Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Pj Gubernur Sulsel Lantik Abdul Hayat Ganti Akbar Ali Sebagai Pj Wali Kota Parepare

Published

on

Kitasulsel–PAREPARE Pejabat (Pj) Wali Kota Parepare Abdul Hayat resmi dilantik. Abdul Hayat dilantik Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh di Aula Tudang Sipulung Rujab Gubernur Sulsel, Rabu 18 September 2024.

Pelantikan itu dihadiri sejumlah pejabat tinggi Pratama Pemprov Sulsel. Hadir pula Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir dan sejumlah anggota DPRD. Sejumlah kepala SKPD lingkup Pemkot Parepare juga tampak hadir.

Abdul Hayat menggantikan Akbar Ali yang sebelumnya menjabat sebagai Pj Walikota Parepare. Akbar Ali diganti setelah 10 bulan lebih menjabat Pj Wali Kota Parepare.

Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh menyebut pergantian Penjabat Walikota merupakan hal biasa di Kemendagri. Dia mengatakan Akbar Ali akan diberi tugas lain dari Kemendagri.

BACA JUGA  Peringati Hari Lahir Pancasila, Wagub Fatmawati Ajak Warga Tanamkan Nilai Luhur dalam Aksi Nyata

“Saya mengucapkan terima kasih atas kinerja luar biasa dari bapak Dr Akbar Ali dan beliau akan mendapatkan tugas lain dari Kemendagri. Sehingga dilakukan pergantian. Pergantian ini hal biasa dalam keputusan Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

Menurut Prof Zudan dalam jabatan penjabat kepala daerah itu ditugaskan paling lama satu tahun. Olehnya itu, kata dia, pergantian bisa dilakukan sebelum satu tahun. Sebab, kata dia, jabatan penjabat kepala daerah itu tugas tambahan.

“Ada tiga bulan sudah diganti, ada enam bulan, ada sembilan bulan. Saya Gubernur juga begitu. Banyak 6 bulan diganti, sembilan diganti. Nah ini tugas tambahan,” jelasnya.

“Jadi penjabat kepala daerah adalah tugas tambahan yang sewaktu sewaktu tugas ini dapat ditarik oleh pemberi tugas,” lanjut dia.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Luncurkan MICU, Mobil Ambulans Pertama yang Dilengkapi Ruang Operasi

Dia berharap Abdul Hayat bisa melanjutkan tugas-tugas pemerintahan di Kota Parepare. Tentunya, kata dia, harus tetap melakukan kebijakan sesuai peraturan perundangan.

“Harapan saya ke Pak Abdul Hayat dapat melanjutkan tugas tugas pemerintahan, tugas pembangunan dan tugas kemasyarakatan. Serta melaksanakan peraturan perundangan dengan tertib dan baik,” harapnya.

Sementara itu, Pj Wali Kota Parepare Abdul Hayat siap melaksanakan tugas yang diberikan Kemendagri. Dia segera melakukan koordinasi untuk melanjutkan tugas termasuk program prioritas.

“Seperti Pak Gubernur tadi katakan bahwa beberapa tugas tugas dan termasuk skala prioritas. Misalnya itu yang pertama bagaimana mensukseskan pilkada 2024, stunting, penanggulangan kemiskinan ekstrem, dan inflasi,” ungkapnya.

Usai pelantikan, Pj Gubernur Prof Zudan berfoto bersama Abdul Hayat dan Akbar Ali. Selanjutnya, ucapan terima kasih dan selama kepada Akbar Ali dan Pj Walikota Parepare Abdul Hayat. (*)

BACA JUGA  Kunjungan Gubernur Sulsel Tekankan Peningkatan Akses dan Pelayanan Kesehatan di RSUD Labuang Baji
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Serahkan SK 6.376 PPPK Pemprov Sulsel, Sudirman Singgung Kemungkinan Ada Perampingan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Sebanyak 6.376 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menerim surat keputusan (SK) pengangkatan. SK diserahkan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Kamis (31/7/2025).

