Connect with us

Politics

Pengamat Sebut Program Iuran Sampah Gratis Paslon MULIA, Inovasi Baru

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin – Aliyah Mustika Ilham telah membuat inovasi baru lewat program menggratiskan iuran sampah.

Gratis iuran sampah, merupakan satu dari beberapa program kerja oleh pasangan MULIA, karena iuran sampah untuk masyarakat seharusnya tidak ada, karena akan menambah beban rumah tangga.

Belangan ini memang program ini menjadi polemiki bagi lawan politik, karena bagi rivalnya bahwa wacana iuran sampah gratis tak bisa direalisasikan. Namun, pesimisme itu, kini terbatahkan.

Pengamat Politik Muhammad Asratillah mengatakan bahwa program gratisan iuran sampah yang ditawarkan oleh pasangan MULIA merupakan ide atau gagasan yang sangat inovatif.

Ia menilai program paslon 01 pilwali Makassar itu sangat bagus, karena akan membantu meringankan beban bagi masyarakat. Ini kata dia, bukan hal mustahil karena untuk kepentingan masyarakat.

“Saya lihat program iuran sampah gratis paslon MULIA, merupakan salah satu bentuk inovasi. Karena akan memudahkan dan semakin mempermurah layanan ke masyarakat,” ujarnya, Rabu (23/10/2024).

Lebih lanjut Direktur Profetik Institute menuturkan, janji-janji program ini sulit bagi lawan politik, namun sangat mudah direalisasikan bagi yang paslon MULIA. Apalagi diperkuat oleh regulasi dan diback-up oleh partai pengusung di DPRD Makassar.

BACA JUGA  Mantap! Usungan NasDem di Sulsel Menang Banyak di Pilkada Serentak 2024

“Jadi, bukan sulit diwujudkan, tapi gampang direalisasikan karena hanya butuh regulasi sebagi penguatan,” tambah dia.

Maka diperlukan kepemimpinan yang paham terkait presudural di pemerintah daerah kedepan sebagai penyelenggara pengelolaan sampah, sehingga nantinya TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) tidak menjadi beban bagi daerah.

“Namun tentu iuran sampah gratis mesti ditopang oleh manajemen sampah yang lebih baik ke depan,” jelasnya.

Dikakui bahwa salah satu program unggulan sekaligus jualan politik dari pasangan MULIA adalah iuran sampah gratis menuai pro-kotra.

Kendati demikian, program unggulan tersebut cukup menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat, termasuk menjadi sasaran kritik dari pasangan kandidat lain.

Ia menilai, polemik dan saling kritik antar apslon sekaitan visi, misi dan jualan program politik merupakan hal yang wajar bahkan positif bagi demokrasi pilkada.

“Ini menunjukkan adanya perhatian dari para kandidat kita untuk memikirkan yang terbaik bagi Kota Makassar ke depan,” tuturnya.

BACA JUGA  Saling Bertanding Bulutangkis, Seto Dan Rezki Dorong Atlet Lahirkan Bibit Berkualitas

Dia menambahkan, tawaran program iuran gratis dari pasangan MULIA sering disalahpahami. Padahal jika paslon lain yang berseberangan, memahami secara rasional maka menerima program karena berkaitan hajat hidup orang banyak.

Apalagi pada beberapa kesempatan Munafri Arifuddin mengatakan bahwa iuran sampah gratis ditujukan untuk rumah tangga yang masuk kategori kelas ekonomi menengah-bawah.

“Bagi paslon yang tidak terima selalu salahpahami dan anggap tidak masuk akal. Padahal program ini bermanfaat, karena sudah tentu ini akan mengurangi beban ekonomi keluarga menengah ke bawah,” jelasnya.

Sebelumnya, Koordinator Jubir MULIA, Andi Januar Jaury Dharwis menyampaikan regulasi hukum pendekatan Yuridis sosiologis iuran sampah gratis oleh Paslon Appi-Aliyah.

“Kami perlu sampaikan di antaranya menghadirkan salah satu program unggulan yakni gratis iuran sampah dari jenis retribusi jasa umum, yang penerapannya semakin terbuka oleh regulasi,” ujarnya belum lama ini.

Merujuk pada Undang undang No 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Dimana disimpulkan bahwa yang berwenang menyelenggarakan pengelolaan sampah secara langsung adalah pemerintah kabupaten/kota.

Selanjutnya pada UU 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang disusul turunan dari UU ini di antaranya permendagri No 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah.

BACA JUGA  Kunjungi Warga Lansia, Indira Perkuat Basis Sosial di Bara-Baraya

Pada salah satu norma UU28/2009 tersebut di atas sebelum dicabut menegaskan salah satu jenis retribusi jasa umum adalah retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.

“Namun setelah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah hanya disebutkan pelayanan kebersihan sebagai salah satu objek retribusi jasa umum,” jelas politisi Demokrat itu.

Adapun penjelasan tentang kelayakan iuran sampah gratis yang merupakan program unggulan Mulai sebagaimana yang termuat pada UU 1/2022 Jenis Pelayanan Retribusi; Pasal 88.

Merujuk pada hal di atas, ia menyampaikan program iuran sampah gratis dari paslon Mulia ini merupakan Kearifan lokal, yang sesungguhnya bermaksud mengurangi beban masyarakat. Terutama karena dinilai tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.

“Sangat memungkinkan paslon MULIA akan memberikan insentif bagi pihak pihak yang turut berperan dalam mengurangi jumlah sampah di Makassar,” tegas mantan anggota DPRD Sulsel dari Partai Demokrat ini. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Politics

Workshop Nasional, Taufan Pawe Paparkan Rekomendasi Publik Hadapi Revisi Undang-undang Pemilu

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Sebuah workshop publik nasional bertajuk “Menuju Pemilu yang Adil dan Representatif” sukses diselenggarakan di Ballroom Hotel Unhas, Selasa (29/7/2025).

Acara ini bertujuan untuk menjaring masukan publik bagi revisi regulasi kepemiluan di Indonesia, dihadiri oleh sejumlah akademisi terkemuka dan pemangku kepentingan.

Workshop ini dibuka langsung oleh Wakil Rektor Unhas, Prof. Farida Patittingi, menandakan dukungan penuh dari lingkungan akademik terhadap inisiatif penting ini.

Diskusi mendalam dalam acara ini menghadirkan penanggap dari berbagai latar belakang, termasuk Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar, Taufan Pawe, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, dan Perencana Madya Bappenas Republik Indonesia, Maharani.

Sesi pembahasan juga diperkaya oleh paparan dari Dekan FISIP Unhas serta dua narasumber ahli, Prof. Muhammad dan Endang Sari, keduanya dosen politik dari FISIP Unhas.

Dalam paparannya, Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, menyoroti pentingnya kesiapan Komisi II dan pemerintah dalam menghadapi Pilkada Serentak.

Ia menekankan pentingnya meminimalisir potensi permasalahan yang mungkin timbul selama proses penyelenggaraan Pilkada. Ia juga secara lugas menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggapnya sangat gamblang dalam pelaksanaannya, namun juga mengungkap beberapa kelemahan dalam Pilkada Serentak 2024.

BACA JUGA  Appi Ajak Masyarakat Tidak Golput di Pilwalkot 2024

“Kami berharap, dengan putusan MK, kita buka semuanya sebelum masuk dalam sistem kepemiluan ke depannya.”

Pawe juga menyoroti kasus-kasus pelanggaran, termasuk penggunaan ijazah palsu, yang menurutnya seharusnya tidak hanya dilihat dari syarat formalnya saja, melainkan juga harus ada verifikasi ijazah materil dan penelusuran yang lebih komprehensif.

“Penyelenggara harus berintegritas dan harus dibuat batasan tersendiri terkait keluasan dokumen. Kami mencoba merumuskan kewenangan penyelenggara untuk menentukan bukti tersebut,” tambahnya.

Kajian Akademik dan Usulan Perbaikan Sistem Pemilu

Diskusi dalam workshop ini tidak hanya berfokus pada evaluasi, tetapi juga pada perumusan solusi konkret. Beberapa poin penting yang mengemuka dari kajian akademik dan masukan publik meliputi:

Pertama, Perluasan Pemilihan: Diperlukan pembahasan mengenai perluasan skala pemilihan, termasuk untuk pemilihan presiden.

BACA JUGA  Mantap! Usungan NasDem di Sulsel Menang Banyak di Pilkada Serentak 2024

Kedua,kolaborasi Lintas Lembaga: Pentingnya duduk bersama antara Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif untuk menyelaraskan arah revisi regulasi.

Ketiga, Kodifikasi UU Pemilu melalui Omnibus Law: Usulan untuk menyatukan berbagai regulasi kepemiluan dalam satu omnibus law yang komprehensif dan partisipatif.

Keempat, Revisi Adil, Demokratis, dan Inklusif: Penekanan pada prinsip keadilan, demokrasi, dan inklusivitas dalam setiap revisi regulasi.

Kelima, Evaluasi Sistem Pemilu dan Uji Coba Sistem Campuran: Mengkaji ulang sistem pemilu yang ada dan mempertimbangkan uji coba sistem campuran untuk mencari model terbaik.

Keenam, Rancangan Kalender Pemilu Nasional dan Daerah yang Realistis: Menyusun jadwal pemilu yang lebih terencana dan realistis, baik untuk tingkat nasional maupun daerah.

Ketujuh, Pembangunan Kapasitas Lembaga Penyelenggara dan Literasi Publik Digital: Meningkatkan kapabilitas KPU dan Bawaslu, serta memperkuat literasi digital masyarakat terkait pemilu.

Kedelapan Masukan Publik dan Akademisi Penting untuk Legitimasi: Menegaskan bahwa partisipasi publik dan sumbangsih pemikiran dari akademisi sangat krusial untuk membangun legitimasi proses dan hasil pemilu.

BACA JUGA  Visi Misi Dan Program Pro ke Masyarakat ,Dua Komunitas Kurir Terkemuka Sidrap Beri Dukungan Untuk SAR-Kanaah

Taufan Pawe menyatakan bahwa rekomendasi-rekomendasi yang dihasilkan dari workshop ini sejalan dengan semangat Komisi II DPR RI.

“Kami akan sharing semua yang pada hakikatnya apa yang ada dalam rekomendasi tersebut menurut kami sama dengan apa yang lagi semangat kami di Komisi II,” ujarnya.

Meskipun mengakui adanya pro dan kontra terkait keserentakan pemilu (berdasarkan putusan MK nomor 55 dan 135), Pawe menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.

“Tidak ada pilihan lain, kita harus mengikuti apa yang menjadi keputusan MK. Ini simbol kenegaraan kita, MK itu lembaga negara yang punya kewenangan dan kapasitas,” pungkasnya, menegaskan pentingnya efisiensi dalam setiap pelaksanaan pemilu ke depannya.

Workshop ini diharapkan menjadi pijakan penting bagi penyusunan regulasi kepemiluan yang lebih baik, adil, dan representatif di masa mendatang, dengan mengedepankan integritas penyelenggara dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat.(*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel