Connect with us

Politics

Dilantik Jadi Anggota DPR RI Periode Kedua, Rusdi Masse: Terima Kasih Amanahnya

Published

on

Kitasulsel—MAKASSAR – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sulawesi Selatan Rusdi Masse (RMS) dilantik sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029. Ini kali kedua berturut-turut RMS terpilih mewakili daerah pemilihan Sulawesi Selatan III.

Rusdi Masse bersama 579 anggota DPR RI terpilih lainnya, dilantik di ruang sidang paripurna, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024). Pelantikan dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan presiden terpilih Prabowo Subianto serta jajaran menteri kabinet.

Pada pelantikan itu, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar membacakan keputusan presiden tentang peresmian keanggotaan DPR periode 2024-2029. Diikuti 580 wakil rakyat mengucapkan sumpah/janji sebagai anggota DPR dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin.

BACA JUGA  Gelombang Dukungan Besar Warga Mamajang Bersatu Menangkan Seto-Rezki

RMS, Bupati Sidrap dua periode, didampingi istrinya, Fatmawati Rusdi. Turut hadir sejumlah keluarga, kolega, serta anggota Fraksi dari NasDem DPRD Provinsi untuk memberikan selamat.

Di momen pelantikannya, RMS menyampaikan terima kasih kepada masyarakat, terutama di dapil Sulsel III. RMS siap melanjutkan amanah karena dipercaya kembali memperjuangkan aspirasi rakyat melalui jalur parlemen.

“Atas nama pribadi beliau mengucapkan banyak terima kasih atas doa dan dukungannya dalam memberikan amanah sebagai wakil rakyat di DPR RI,” kata RMS melalui Wakil Ketua DPW NasDem Sulsel, Mustaqim Musma, Selasa 1 Oktober.

Usai pelantikan, RMS menggelar acara syukuran di Hotel Mulia, Jakarta. Acara itu dihadiri kerabat serta kolega, dan anggota Fraksi DPRD se-Sulsel.

BACA JUGA  1.000 Beasiswa dan 10.000 Skil Trening, Jubir INIMI: Pak Danny Beri Yang Terbaik, Wajib Dilanjutkan

RMS terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2024-2019 dengan mengumpulkan 161.301 suara pada Pemilihan Umum Legislatif 2024.

Perolehan suaranya jadi yang terbanyak di Dapil III, yang meliputi Kabupaten Pinrang, Sidrap, Enrekang, Luwu, Palopo, Luwu Utara, Luwu Timur, Tana Toraja dan Toraja Utara.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Politics

Workshop Nasional, Taufan Pawe Paparkan Rekomendasi Publik Hadapi Revisi Undang-undang Pemilu

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Sebuah workshop publik nasional bertajuk “Menuju Pemilu yang Adil dan Representatif” sukses diselenggarakan di Ballroom Hotel Unhas, Selasa (29/7/2025).

Acara ini bertujuan untuk menjaring masukan publik bagi revisi regulasi kepemiluan di Indonesia, dihadiri oleh sejumlah akademisi terkemuka dan pemangku kepentingan.

Workshop ini dibuka langsung oleh Wakil Rektor Unhas, Prof. Farida Patittingi, menandakan dukungan penuh dari lingkungan akademik terhadap inisiatif penting ini.

Diskusi mendalam dalam acara ini menghadirkan penanggap dari berbagai latar belakang, termasuk Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar, Taufan Pawe, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, dan Perencana Madya Bappenas Republik Indonesia, Maharani.

Sesi pembahasan juga diperkaya oleh paparan dari Dekan FISIP Unhas serta dua narasumber ahli, Prof. Muhammad dan Endang Sari, keduanya dosen politik dari FISIP Unhas.

Dalam paparannya, Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, menyoroti pentingnya kesiapan Komisi II dan pemerintah dalam menghadapi Pilkada Serentak.

Ia menekankan pentingnya meminimalisir potensi permasalahan yang mungkin timbul selama proses penyelenggaraan Pilkada. Ia juga secara lugas menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggapnya sangat gamblang dalam pelaksanaannya, namun juga mengungkap beberapa kelemahan dalam Pilkada Serentak 2024.

BACA JUGA  IAS Dampingi Appi Sapa Warga di Rappocini, Wujud Dukungan di Pilwali

“Kami berharap, dengan putusan MK, kita buka semuanya sebelum masuk dalam sistem kepemiluan ke depannya.”

Pawe juga menyoroti kasus-kasus pelanggaran, termasuk penggunaan ijazah palsu, yang menurutnya seharusnya tidak hanya dilihat dari syarat formalnya saja, melainkan juga harus ada verifikasi ijazah materil dan penelusuran yang lebih komprehensif.

“Penyelenggara harus berintegritas dan harus dibuat batasan tersendiri terkait keluasan dokumen. Kami mencoba merumuskan kewenangan penyelenggara untuk menentukan bukti tersebut,” tambahnya.

Kajian Akademik dan Usulan Perbaikan Sistem Pemilu

Diskusi dalam workshop ini tidak hanya berfokus pada evaluasi, tetapi juga pada perumusan solusi konkret. Beberapa poin penting yang mengemuka dari kajian akademik dan masukan publik meliputi:

Pertama, Perluasan Pemilihan: Diperlukan pembahasan mengenai perluasan skala pemilihan, termasuk untuk pemilihan presiden.

BACA JUGA  Jika Terpilih menjadi Wali Kota, Appi Bakal Gratiskan Sambungan Pipa Air Bersih

Kedua,kolaborasi Lintas Lembaga: Pentingnya duduk bersama antara Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif untuk menyelaraskan arah revisi regulasi.

Ketiga, Kodifikasi UU Pemilu melalui Omnibus Law: Usulan untuk menyatukan berbagai regulasi kepemiluan dalam satu omnibus law yang komprehensif dan partisipatif.

Keempat, Revisi Adil, Demokratis, dan Inklusif: Penekanan pada prinsip keadilan, demokrasi, dan inklusivitas dalam setiap revisi regulasi.

Kelima, Evaluasi Sistem Pemilu dan Uji Coba Sistem Campuran: Mengkaji ulang sistem pemilu yang ada dan mempertimbangkan uji coba sistem campuran untuk mencari model terbaik.

Keenam, Rancangan Kalender Pemilu Nasional dan Daerah yang Realistis: Menyusun jadwal pemilu yang lebih terencana dan realistis, baik untuk tingkat nasional maupun daerah.

Ketujuh, Pembangunan Kapasitas Lembaga Penyelenggara dan Literasi Publik Digital: Meningkatkan kapabilitas KPU dan Bawaslu, serta memperkuat literasi digital masyarakat terkait pemilu.

Kedelapan Masukan Publik dan Akademisi Penting untuk Legitimasi: Menegaskan bahwa partisipasi publik dan sumbangsih pemikiran dari akademisi sangat krusial untuk membangun legitimasi proses dan hasil pemilu.

BACA JUGA  Kampanye Pasca Debat, Amri Arsyid Sosialisasi Bantuan Modal Usaha 10 Juta Ke Warga Sudiang

Taufan Pawe menyatakan bahwa rekomendasi-rekomendasi yang dihasilkan dari workshop ini sejalan dengan semangat Komisi II DPR RI.

“Kami akan sharing semua yang pada hakikatnya apa yang ada dalam rekomendasi tersebut menurut kami sama dengan apa yang lagi semangat kami di Komisi II,” ujarnya.

Meskipun mengakui adanya pro dan kontra terkait keserentakan pemilu (berdasarkan putusan MK nomor 55 dan 135), Pawe menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.

“Tidak ada pilihan lain, kita harus mengikuti apa yang menjadi keputusan MK. Ini simbol kenegaraan kita, MK itu lembaga negara yang punya kewenangan dan kapasitas,” pungkasnya, menegaskan pentingnya efisiensi dalam setiap pelaksanaan pemilu ke depannya.

Workshop ini diharapkan menjadi pijakan penting bagi penyusunan regulasi kepemiluan yang lebih baik, adil, dan representatif di masa mendatang, dengan mengedepankan integritas penyelenggara dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat.(*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel