Connect with us

Makassar

Menuju Kesetaraan Regulasi Penyiaran Berbasis Internet dan Konvensional

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pengaturan konten pada lembaga penyiaran, hingga saat ini, masih berpegang pada Undang-Undang Pers, Undang-Undang Penyiaran, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta regulasi turunan lainnya yang juga diatur dalam perundang-undangan.

Namun demikian, belum ada satu pun aturan yang menata secara spesifik tentang konten media yang disiarkan melalui medium internet.

Padahal, perkembangan teknologi informasi terkini, sudah mulai menggeser konsumsi publik dari media konvensional free to air pada media berbasis internet.

Dengan demikian, pengaturan secara formal atas pengelolaan konten media yang disebarluaskan melalui internet menjadi kebutuhan yang mendesak.

Pengaturan ini sebagai bentuk perlindungan pada publik atas potensi munculnya residu dari keberlimpahan konten yang hadir melalui internet.

BACA JUGA  Munafri Tinjau Mess Pemkot di Jakarta, Minta Fasilitas Dikelola dengan Baik

Dinamika tersebut sejatinya mendapatkan jalan keluar dengan hadirnya Undang-Undang Penyiaran yang baru.

Sambil menanti hadirnya regulasi yang baru ini, Komisi Penyiaran Indonsia (KPI) terus melakukan sosialisasi dan diskusi bersama pemangku kepentingan penyiaran, tentang pentingnya kehadiran regulasi penyiaran yang setara lewat berbagai medium.

Untuk itu, KPI menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) yang mengikutsertakan berbagai kelompok masyarakat dengan narasumber kalangan akademisi, pemerhati media dan juga kelompok masyarakat sipil, di Makassar (21/9/2024).

Tercatat Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Judhariksawan, Dr Bachtiar Maddutuang dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) AMKOP Makassar, Rusdin Tompo selaku Pemerhati Media, Fachruddin Palapa dari Masyarakat Anti Hoax dan Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) dan Alem Pebri Sonny dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin Makassar.

BACA JUGA  Pertama Kali Digelar, Kajati Sulsel Agus Salim Pimpin Upacara Hari Lahir Kejaksaan di Kejati Sulsel

Turut hadir pula dalam diskusi tersebut, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza, Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan, Anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah, dan Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan Mimah Susanti.

Saat ini, televisi, radio dan juga media cetak memiliki pagar api yang jelas bagi para pengelolanya dalam menghadirkan konten ke tengah masyarakat.

Kita mengenal adanya Kode Etik Jurnalistik untuk produk-produk jurnalistik dan juga ada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) untuk semua konten di televisi dan radio.

Tapi untuk konten dari media sosial, seperti siaran langsung di facebook dan instagram atau video pendek di youtube dan tiktok, hingga saat ini belum ada pengaturan rinci. Padahal, pada media tersebut ratusan juta mata publik teralihkan, termasuk juga pendapatan iklan dari lembaga penyiaran.

BACA JUGA  Ahmad Muzani, Seto-Rezki Pilihan Prabowo Subianto di Makassar

KPI berharap diskusi ini dapat menampung aspirasi publik terkait konten media dan model pengaturannya. Pada prinsipnya, KPI tetap menjunjung nilai-nilai demokrasi dalam bentuk kebebasan berekspresi dan berpendapat. Pada sisi lain, KPI juga berkepentingan menjaga ranah publik untuk tetap kondusif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Makassar

Makassar Jadi Tuan Rumah Musprov PABSI Sulsel Agustus 2025

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pengurus Provinsi (Pengprov ) Perkumpulan Angkat Besi Seluruh Indonesia (PABSI) Sulawesi Selatan menetapkan jadwal Musyawarah Provinsi pada pekan pertama bulan Agustus 2025 setelah menerima surat pemberitahuan dari PB PABSI terkait berakhirnya masa kepengurusan Pengprov PABSI Seluruh Indonesia, termasuk Sulawesi Selatan.

Erwin Saputra yang dimandatir selaku ketua penyelenggara Musprov mengatakan terkait pelaksanaan akan dilakukan di awal bulan Agustus dan direncanakan di Kota Makassar berdasarkan hasil rapat dengan pimpinan PABSI Sulsel pada Rabu, 30 Juli 2025.

“Penyelenggara memastikan akan mengegelar musprov pada 7 Agustus 2025 di Makassar setelah rapat konsultasi dengan pimpinan PABSI Sulsel hari ini” katanya.

Lebih lanjut, Erwin mengatakan bahwa pelaksanaan musprov tersebut akan melaksanakan beberapa agenda organisasi diantaranya penyampaian laporan perranggung jawaban organisasi, penetapan program kerja periode berikutnya hingga pemilihan ketua umum baru.

BACA JUGA  Munafri Tinjau Mess Pemkot di Jakarta, Minta Fasilitas Dikelola dengan Baik

“Agenda Musprov itu antara lain penyampaian laporan pertanggung jawaban pengurus periode berjalan, penetapan program kerja periode berikutnya hingga pemilihan ketua umum baru untuk masa bakti 2025 – 2029” tegas tenaga ahli wakil ketua DPRD Sulsel itu.

Secara terpisah, Sekretaris Umum PABSI Sulsel Attock Suharto membenarkan adanya agenda musprov pada cabang olah raga angkat besi.

“Iya, kami memang sudah menetapkan jadwal pelaksanaannya, kami juga sudah membentuk kepanitiannya yang akan digawangi saudara Erwin Saputra” ucap Attock.

Attock berharap panitia pelaksana bisa bekerja maksimal mensukseskan musprov tersebut hingga terpilihnya ketua umum baru nanti.

“Harapan kami panitia bisa bekerja lebih maksimal agar berjalan sukses sesuai rencana hingga menghasilkan ketua umum terpilih nanti” tutupnya. (*)

BACA JUGA  Taklukkan AM Manajemen FC 2-0, Tim Benteng Kupa FC Juara Mini Soccer HIPMI
Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel