Connect with us

Makassar

Menuju Kesetaraan Regulasi Penyiaran Berbasis Internet dan Konvensional

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pengaturan konten pada lembaga penyiaran, hingga saat ini, masih berpegang pada Undang-Undang Pers, Undang-Undang Penyiaran, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta regulasi turunan lainnya yang juga diatur dalam perundang-undangan.

Namun demikian, belum ada satu pun aturan yang menata secara spesifik tentang konten media yang disiarkan melalui medium internet.

Padahal, perkembangan teknologi informasi terkini, sudah mulai menggeser konsumsi publik dari media konvensional free to air pada media berbasis internet.

Dengan demikian, pengaturan secara formal atas pengelolaan konten media yang disebarluaskan melalui internet menjadi kebutuhan yang mendesak.

Pengaturan ini sebagai bentuk perlindungan pada publik atas potensi munculnya residu dari keberlimpahan konten yang hadir melalui internet.

BACA JUGA  Progres Stadion Untia: 13,8 Hektar Lahan Resmi Bersertifikat

Dinamika tersebut sejatinya mendapatkan jalan keluar dengan hadirnya Undang-Undang Penyiaran yang baru.

Sambil menanti hadirnya regulasi yang baru ini, Komisi Penyiaran Indonsia (KPI) terus melakukan sosialisasi dan diskusi bersama pemangku kepentingan penyiaran, tentang pentingnya kehadiran regulasi penyiaran yang setara lewat berbagai medium.

Untuk itu, KPI menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) yang mengikutsertakan berbagai kelompok masyarakat dengan narasumber kalangan akademisi, pemerhati media dan juga kelompok masyarakat sipil, di Makassar (21/9/2024).

Tercatat Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Judhariksawan, Dr Bachtiar Maddutuang dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) AMKOP Makassar, Rusdin Tompo selaku Pemerhati Media, Fachruddin Palapa dari Masyarakat Anti Hoax dan Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) dan Alem Pebri Sonny dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin Makassar.

BACA JUGA  3 Rumah Sakit Ini Dipersiapkan untuk Pemeriksaan Kesehatan Cakada Kota Makassar

Turut hadir pula dalam diskusi tersebut, Ketua KPI Pusat Ubaidillah, Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza, Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan, Anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah, dan Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan Mimah Susanti.

Saat ini, televisi, radio dan juga media cetak memiliki pagar api yang jelas bagi para pengelolanya dalam menghadirkan konten ke tengah masyarakat.

Kita mengenal adanya Kode Etik Jurnalistik untuk produk-produk jurnalistik dan juga ada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) untuk semua konten di televisi dan radio.

Tapi untuk konten dari media sosial, seperti siaran langsung di facebook dan instagram atau video pendek di youtube dan tiktok, hingga saat ini belum ada pengaturan rinci. Padahal, pada media tersebut ratusan juta mata publik teralihkan, termasuk juga pendapatan iklan dari lembaga penyiaran.

BACA JUGA  Walikota Makassar Terpilih Ajak Warga Bersatu Demi Kemajuan Kota

KPI berharap diskusi ini dapat menampung aspirasi publik terkait konten media dan model pengaturannya. Pada prinsipnya, KPI tetap menjunjung nilai-nilai demokrasi dalam bentuk kebebasan berekspresi dan berpendapat. Pada sisi lain, KPI juga berkepentingan menjaga ranah publik untuk tetap kondusif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Makassar

IKAPAN Makassar Gelar Mubes XI, Perkuat Ukhuwah dan Kontribusi Alumni Pesantren An Nahdlah

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Ikatan Alumni Pondok Pesantren An Nahdlah (IKAPAN) Makassar akan menggelar Musyawarah Besar (Mubes) ke-XI pada Ahad, 21 September 2025, di Aula Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar. Agenda tiga tahunan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat ukhuwah, mengevaluasi program, serta merumuskan arah organisasi ke depan.

Mubes kali ini mengusung tema “Merawat Tradisi, Meneguhkan Kontribusi Alumni untuk Umat dan Bangsa”. Tema tersebut mencerminkan komitmen alumni An Nahdlah untuk menjaga nilai-nilai pesantren sekaligus memperkuat peran nyata dalam pembangunan masyarakat.

Ketua Panitia Mubes XI, Ahmad Israq, menyampaikan bahwa persiapan acara telah mencapai tahap akhir.

“Kami telah berkoordinasi dengan berbagai pihak agar Mubes ini berjalan khidmat, tertib, dan memberi manfaat besar bagi alumni maupun masyarakat luas,” ujarnya.

BACA JUGA  Operasi Zebra Pallawa Makassar Digelar Hari ini, Intip 8 Pelanggan jadi Sasaran

Agenda Mubes XI

Beberapa agenda utama yang akan dibahas dalam Mubes XI meliputi:

Laporan pertanggungjawaban pengurus IKAPAN periode sebelumnya.

Pembahasan dan penetapan program kerja strategis lima tahun ke depan.

Pemilihan Ketua Umum IKAPAN periode 2025–2028.

Forum silaturahmi akbar seluruh alumni.

Selain dihadiri ratusan alumni dari berbagai angkatan dan profesi, Mubes juga akan melibatkan pengurus Pondok Pesantren An Nahdlah Makassar. Kehadiran mereka diharapkan memperkuat sinergi antara pesantren dan alumni dalam menjaga tradisi serta memperluas kontribusi bagi masyarakat.

“Semoga Mubes ke-XI ini menjadi wadah konsolidasi yang melahirkan gagasan segar sekaligus memperkuat kiprah alumni di tengah masyarakat,” ujar Rizal Syarifuddin, salah satu alumni.

BACA JUGA  MUI Makassar Desak Revisi Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi PP 28/ 2024
Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel