Connect with us

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar Melalui Lurah Paropo Terima Hibah Tanah di Jalan Dirgantara untuk Pelebaran Jalan Akses Warga

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pemerintah Kota Makassar melalui Lurah Paropo secara resmi menerima penyerahan tanah hibah dari masyarakat yang terletak di Jalan Dirgantara Lr. 07, RT 01 RW 01, Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakukkang pada Selasa, (24/9/2024).

Penyerahan ini dilakukan oleh keluarga ahli waris mendiang Bapak Petrus Bisa kepada Pemkot Makassar, yang diwakili oleh Camat Panakukkang, Lurah Paropo, Lurah Karampuang, dan Kabid dari Dinas Pertanahan Kota Makassar, Tripilar Kelurahan Paropo, disaksikan oleh perangkat oleh Pj. RT/RW serta masyarakat setempat.

Diketahui, jalanan yang terletak di Jalan Dirgantara Lr. 07 saat ini memiliki lebar sekitar 1,65 meter, yang hanya dapat dilalui oleh pejalan kaki dan kendaraan bermotor roda 2. Tanah hibah yang diserahkan oleh ahli waris memiliki lebar 70 cm dengan panjang 13 meter, sehingga akan memperlebar jalan menjadi 2,35 meter.

BACA JUGA  Wali Kota Danny Pomanto Serahkan SK 4.067 P3K Lingkup Pemkot Makassar

Albertus, mewakili ahli waris keluarga yang tertua berada di Makassar, menyatakan rencana hibah tanah ini telah menjadi niat keluarga sejak 20 tahun yang lalu. Ia merasa bahagia karena Pemerintah Kelurahan Paropo mampu mewadahi niat baik mereka.

“Sudah lama kami ingin menghibahkan dengan ikhlas sebagian tanah milik mendiang Bapak kami, syukur Pak Lurah bisa siap mewadahi. Semoga ini membantu kelancaran aktivitas masyarakat, terutama pengguna kendaraan pribadi roda empat,” jelasnya.

Lurah Paropo, Achiruddin Achmad, menyatakan bahwa proses pelebaran jalan sudah dimulai dan ditargetkan selesai dalam waktu sepekan.

“Saat ini pihak PDAM telah bekerja untuk memindahkan meteran air agar tidak mengganggu saat pengecoran drainase. Selain itu, bahan material serta pekerja sudah dipersiapkan. INSYA ALLAH selesai dalam satu minggu ini,” ujarnya.

BACA JUGA  Pjs Wali Kota Makassar Arwin Azis Hadiri Puncak Peringatan HUT Kabupaten Gowa ke-704

Selain itu, Lurah Paropo menyampaikan terima kasih atas kemurahan hati keluarga ahli waris yang telah menghibahkan tanah mereka untuk kepentingan umum masyarakat.

“Menurutnya, hibah tanah ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat setempat, terutama dalam mengantisipasi terjebak dalam hal-hal yang tidak diinginkan.

Camat Panakukkang, M. Ari Fadli, mengapresiasi inisiatif keluarga mendiang Bapak Petrus Bisa. Ia menyatakan tindakan keluarga ini merupakan contoh nyata kepedulian terhadap kemaslahatan bersama.

“Tidak semua orang bersedia menghibahkan tanahnya untuk kepentingan umum. Ini adalah tindakan baik yang akan menjadi amal ibadah bagi keluarga,” ungkapnya.

“Semoga masyarakat dapat lebih mudah dalam beraktivitas, baik itu untuk kegiatan ekonomi, sosial, maupun transportasi termasuk petugas kebersihan dari kecamatan bisa lebih mudah melaksanakan tugasnya,” harapnya. (*)

BACA JUGA  PJ Sekda Makassar Terima Rombongan Studi Tiru PJ Wali Kota Palembang Terkait Tata Kelola Kelembagaan RT/RW
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

136 Koperasi Kelurahan Merah Putih di Kota Makassar Resmi Berbadan Hukum

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Kota Makassar mencatat kemajuan dalam mendukung program prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto. Dari 136, Sebanyak 15 Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) secara simbolis menerima Surat Keputusan (SK) pengesahan badan hukum di Ruang Rapat Sipakatau, Balaikota Makassar.

Acara penyerahan yang diselenggarakan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Selatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal.

“Penyerahan SK ini menunjukkan dukungan penuh Pemkot Makassar terhadap program prioritas nasional Bapak Presiden,” ujar Andi Basmal usai menghadiri kegiatan tersebut.

Basmal mengungkapkan pencapaian yang menggembirakan dalam penerbitan SK pengesahan badan hukum koperasi di Makassar.

Dari total 153 kelurahan di Kota Makassar, sebanyak 136 kelurahan atau 88,89 persen telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum RI.

BACA JUGA  Wali Kota Munafri Tekankan Efisiensi dan Fokus Program Prioritas

“Tersisa 17 kelurahan lagi yang terus kami pantau hingga mencapai target 100 persen,” kata Kakanwil Kemenkum Sulsel.

Walikota Makassar Munafri Arifuddin yang akrab disapa “Appi” menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam mensukseskan pendirian KKMP di Makassar.

Munafri menegaskan bahwa koperasi ini dibentuk untuk kepentingan masyarakat luas, bukan hanya pengurusnya.

“Koperasi adalah badan usaha yang berprinsip gotong royong dan saling membantu untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat sekitar,” jelasnya.

Menurut Appi, kehadiran koperasi diharapkan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat, menyediakan akses keuangan yang lebih mudah, meningkatkan kualitas hidup, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan ekonomi.

Dalam acara yang juga dihadiri Wakil Walikota Makassar Aliyah Mustika Ilham, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulsel, serta para camat dan lurah se-Kota Makassar, Pengurus Koperasi Merah Putih Makassar, Pengwil INI Sulsel. 15 KKMP yang mendapat SK pengesahan mewakili setiap kecamatan di Makassar.

BACA JUGA  Peringati Nuzulul Quran, Pemkot Makassar Santuni 2.600 Anak Yatim

Kelima belas koperasi yang menerima SK secara simbolis, adalah:

1. KKMP Tanjung Merdeka (Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate)

2. KKMP Bontorannu (Kelurahan Bontorannu, Kecamatan Mariso)

3. KKMP Mandala (Kelurahan Mandala, Kecamatan Mamajang)

4. KKMP Banta Bantaeng (Kelurahan Banta Bantaeng, Kecamatan Rappocini)

5. KKMP Baru (Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang)

6. KKMP Barana (Kelurahan Barana, Kecamatan Makassar)

7. KKMP Tamalabba (Kelurahan Tamalabba, Kecamatan Ujung Tanah)

8. KKMP Mampu (Kelurahan Mampu, Kecamatan Wajo)

9. KKMP Buloa (Kelurahan Bulog, Kecamatan Tallo)

10. KKMP Wajo Baru (Kelurahan Wajo Baru, Kecamatan Bontoala)

11. KKMP Katimbang (Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya)

12. KKMP Tamalanrea (Kelurahan Tamalanrea, Kecamatan Tamalanrea)

BACA JUGA  Munafri Hadiri Pelantikan Pengurus IMA, Tekankan Kolaborasi Branding Penguatan UMKM di Makassar

13. KKMP Borong (Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala)

14. KKMP Masale (Kelurahan Masale, Kecamatan Panakukang)

15. KKMP Barang Lompo (Kelurahan Barang Lompo, Kecamatan Sangkarrang)

Dengan pengesahan ini, diharapkan KKMP dapat berperan optimal dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat di tingkat kelurahan. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel