Connect with us

Politics

KPU Makassar Siapkan 28.992 Surat Suara Cadangan

Published

on

Kitasulsel–Makassar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah menyiapkan sebanyak 28.992 surat suara cadangan. Jumlah ini merupakan akumulasi dari 2,5 persen surat suara cadangan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), disesuaikan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berjumlah 1.037.164 pemilih. Total surat suara yang dicetak mencapai 1.066.156 eksemplar, termasuk cadangan.

“Terkait jumlah surat suara, kami mencetak 1.066.156 eksemplar, yang sudah termasuk cadangan sebesar 2,5 persen dari jumlah DPT,” jelas Ketua KPU Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat, Senin (28/10).

Yasir menyampaikan, surat suara yang telah dicetak ini akan dikirimkan dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ke Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar dalam pekan ini.

BACA JUGA  Pelayanan Kesehatan Paripurna Seto-Rezki Mulai Digelar di Dua Kecamatan di Makassar

“Saat ini surat suara sudah berada dalam kontainer dan siap diberangkatkan dari Tanjung Perak menuju Makassar. Kami perkirakan, akhir Oktober, surat suara sudah tiba di Makassar,” tambah Yasir.

Setibanya di Makassar, surat suara akan langsung diantar dan disimpan di gudang logistik Pilkada, bersamaan dengan logistik untuk lima daerah lainnya. Sebelumnya, logistik seperti kotak suara, bilik, tinta, segel, dan kabel tis sudah lebih dulu tiba di Gudang Logistik di Borong, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

“Gudang logistik di Borong akan menerima surat suara yang tiba di Pelabuhan Soekarno-Hatta, dan akan dijemput serta dikawal oleh pihak kepolisian dan KPU hingga gudang logistik,” tandas Yasir.

BACA JUGA  Sekretaris NasDem Parepare Benarkan Rekomendasi Tasming Hamid di Pilwakot Dievaluasi

Diketahui bahwa surat suara Pilwali Makassar dicetak oleh PT Gramedia Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, sesuai aturan KPU RI yang menetapkan pencetakan surat suara untuk Pilkada dengan lebih dari tiga pasangan calon dilakukan di PT Gramedia.

Terdapat enam kabupaten dengan empat pasangan calon yang juga akan dicetak di lokasi yang sama.

Sebelumnya, KPU Sulsel juga memastikan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota tahun 2024. Namun, KPU menghadapi tantangan berupa 91 kecamatan tanpa akses internet (blank spot) di 22 kabupaten/kota di Sulsel.

BACA JUGA  Jika Terpilih menjadi Wali Kota, Appi Bakal Gratiskan Sambungan Pipa Air Bersih

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Sulsel, Romy Harminto, menyebutkan pihaknya telah berkoordinasi dengan provider seperti Indosat dan Telkomsel untuk mendukung konektivitas di lokasi-lokasi blank spot pada saat pemilihan nanti.

“Provider seperti Telkomsel dan Indosat telah berkomitmen membantu kami di wilayah-wilayah blank spot,” ujar Romy.

Kabupaten Toraja Utara memiliki titik blank spot terbanyak, yaitu di 14 kecamatan, diikuti oleh Kabupaten Selayar dengan 10 kecamatan. Selain itu, Romy juga berharap PLN dapat menyediakan genset di setiap Kantor KPU di daerah untuk mengantisipasi wilayah rawan pemadaman listrik. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Politics

Workshop Nasional, Taufan Pawe Paparkan Rekomendasi Publik Hadapi Revisi Undang-undang Pemilu

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Sebuah workshop publik nasional bertajuk “Menuju Pemilu yang Adil dan Representatif” sukses diselenggarakan di Ballroom Hotel Unhas, Selasa (29/7/2025).

Acara ini bertujuan untuk menjaring masukan publik bagi revisi regulasi kepemiluan di Indonesia, dihadiri oleh sejumlah akademisi terkemuka dan pemangku kepentingan.

Workshop ini dibuka langsung oleh Wakil Rektor Unhas, Prof. Farida Patittingi, menandakan dukungan penuh dari lingkungan akademik terhadap inisiatif penting ini.

Diskusi mendalam dalam acara ini menghadirkan penanggap dari berbagai latar belakang, termasuk Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar, Taufan Pawe, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, dan Perencana Madya Bappenas Republik Indonesia, Maharani.

Sesi pembahasan juga diperkaya oleh paparan dari Dekan FISIP Unhas serta dua narasumber ahli, Prof. Muhammad dan Endang Sari, keduanya dosen politik dari FISIP Unhas.

Dalam paparannya, Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, menyoroti pentingnya kesiapan Komisi II dan pemerintah dalam menghadapi Pilkada Serentak.

Ia menekankan pentingnya meminimalisir potensi permasalahan yang mungkin timbul selama proses penyelenggaraan Pilkada. Ia juga secara lugas menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggapnya sangat gamblang dalam pelaksanaannya, namun juga mengungkap beberapa kelemahan dalam Pilkada Serentak 2024.

BACA JUGA  Heboh, Andi Seto Asapa Kunjungi Kuliner Pasar Cidu, Borong Dagangan Pedagang

“Kami berharap, dengan putusan MK, kita buka semuanya sebelum masuk dalam sistem kepemiluan ke depannya.”

Pawe juga menyoroti kasus-kasus pelanggaran, termasuk penggunaan ijazah palsu, yang menurutnya seharusnya tidak hanya dilihat dari syarat formalnya saja, melainkan juga harus ada verifikasi ijazah materil dan penelusuran yang lebih komprehensif.

“Penyelenggara harus berintegritas dan harus dibuat batasan tersendiri terkait keluasan dokumen. Kami mencoba merumuskan kewenangan penyelenggara untuk menentukan bukti tersebut,” tambahnya.

Kajian Akademik dan Usulan Perbaikan Sistem Pemilu

Diskusi dalam workshop ini tidak hanya berfokus pada evaluasi, tetapi juga pada perumusan solusi konkret. Beberapa poin penting yang mengemuka dari kajian akademik dan masukan publik meliputi:

Pertama, Perluasan Pemilihan: Diperlukan pembahasan mengenai perluasan skala pemilihan, termasuk untuk pemilihan presiden.

BACA JUGA  Paslon ‘DIA’ dan ‘INIMI’ Awali Pendaftaran dengan Konvoi ke KPU, Diakhiri dengan Pesta Rakyat

Kedua,kolaborasi Lintas Lembaga: Pentingnya duduk bersama antara Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif untuk menyelaraskan arah revisi regulasi.

Ketiga, Kodifikasi UU Pemilu melalui Omnibus Law: Usulan untuk menyatukan berbagai regulasi kepemiluan dalam satu omnibus law yang komprehensif dan partisipatif.

Keempat, Revisi Adil, Demokratis, dan Inklusif: Penekanan pada prinsip keadilan, demokrasi, dan inklusivitas dalam setiap revisi regulasi.

Kelima, Evaluasi Sistem Pemilu dan Uji Coba Sistem Campuran: Mengkaji ulang sistem pemilu yang ada dan mempertimbangkan uji coba sistem campuran untuk mencari model terbaik.

Keenam, Rancangan Kalender Pemilu Nasional dan Daerah yang Realistis: Menyusun jadwal pemilu yang lebih terencana dan realistis, baik untuk tingkat nasional maupun daerah.

Ketujuh, Pembangunan Kapasitas Lembaga Penyelenggara dan Literasi Publik Digital: Meningkatkan kapabilitas KPU dan Bawaslu, serta memperkuat literasi digital masyarakat terkait pemilu.

Kedelapan Masukan Publik dan Akademisi Penting untuk Legitimasi: Menegaskan bahwa partisipasi publik dan sumbangsih pemikiran dari akademisi sangat krusial untuk membangun legitimasi proses dan hasil pemilu.

BACA JUGA  Pekan Depan, Indira Yusuf Ismail Bakal Terima “B1KWK” dari PDI Perjuangan

Taufan Pawe menyatakan bahwa rekomendasi-rekomendasi yang dihasilkan dari workshop ini sejalan dengan semangat Komisi II DPR RI.

“Kami akan sharing semua yang pada hakikatnya apa yang ada dalam rekomendasi tersebut menurut kami sama dengan apa yang lagi semangat kami di Komisi II,” ujarnya.

Meskipun mengakui adanya pro dan kontra terkait keserentakan pemilu (berdasarkan putusan MK nomor 55 dan 135), Pawe menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.

“Tidak ada pilihan lain, kita harus mengikuti apa yang menjadi keputusan MK. Ini simbol kenegaraan kita, MK itu lembaga negara yang punya kewenangan dan kapasitas,” pungkasnya, menegaskan pentingnya efisiensi dalam setiap pelaksanaan pemilu ke depannya.

Workshop ini diharapkan menjadi pijakan penting bagi penyusunan regulasi kepemiluan yang lebih baik, adil, dan representatif di masa mendatang, dengan mengedepankan integritas penyelenggara dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat.(*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel