Connect with us

Makassar

Asian Development Bank Ingin Bangun Pasar Moderen, PD Pasar Usulkan 3 Lokasi

Published

on

Kitasulsel–Makassar Asian Development Bank, atau ADB akan membangun pasar moderen di Makassar. Pasar tersebut akan berinterasi langsung dengan pemukiman warga.

Hal ini disampaikan oleh . Direktur Utama Perumda Pasar Makassar Raya, Syamsul Bahri dalam keterangannya. Menurutnya bangunan itu dalam tahap proses studi yang di lakukan oleh ABD.

“Dalam tahap studi 1 tahun. Jadi sedang melihat dan mengunjungi beberapa pasar yang di nilai cocok dengan program yang akan di lakukan,” kata Syamsul dalam keterangannya, Kamis (31/10/2024).

Syamsul menjelaskan Asian Development Bank hadir berkaitan dengan kolaborasi program sarana prdagangan. Pasar yang di bangun merupakan pasar rakyat hingga moderen.

“Ini rencananya ya. Ada bangunan pasar memenuji kebutuhan penduduk di lokasi tapi yang di atas pasar itu pemukiman, pasar rakyat di atas pemukiman,” jelasnya.

BACA JUGA  Ahmad Muzani, Seto-Rezki Pilihan Prabowo Subianto di Makassar

“Termasuk ada juga rencana pasar, pemukiman warga hingga perguruan tinggi atau universitas berdiri di situ.

Rencana itu dan memunkinkan sesuai dengan aturan yang ada sekarang,” tambahnya.

Pihak PD Pasar Makassar Raya sudah memberi masukan dan saran kepada ADB, termasuk mengajukan 3 pasar yang di nilai cocok jika memunkinkan di bangun kembali.

“Semua titik lokasi pasar kita lempar. Dia pelajari semua titik dulu. Tapi sementara ada 3 pasar yakni panakukang di todopuli, pasar maricaya veteran dannpasar kampung baru di jalan balaikota dekat kantor pos,” ujarnya.

Olehnya itu, pihaknya masih menunggu rapat lanjutan dengan ADB bersama Bappeda Makassar. PD Pasar berharap rencana tersebut bisa terealisasi.

BACA JUGA  2.017 Pegawai Honorer Pemprov Sulsel Diberhentikan

“Sudah rapat termasuk sudah rapat di Bappeda dan hadir semua SKPD terkait, bagian kerjasama, dinas perdagangan, pertanahan dan semua yang terkait,” tutupnya.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Makassar

2.017 Pegawai Honorer Pemprov Sulsel Diberhentikan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Terhitung sejak 1 Juni 2025, sedikitnya 2.017 pegawai honorer Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi diberhentikan. Ribuan mantan calon abdi negara itu digantikan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Dimana keputusan atau kebijakan itu mengacu pada surat resmi yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekprov) Sulsel, Jufri Rahman, atas nama Gubernur Sulsel, tertanggal 28 Mei 2025.

Surat tersebut berisi penyesuaian penetapan dan penganggaran gaji pegawai non-ASN untuk tahun anggaran 2025, dan ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah dan kepala biro di lingkungan Pemprov Sulsel.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele alias Ani mengatakan, keputusan ini menyusul hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA  Menuju Kesetaraan Regulasi Penyiaran Berbasis Internet dan Konvensional

“Pada seleksi PPPK tahap I, ada 1.446 orang yang tidak lulus, terdiri dari R2 sebanyak 49 orang dan R3 sebanyak 1.397 orang,”ucap Ani dalam keterangan tertulis, Senin (2/6/2025).

Sementara itu, pada tahap II, terdapat 571 orang yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) administrasi. Ani menegaskan bahwa pemberitahuan soal penghentian penggajian telah disampaikan sebelumnya melalui surat edaran resmi.

“Sudah dari awal disampaikan bahwa mulai 1 Juni 2025 tidak ada lagi penggajian bagi pegawai honorer yang tidak lolos PPPK,” ujarnya.

Terkait kemungkinan melanjutkan pekerjaan sebagai tenaga paruh waktu, Ani menyatakan bahwa hal itu masih mungkin dilakukan, namun belum ada petunjuk teknis (juknis) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA  Ahmad Muzani, Seto-Rezki Pilihan Prabowo Subianto di Makassar

“Kalau tidak ada petunjuk lebih lanjut, terus dia mau kerja di mana? Mengisi formasi jabatan apa?” kata Ani, mempertanyakan.

Menurutnya, 2.017 honorer yang dirumahkan tersebut tidak memiliki formasi jabatan, karena posisi yang sebelumnya mereka isi kini telah ditempati oleh para peserta yang lulus seleksi PPPK.

“Intinya, yang tidak lulus PPPK tentu tidak ada lagi formasi jabatan lain yang bisa mereka isi, karena akan diisi oleh PPPK yang lulus,” pungkas Ani. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel