Connect with us

Kominfo Makassar

Ikut Interview Evaluasi SPBE, Ismawaty Komitmen Tingkatan Pelayanan

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengikuti penilaian interview evaluasi SPBE tahun 2024 secara daring melalui zoom meeting. Berlangsung di Ruang Sipakatau Balai Kota Makassar, Selasa (22/10/2024).

Kegiatan ini diikuti langsung Plt Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Makassar, Ismawaty Nur didampingi Kabid Aptika, Zulkarnain beserta jajaran SKPD terkait.

Penilaian interviu oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ini merupakan salah satu tahapan penilaian eksternal dari kegiatan evaluasi SPBE.

Baca Juga : Kadis Kominfo Makassar Dukung Pengembangan Content Creator yang Merujuk pada Dakwah Islam

Dalam kesempatan tersebut, Plt Kadis Kominfo Makassar, Ismawaty Nur menyampaikan terima kasih kepada Kementerian PANRB beserta tim asesor eksternal atas kesempatan yang diberikan untuk mengikuti evaluasi SPBE.

BACA JUGA  Komitmen Transparansi, Pemkot Makassar Catat Puluhan Permintaan Informasi Terlayani

“Kita berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penerapan SPBE. Evaluasi ini merupakan langkah strategis demi mencapai nilai indeks yang lebih memuaskan lagi dari tahun lalu,” ucapnya.

Selain itu, Ismawaty juga menekankan pentingnya kolaborasi dalam mewujudkan capaian tersebut.

“Kehadiran perwakilan SKPD terkait menunjukkan komitmen bersama. Mari kita perbaiki dan tingkatkan performa dengan bekerja sama melengkapi serta memperbaiki poin-poin evaluasi dari beberapa indikator tadi,” imbuhnya.

Diketahui, Tim Asesor Eksternal utusan Kementerian PANRB, Khakim Ghozali melakukan evaluasi terkait indikator-indikator penilian SPBE dan menyampaikan hal-hal penting yang mesti di lengkapi Pemkot Makassar.

Lebih lanjut, Tim Kominfo Makassar memberikan paparan terkait kegiatan yang telah dilaksanakan hingga kebijakan yang ada untuk memperkuat bukti dukung tiap indikator yang dievaluasi. (*)

BACA JUGA  Tim Verifikasi Apresiasi Kreatifitas Digitalisasi KIM Manggala Binaan Diskominfo Makassar
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kominfo Makassar

Dorong Kepatuhan Badan Publik, Kominfo Makassar Sosialisasikan UU KIP dan Implikasinya terhadap Sengketa

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Perkuat pelaksanaan keterbukaan informasi publik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar melalui Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat menggelar Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Makassar, berlangsung di MGC, Rabu, (16/7/2025).

Kegiatan ini bertujuan mensosialisasikan implementasi Undang-Undang Nomo 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Implikasinya pada Sengketa Informasi Publik kepada peserta berasal dsri PPID Utama yakni staf Dinas Kominfo serta admin PPID dari seluruh OPD lingkup Pemkot.

Acara dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Akhmad Namsum, yang hadir mewakili Wali Kota Makassar.

Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi sebagai wujud tanggung jawab dan transparansi badan publik kepada masyarakat.

“Keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 telah mendorong badan publik untuk semakin transparan dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi serta pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

BACA JUGA  Komitmen Transparansi, Pemkot Makassar Catat Puluhan Permintaan Informasi Terlayani

Lebih lanjut, Akhmad menekankan PPID tidak hanya dituntut untuk terbuka, tetapi juga harus mampu mengklasifikasi informasi publik maupun informasi yang dikecualikan serta memahami standar layanan informasi publik sesuai peraturan yang berlaku.

Ia berharap melalui sosialisasi ini, meningkatkan kapasitas teknis para PPID dan mampu mendongkrak indeks keterbukaan informasi publik di Kota Makassar menuju kategori kota “Informatif”, pada tahun sebelumnya, dalam kategori “Menuju Informatif”.

“Komitmen untuk menjadi kota yang informatif terus diupayakan melalui berbagai pembenahan seperti digitalisasi layanan, perbaikan sarana prasarana, klasifikasi informasi yang lebih terstruktur, dan peningkatan sumber daya manusia,” jelasnya.

Senada dengan Kepala Bidang IKP dan Humas kominfo Kota Makassar, Abdullah menyampaikan

BACA JUGA  Dinas Kominfo Makassar Gelar Finalisasi Pengelolaan Pengaduan SP4N LAPOR! Tahun 2024

selama beberapa tahun terakhir, kerap menyebabkan sengketa informasi antara pemohon dan badan publik.

“Hal ini karena kurangnya pemahaman PPID dalam mengklasifikasi informasi dan menerapkan standar layanan publik. Hal ini mengindikasikan perlunya peningkatan kapasitas dan literasi informasi di internal birokrasi,” ujarnya.

Lanjutnya, berdasarkan data dari PPID Utama Pemerintah Kota Makassar, sepanjang tahun 2025 tercatat 15 kasus sengketa informasi yang melibatkan badan publik di Kota Makassar.

“Dari jumlah tersebut, 10 kasus berhasil diselesaikan melalui proses mediasi, sementara 4 kasus lainnya berlanjut ke tahap pembuktian,” jelasnya.

Kendati demikian, Abdullah mengatakan tingginya angka sengketa informasi ini dibandingkan dengan daerah lain di Sulawesi Selatan mencerminkan bahwa masyarakat Kota Makassar memiliki tingkat kesadaran yang tinggi terhadap hak untuk memperoleh informasi publik.

BACA JUGA  Dinas Kominfo Bontang, Berguru Strategi Branding Kota ke Dinas Kominfo Makassar

Untuk itu, katanya, menanggapi kondisi ini, Dinas Kominfo Kota Makassar sebagai PPID Utama berkomitmen untuk memperkuat peran PPID dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomo 14 Tahun 2008.

“Melalui sosialisasi yang lebih intensif terkait standar layanan informasi publik serta prosedur penanganan sengketa informasi agar ke depannya tidak terjadi lagi permasalahan serupa, ” ujarnya.

Sosialisasi ini menghadirkan Khaerul Mannan, praktisi Komisi Informasi, yang membahas implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan dampaknya terhadap sengketa informasi publik.

Turut hadir Abdul Rasyid dari tim konsultan hukum Pemkot Makassar yang menjelaskan proses hukum penyelesaian sengketa informasi, mulai dari pengajuan keberatan hingga ajudikasi di Komisi Informasi. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel