Connect with us

Kominfo Makassar

Ismawaty Ajak OPD Makassar Tingkatkan Kapasitas Pengelola Statistik Sektoral

Published

on

Kitasulsel–Makassar Plt Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar menjadi pembicara kegiatan Pembinaan Statistik Sektoral yang diadakan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Makassar di Hotel Horison Makassar, Selasa (22/10/2024).

Dalam paparannya, Plt Kadis Kominfo Makassar, Ismawaty Nur menekankan pentingnya statistik sektoral yang akurat dan relevan guna mendukung perencanaan dan pengambilan kebijakan di berbagai sektor pemerintahan.

“Pengumpulan data dengan metode by name by address sangat penting untuk memastikan kejelasan dan ketepatan informasi. Dengan data yang jelas, analisis lebih lancar, pengambilan keputusan akan tepat, dan pembuatan regulasi dapat dilakukan dengan lebih baik,” ujarnya.

Ismawaty juga mengharapkan koordinasi dan sinergi BPS dengan pemerintah Kota Makassar terus terjalin dengan kuat.

BACA JUGA  Dinas Kominfo Makassar Gelar Finalisasi Pengelolaan Pengaduan SP4N LAPOR! Tahun 2024

“Kegiatan ini juga merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas data statistik sesuai standar Satu Data Indonesia (SDI). Maka dari itu, upaya ini memerlukan komitmen dan kerja sama dari semua pihak terkait,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BPS Makassar, Abd Hafid menuturkan bahwa melalui pembinaan ini, diharapkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dapat meningkatkan kapasitas SDM dalam pelaksanaan statistik serta kualitas pengelolaan data.

“OPD mesti mampu meningkatkan pemahaman tentang penyelenggaraan statistik sektoral, literasi tentang metadata dan rekomendasi kegiatan statistik,” tuturnya.

“Juga langkah-langkah teknis dalam penyelenggaraan statistik sektoral, seperti sistem atau rancangan kerja dan alur kerja nantinya,” lanjutnya lagi.

Diketahui, pembinaan ini dilakukan terhadap enam OPD Kota Makassar yang dijadikan pilot project kegiatan pengelolaan data sektoral, agar sesuai dengan prinsip SDI guna menghasilkan data yang akurat, dapat dipercaya dan berkualitas.

BACA JUGA  Buka Workshop Dakwah Digital, Plt Kadis Kominfo Makassar Tekankan Pentingnya Pemanfaatan Teknologi Bijak

Adapun enam OPD yang dimaksud, yakni Dinas Kominfo, Dinas Pariwisata, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pendidikan, Dinas Ketenagakerjaan serta Badan Perencanaan Pendapatan Daerah.  (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kominfo Makassar

Dorong Kepatuhan Badan Publik, Kominfo Makassar Sosialisasikan UU KIP dan Implikasinya terhadap Sengketa

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Perkuat pelaksanaan keterbukaan informasi publik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar melalui Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat menggelar Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Makassar, berlangsung di MGC, Rabu, (16/7/2025).

Kegiatan ini bertujuan mensosialisasikan implementasi Undang-Undang Nomo 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Implikasinya pada Sengketa Informasi Publik kepada peserta berasal dsri PPID Utama yakni staf Dinas Kominfo serta admin PPID dari seluruh OPD lingkup Pemkot.

Acara dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Akhmad Namsum, yang hadir mewakili Wali Kota Makassar.

Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi sebagai wujud tanggung jawab dan transparansi badan publik kepada masyarakat.

“Keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 telah mendorong badan publik untuk semakin transparan dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi serta pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

BACA JUGA  Dinas Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas PPID untuk Minimalkan Sengketa Informasi Publik

Lebih lanjut, Akhmad menekankan PPID tidak hanya dituntut untuk terbuka, tetapi juga harus mampu mengklasifikasi informasi publik maupun informasi yang dikecualikan serta memahami standar layanan informasi publik sesuai peraturan yang berlaku.

Ia berharap melalui sosialisasi ini, meningkatkan kapasitas teknis para PPID dan mampu mendongkrak indeks keterbukaan informasi publik di Kota Makassar menuju kategori kota “Informatif”, pada tahun sebelumnya, dalam kategori “Menuju Informatif”.

“Komitmen untuk menjadi kota yang informatif terus diupayakan melalui berbagai pembenahan seperti digitalisasi layanan, perbaikan sarana prasarana, klasifikasi informasi yang lebih terstruktur, dan peningkatan sumber daya manusia,” jelasnya.

Senada dengan Kepala Bidang IKP dan Humas kominfo Kota Makassar, Abdullah menyampaikan

BACA JUGA  Dorong Kepatuhan Badan Publik, Kominfo Makassar Sosialisasikan UU KIP dan Implikasinya terhadap Sengketa

selama beberapa tahun terakhir, kerap menyebabkan sengketa informasi antara pemohon dan badan publik.

“Hal ini karena kurangnya pemahaman PPID dalam mengklasifikasi informasi dan menerapkan standar layanan publik. Hal ini mengindikasikan perlunya peningkatan kapasitas dan literasi informasi di internal birokrasi,” ujarnya.

Lanjutnya, berdasarkan data dari PPID Utama Pemerintah Kota Makassar, sepanjang tahun 2025 tercatat 15 kasus sengketa informasi yang melibatkan badan publik di Kota Makassar.

“Dari jumlah tersebut, 10 kasus berhasil diselesaikan melalui proses mediasi, sementara 4 kasus lainnya berlanjut ke tahap pembuktian,” jelasnya.

Kendati demikian, Abdullah mengatakan tingginya angka sengketa informasi ini dibandingkan dengan daerah lain di Sulawesi Selatan mencerminkan bahwa masyarakat Kota Makassar memiliki tingkat kesadaran yang tinggi terhadap hak untuk memperoleh informasi publik.

BACA JUGA  Buka Forum Perangkat Daerah Dinas Kominfo Makassar, Muh. Yasir Tekankan Pentingnya Optimalisasi Infrastruktur

Untuk itu, katanya, menanggapi kondisi ini, Dinas Kominfo Kota Makassar sebagai PPID Utama berkomitmen untuk memperkuat peran PPID dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomo 14 Tahun 2008.

“Melalui sosialisasi yang lebih intensif terkait standar layanan informasi publik serta prosedur penanganan sengketa informasi agar ke depannya tidak terjadi lagi permasalahan serupa, ” ujarnya.

Sosialisasi ini menghadirkan Khaerul Mannan, praktisi Komisi Informasi, yang membahas implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan dampaknya terhadap sengketa informasi publik.

Turut hadir Abdul Rasyid dari tim konsultan hukum Pemkot Makassar yang menjelaskan proses hukum penyelesaian sengketa informasi, mulai dari pengajuan keberatan hingga ajudikasi di Komisi Informasi. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel