Connect with us

Nasional

Kemenag Siapkan Tunjangan Khusus untuk Guru RA dan Madrasah, Nominalnya Bikin Tambah Sejahtera

Published

on

Kitasulsel—Jakarta—Kementerian Agama (Kemenag) sangat peduli terhadap kesejahteraan para guru.

Sebagai bukti bahwa Kemenag berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan, guru RA dan Madrasah bisa menerima tunjangan khusus.

Pemberian tunjangan khusus ini bertujuan untuk memotivasi dan meningkatkan kesejahteraan para guru terutama di lingkungan Kemenag.

Namun, tidak setiap guru RA dan Madrasah layak menerima tunjangan ini.

Sasaran penerima tunjangan ini adalah guru RA dan Madrasah yang memiliki kualifikasi akademik S1 atau D-IV.

Selain itu, mereka harus bertugas didaerah khusus serta tercatat di SIMPATIKA untuk menerima tunjangan ini.

Kendati demikian, yang menjadi prioritas penerima tunjangan khusus adalah guru RA dan Madrasah yang usianya lebih tua dan mengabdi lebih lama.

BACA JUGA  Jusuf Kalla Apresiasi Pembangunan Gedung Perkuliahan Berlantai 15 di Fakultas Ekonomi Unhas

Tunjangan khusus ini bersumber dari DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Tahun Anggaran 2024.

Guru RA dan Madrasah yang layak menerimanya akan menerima pembayaran tunjangan khusus setiap semester.

Pembayarannya langsung ke rekening guru masing-masing.

Besarnya tunjangan khusus adalah Rp1.350.000 per orang per bulan.

Meskipun hanya sebesar itu, tunjangan khusus dapat menambah kesejahteraan guru RA dan Madrasah.

 

banner 500x500

 

Sebagai informasi, guru yang mengajar di lebih dari satu RA atau Madrasah, hanya akan menerima satu porsi tunjangan khusus.

Tunjangan khusus dari Kemenag ini tidak dikenai potongan selain pajak.

Namun, apabila guru RA atau Madrasah mengalami hal-hal berikut, tunjangan khusus akan dihentikan:

BACA JUGA  Kementan dan Densus 88 Kerjasama Perkuat Swasembada Pangan

– Meninggal dunia

– Berusia 60 tahun

– Beralih tugas dari jabatan fungsional guru ke jabatan lain

– Mutasi menjadi guru di instansi selain Kemenag

– Tidak lagi bertugas di RA/Madrasah

– Berhalangan tetap sehingga tidak bisa menjalankan tugas sebagai guru

– Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan.

Itulah informasi tentang Kemenag siapkan tunjangan khusus untuk guru RA dan Madrasah dengan nominal yagn bikin tambaha sejahetra seerti dikutip klikpendidikan.id dari Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7077 Tahun 2023 pada Jumat, 25 Oktober 2024. ***

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Pemerintah Salurkan Bansos Tambahan untuk 18,3 Juta KPM, Simak Cara Cek Nama Penerima

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Upaya pemerintah dalam memperkuat daya beli masyarakat kembali diwujudkan melalui bantuan sosial (Bansos) tambahan yang digulirkan sejak awal Juni 2025.

Skema ini menyasar 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dari program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dengan total anggaran mencapai Rp11,93 triliun.

Setiap penerima mendapatkan paket bantuan berupa 20 kilogram beras dan uang tunai senilai Rp400 ribu.

Bantuan diberikan satu kali pada bulan Juni, namun mencakup kebutuhan dua bulan sekaligus, yaitu Juni dan Juli.

Penyaluran dilakukan secara bertahap sejak 5 Juni 2025 dan ditargetkan selesai sebelum akhir Juli, tergantung wilayah masing-masing.

Rincian Penyaluran dan Jadwalnya

Berdasarkan data hingga 17 Juni, sebagian penerima telah memperoleh bantuan dalam dua tahap. Tahap pertama berupa 10 kg beras dan Rp200 ribu tunai, disusul tahap kedua dengan jumlah yang sama.

BACA JUGA  Mentan Amran: Negara Tidak Boleh Kalah dari Mafia Pangan

Skema distribusi ini dirancang untuk menjangkau masyarakat secara lebih merata dan tepat waktu.

Kriteria Penerima Bantuan

Program ini hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah terverifikasi dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan memenuhi beberapa syarat, antara lain:

Memiliki e-KTP

Masuk kategori miskin atau rentan miskin

Terdaftar sebagai penerima BPNT atau PKH

Termasuk dalam desil 1 hingga 4 pendapatan nasional

Tidak berstatus ASN, TNI, Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD

Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti BLT atau program Prakerja

Verifikasi dilakukan oleh Kementerian Sosial bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan bantuan disalurkan secara akurat dan sesuai sasaran.

BACA JUGA  Dana Efisiensi Penyelenggaraan Haji 2024 Mencapai Rp610 Miliar

Proses Distribusi dan Cara Penerimaan

Untuk distribusi beras, pemerintah bekerja sama dengan perangkat desa atau kelurahan melalui rumah-rumah warga atau titik distribusi komunal. Sementara untuk bantuan uang tunai, penyaluran dilakukan melalui dua jalur:

Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang diterbitkan oleh bank-bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN)

Pos Indonesia, khusus bagi daerah yang belum menggunakan KKS

Informasi resmi terkait bantuan ini akan disampaikan melalui surat pemberitahuan atau pesan dari pihak desa/kelurahan.

Masyarakat dapat memantau status penerimaan bansos melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos dari Kemensos.

Jika merasa berhak namun belum terdaftar, warga diminta segera melapor ke kantor desa atau kelurahan agar dapat dimasukkan dalam data DTSEN untuk proses bantuan berikutnya.

BACA JUGA  Kementan dan Densus 88 Kerjasama Perkuat Swasembada Pangan

Bantuan ini diharapkan dapat membantu kebutuhan pokok warga selama dua bulan ke depan.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk segera memeriksa status bantuan dan tidak ragu melapor jika belum menerima, agar tidak tertinggal dalam proses distribusi selanjutnya. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel