Daerah
Strategi Kepala Daerah Jaga Netralitas ASN

Kitasulsel–PINRANG Sejumlah Penjabat (Pj) Kepala Daerah di Sulawesi Selatan punya komitmen untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menghadapi Pilkada Serentak 27 November mendatang.
Bahkan, beberapa strategi mulai diterapkan para Pj Kepala Daerah dalam mengawal netralitas ASN di Pilkada, baik Pilgub maupun Pilbup dan Pilwali. Itu disampaikan dalam ‘Sosialisasi Netralitas ASN Pemilihan 2024’ yang digelar Bawaslu Sulsel di Aula Kantor Bupati Pinrang, Senin, 14 Oktober 2024.

Hadir dalam kegiatan ini Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli didampingi Anggota Saiful Jihad, Abdul Malik dan Alamsyah. Hadir juga Pj Bupati Pinrang Ahmadi Akil, Pj Bupati Sidrap H. Basra dan Pj Wali Kota Parepare Abdul Hayat Gani.
Abdul Hayat Gani mengatakan, soal netralitas ASN sudah diatur secara jelas dalam Undang-undang. Kemudian diperkuat melalui Surat Edaran Menteri dan Lembaga.

Sehingga, efektivitas dalam mengawal netralitas ASN, pihaknya aktif melakukan sosialisasi. Serta setiap kegiatan Pemerintah Kota Parepare, ia selalu menyampaikan pentingnya netralitas ASN.
“Untuk menunjukkan komitmen itu, saya bawa semua lurah, camat dan kepala OPD ke sini (kegiatan sosialisasi Netralitas ASN),” kata mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan itu.
“Dengan kondisi yang ada, kita mencoba berbagai kesempatan, menyampaikan pesan – pesan netralitas ASN,” sambungnya.
Menurut Abdul Hayat Gani, mengenai netralitas ASN dasar regulasi sudah cukup jelas. Antaranya Undang – Undang nomor 20 tahun 2023 tentang netralitas ASN. Kemudian PP 93 tahun 2021.
“Dalam surat edaran Menpan RB, nomor 1 tahun 2021, itu juga sudah jelas, bahwa setiap ASN dan non ASN, intinya ada gaji dari APBN, wajib netral,” katanya.
Sanada, Pj Bupati Pinrang, Ahmadi Akil
mengatakan, dalam mengawal netralitas ASN, pihaknya beberapa kali mengeluarkan surat edaran. Baik ditujukan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat hingga lurah dan kepala desa.
“Kami mencoba sosialisasi langsung masing – masing kantor kecamatan, bahkan sampai tingkat sekolah dan kelurahan. Memang ini butuh perencanaan,” katanya.
Di samping itu, ia menyoroti, pengalaman mengenai pelanggaran netralitas ASN yang selama ini terjadi. Sebab kondisi tersebut diakuinya, merupakan hal yang berulang. Faktornya, kata dia, tidak sanksi yang memberatkan, berujung pada pemecatan.
“Tapi berdasarkan pengalaman. Pelanggaran ASN yang terjadi itu hanya teguran, tidak ada hukuman berat, paling turun pangkat. Belum ada rekomendasi pemecatan. Sehingga ini berjalan terus – menerus, menganggap sesuatu yang biasa,” katanya.
“Padahal kami sudah sampaikan ke teman teman bahwa netralitas ASN itu sangat penting, karena diatur dalam undang undang,” sambungnya.
Sementara Pj Bupati Sidrap, H. Basra
mengaku, tantangan netralitas ASN di wilayahnya dipengaruhi beberapa faktor. Salah satunya, tingginya tekanan politik.
Kemudian kurangnya pemahaman ASN mengenal netralitas. Sehingga ia terus melakukan sosialisasi dan melalui surat edaran.
“Kurangnya pemahaman sebagai ASN, mengenai peraturan netralitas. Sehingga saya berterima kasih kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan sosialisasi Netralitas ASN.
Tantangan ini, tentu akan gencar melakukan sosialisasi Netralitas ASN. Dan setiap kegiatan saya selalu sampaikan netralitas ASN itu penting. Kemudian penandatanganan pakta integritas,” katanya.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad menjelaskan, aduan mengenai netralitas ASN cukup tinggi sebelum tahapan kampanye dimulai. Kemudian trennya tidak menutup kemungkinan akan mengalami kenaikan.
“Memasuki masa kampanye ini trennya agak tinggi, karena gesekkannya makin terasa, calonnya sudah pasti, sehingga tingkat intensitasnya semakin tinggi,
Tren yang banyak dilakukan terkait pasal 71 undang undang nomor 1 tahun 2015 berkaitan tindakan yang dianggap menguntungkan,” katanya.
Saiful Jihad mencontohkan, berdasarkan hasil analisis Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), pelanggaran netralitas ASN sebanyak 43,4 persen itu disebabkan karena ingin mempertahankan jabatan atau ingin menduduki jabatan tertentu.
“Sehingga jabatan yang dimiliki dimobilisasi untuk mendukung calon tertentu,” katanya.
Saiful Jihad mengatakan, pelanggaran netralitas ASN apabila memanfaatkan kewenangan dan kekuasaan untuk atau menguntungkan salah satu paslon. Tapi tidak melarang menjalin tali silaturahmi.
“Pilkada bukan untuk memutuskan tali silaturahmi, yang dilarang adalah ketika memanfaatkan kewenangan dan kekuasaan untuk mendukung atau menguntungkan salah satu paslon, itu yang dibunyikan pasal 71,” katanya.
“Yang dilarang kalau misalnya, saya Kepala Dinas Sosial atau Pertanian, kemudian memberikan bantuan pada momen momen tertentu, kemudahan di belakang saya ada baliho atau ada pesan – pesan yang menggambarkan saya mendukung calon tertentu, itu berarti ada tindakan menguntungkan salah satu paslon,” sambungnya. (*)
Daerah
Bupati Jeneponto Resmikan Portal Satu Data, Dorong Tata Kelola Data Terintegrasi dan Transparan

Kitasulsel–JENEPONTO Pemerintah Kabupaten Jeneponto secara resmi meluncurkan Portal Satu Data Jeneponto dan menggelar Rapat Koordinasi Forum Satu Data, Rabu (30/07/2025), di Ruang Pola Kantor Bupati Jeneponto.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Jeneponto, Paris Yasir, dan diinisiasi oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Jeneponto.

Acara ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan sistem tata kelola data yang terpadu, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan kebijakan nasional Satu Data Indonesia.
Kepala Dinas Kominfo Jeneponto, Dr. Sulaeman, dalam laporannya menyampaikan bahwa peluncuran portal ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD), memperkuat pemahaman terhadap kebijakan satu data, serta memperkenalkan portal sebagai media integrasi data sektoral daerah.

“Portal Satu Data Jeneponto dirancang sebagai wadah untuk integrasi data sektoral, sehingga seluruh data yang dihasilkan oleh perangkat daerah dapat diakses secara terbuka dan digunakan sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi pembangunan,” ungkap Dr. Sulaeman.
Sebanyak 90 peserta hadir dalam kegiatan ini, terdiri dari 33 OPD, Badan Pusat Statistik (BPS) Jeneponto, 11 perwakilan kecamatan, dan 44 admin satu data yang telah ditunjuk secara resmi.
Dr. Sulaeman juga menekankan bahwa penguatan kebijakan satu data membutuhkan komitmen bersama dari berbagai pihak, terutama dalam aspek regulasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan pengembangan infrastruktur teknologi informasi.
Sementara itu, Bupati Paris Yasir dalam sambutannya mengapresiasi seluruh pihak yang telah terlibat aktif dalam pengembangan portal dan menyatakan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam membangun ekosistem data yang berkualitas.
“Data yang valid adalah fondasi utama perencanaan pembangunan. Melalui portal ini, kita harapkan setiap OPD dapat menyajikan data yang sinkron dan terintegrasi, guna mendukung kebijakan yang lebih tepat sasaran,” ujarnya.
Launching Portal Satu Data Jeneponto dilakukan secara simbolis dengan penekanan tombol digital oleh Bupati Jeneponto, disaksikan oleh pimpinan OPD, perwakilan BPS, dan unsur Forkopimda. Pada momen tersebut, Bupati juga secara simbolis menyerahkan 44 akun akses portal kepada 33 OPD dan 11 kecamatan.
Portal Satu Data Jeneponto sendiri telah melalui tahapan perencanaan, konsultasi, pengembangan, serta uji coba, dan kini telah terintegrasi dengan Portal Satu Data Provinsi Sulawesi Selatan.
Turut hadir dalam acara ini Sekretaris Daerah Jeneponto, para camat, kepala perangkat daerah, serta undangan lainnya. Acara dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi Forum Satu Data yang membahas mekanisme pengumpulan, validasi, serta pemanfaatan data di lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto.
Dengan peluncuran ini, Pemerintah Kabupaten Jeneponto menegaskan komitmennya untuk mendorong keterbukaan informasi dan memperkuat pengambilan kebijakan berbasis data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. (*)
-
2 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics10 bulan ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
1 tahun ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
2 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
1 tahun ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
2 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
1 tahun ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
You must be logged in to post a comment Login