“Setelah ini nanti harus bekerja dan menunjukkan kinerja performa bagus. Karena kita evaluasi setiap tahun, meskipun perjanjiannya (masa kontrak) lima tahun,” kata Andi Sudirman usai penyerahan SK PPPK yang digelar di Lapangan Rujab Gubernur Sulsel, Kamis (31/7/2025).

Andi Sudirman menjelaskan, masa kontrak PPPK tersebut akan berakhir 2030 mendatang. Namun masa kerjanya bisa berakhir lebih cepat jika berdasarkan evaluasi melakukan pelanggaran disiplin ASN.

“Pokoknya 5 tahun dikecualikan, pertama yang habis usianya dalam rentang waktu sebelum 5 tahun itu bisa lebih cepat. Kedua masuk kategori pemberhentian tidak hormat. Contohnya ada masalah pidana dan masalah-masalah indisipliner,” jelasnya.

BACA JUGA  Gubernur Andi Sudirman Sebut SPPG BGN di Sulsel Ada 76 Titik Sudah Beroperasi

Dia turut menyinggung kemungkinan dilakukan perampingan organisasi perangkat daerah yang bisa membuat keberadaan PPPK turut berdampak. Perampingan bisa dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah.

“Jika suatu waktu kita ada perampingan karena ada undang-undang atau ada kebutuhan daerah, atau karena kemampuan (anggaran) daerah maka teman-teman (PPPK) akan dilakukan juga perampingan walaupun belum masuk 5 tahun itu bisa dievaluasi,” paparnya.

“Jadi kita ini evaluasinya nanti per tahun, karena itu arahan dari BKN bahwa bisa dievaluasi per tahun. Saya lihat tadi, saya perhatikan waktu dibacakan sama BKD ada poin di situ terkait masalah perampingan,” tambah Andi Sudirman.

Andi Sudirman turut meminta PPPK yang sudah bekerja lebih dulu membantu kinerja PPPK yang baru terangkat. Dia mengingatkan keberadaan PPPK tergantung dengan kebutuhan organisasi.

BACA JUGA  Sulsel Target Masuk 10 Besar di MTQ Nasional XXX 2024

“Saya minta kepada teman-teman bekerja dengan serius dan betul-betul dibutuhkan oleh organisasi, karena cuma itu yang bisa menghalangi, untuk tetap melanggengkan teman-teman sebagai pegawai ASN PPPK untuk melaksanakan untuk 5 tahun ke depan,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Kepala BKD Sulsel, Erwin Sodding menjelaskan, sebanyak 6.624 yang lolos seleksi PPPK. Namun hanya 6.376 orang di antaranya yang memenuhi syarat untuk menerima SK setelah mendapat nomor induk kepegawaian (NIK) dari BKN.

“Mereka telah bekerja selama beberapa tahun yang tersebar di beberapa organisasi perangkat daerah lingkup pemerintah provinsi Sulawesi Selatan,” ungkap Erwin.

Penyerahan SK PPPK tahap pertama akan dilakukan secara bertahap. Erwin mencatat ada 248 orang lainnya yang akan menyusul mendapatkan SK dari Pemprov Sulsel.

BACA JUGA  Gubernur Andi Sudirman Siap Jadikan Sulsel Pusat Olahraga Berkuda Nasional

“Kami laporkan masih terdapat 248 orang peserta belum mendapat persetujuan penetapan induk dari BKN. Sekarang masih dalam proses validasi perbaikan data dan dokumen. Jadi 248 yang belum mendapat NIP,” paparnya.

Dia turut melaporkan ada 3 orang yang tidak mendapat NIK karena 2 orang meninggal dunia dan 1 lainnya mengundurkan diri. Erwin menegaskan masa kontrak PPPK selama 5 tahun yang mulai dihitung per 1 Juli 2025.

“Dari 6.624, ada tiga orang yang dipastikan tidak ada perteknya. itu dua orang meninggal dunia dan satu orang mengundurkan diri karena lulus CPNS. Yang tersisa sekarang 248 yang masih diproses. Kenapa belum karena ada perbaikan berkas. Kita tunggu satu dua hari semoga bisa cepat,” pungkasnya.(*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel