alat kelengkapan dewan (AKD).

“Percepatan pembentukan seluruh alat kelengkapan dewan seperti komisi-komisi dan badan-badan mendesak untuk segera kita wujudkan segera,” pungkasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Baru Menjabat, Kapolres Parepare Bongkar Peredaran Sabu dengan Nilai Fantastis Capai 16 Milliar

Published

on

KITASULSEL—PAREPARE – Gebrakan luar biasa ditunjukkan Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda dalam waktu kurang dari sebulan menjabat, tepatnya pada 8 Juli 2025 dilantik.

Hanya berselang sekitar 20 hari, perwira dua bunga dipundak itu langsung tancap gas mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba.

Terbukti pada, pada Minggu pagi, 27 Juli 2025, sekitar pukul 09.30 WITA, tim gabungan dari Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) dan Satresnarkoba Polres Parepare berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 20 kilogram di Pelabuhan Nusantara Parepare.

Dalam pengamanan rutin terhadap penumpang kapal KM Dharma Ferry III yang datang dari Batulicin, Kalimantan Selatan, petugas menemukan sebuah koper biru navy mencurigakan milik seorang penumpang berinisial SH.

BACA JUGA  Legislator Sulsel Fatma Terima Keluhan Soal Beasiswa dan Dana Hibah ke Masjid

Setelah diperiksa, koper tersebut ternyata berisi 20 bungkus besar sabu seberat 19.756,06 gram dengan kemasan bertuliskan “naga api”, sebuah merek yang kerap diasosiasikan dengan sindikat narkoba lintas daerah.

Dari pengakuan tersangka SH, ia diarahkan oleh seseorang bernama “Mandor” melalui aplikasi pesan terenkripsi Signal. SH mengaku mengambil paket haram tersebut dari sebuah hotel di Palangkaraya, lalu menempuh perjalanan darat menuju Batulicin sebelum akhirnya naik kapal menuju Parepare.

“Target akhirnya adalah Makassar, tempat sabu itu akan diserahkan kepada seseorang berinisial M (DPO), yang menjanjikan upah sebesar Rp8 juta per bungkus total Rp160 juta,” ucap AKBP Indra Waspada Yuda, Jumat, 1 Agustus 2025.

Mantan Kasat Narkoba Polres Sidrap itu mengaku, modus yang digunakan cukup rapi. SH dibekali empat KTP palsu dengan identitas berbeda namun menggunakan foto yang sama. Ia juga menerima dana operasional dalam bentuk kripto melalui platform BYBIT.

BACA JUGA  Hari Bhayangkara ke-79, Rusdi Masse: Polri Garda Terdepan, Wujud Nyata “Polri untuk Masyarakat”

Namun sebelum misi terselesaikan, aparat telah lebih dulu meringkusnya bersama barang bukti senilai sekitar Rp16 miliar.

Laboratorium forensik Polda Sulsel mengonfirmasi bahwa kristal bening dalam 20 bungkus tersebut positif mengandung metamfetamina.

Meskipun hasil urine tersangka negatif, ia tetap dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Kapolres Parepare menyebut bahwa dari pengungkapan ini, diperkirakan sekitar 98.780 jiwa terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba. Saat ini pihak kepolisian masih menelusuri lebih lanjut jaringan di balik kasus ini, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan sindikat internasional.

Prestasi luar biasa ini menunjukkan komitmen kuat jajaran Polres Parepare dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. (*)

BACA JUGA  Pemerintah RI Gandeng Perusahaan Qatar Bangun Satu Juta Unit Hunian Vertikal
Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel