Connect with us

DPRD Kota Makassar

Pimpinan Sementara DPRD Makassar Saat Rapat Persiapan Pembentukan AKD Baru Periode 2024-2029

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pimpinan sementara DPRD Kota Makassar, bersama dengan fraksi-fraksi dewan setempat, menggelar rapat persiapan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk periode 2024-2029. Rapat yang berlangsung pada Rabu, 18 September 2024, di Gedung DPRD Makassar tersebut dihadiri oleh Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Makassar, Syahril, serta pejabat struktural dan staf sekretariat dewan.

Tujuan utama rapat ini adalah untuk merumuskan struktur dan fungsi AKD yang akan membantu meningkatkan kinerja dewan dalam menjalankan tugas legislatif dan pengawasan. Struktur AKD yang disepakati nantinya akan ditetapkan dalam rapat paripurna dewan.

AKD ini terdiri dari pimpinan dewan, Badan Musyawarah (Bamus), Komisi-komisi, Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan (BK), Badan Pembentukan Perda, serta AKD lainnya yang relevan. Keberadaan AKD diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah (UU MD3). (*)

BACA JUGA  Resmi Dilantik, Anggota DPRD Makassar Apiaty Amin Syam Fokus Kesejahteraan Warga
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DPRD Kota Makassar

DPRD Kota Makassar Gelar Rapat Pemandangan Umum Tiga Ranperda, Tekankan Kolaborasi dan Transparansi

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar rapat pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang sedang dibahas bersama Pemerintah Kota Makassar. Rapat yang dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh pimpinan DPRD, perangkat daerah, dan pejabat dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Makassar, Rabu (22/10).

Tiga Ranperda yang menjadi fokus pembahasan adalah Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Fraksi Mulia, melalui juru bicaranya Andi Muchlis Misba, menekankan pentingnya kolaborasi yang terbuka antara eksekutif dan legislatif untuk menyempurnakan naskah ranperda.

BACA JUGA  Resmi Dilantik, Anggota DPRD Makassar Apiaty Amin Syam Fokus Kesejahteraan Warga

“Koordinasi antarperangkat daerah dengan panitia khusus sangat penting agar pembahasan berjalan efektif dan menghasilkan regulasi yang berpihak pada publik,” ujarnya. Fraksi ini juga memberikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menghadirkan kebijakan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), diwakili juru bicara Aswar, ST, menyoroti perlunya kejelasan indikator kinerja dalam pelaksanaan ranperda, khususnya pada penyelenggaraan kearsipan dan fasilitas pesantren.

Aswar menegaskan bahwa dukungan pemerintah terhadap pesantren harus menyeluruh dan berkelanjutan. “Masih banyak pesantren yang menghadapi keterbatasan fasilitas dan sumber daya. Diperlukan forum kemitraan strategis antara pemerintah, pesantren, dan masyarakat,” jelasnya.

Fraksi PKS mengusulkan empat langkah strategis, yaitu pemetaan dan registrasi pesantren, penyusunan skema bantuan dan kemitraan, peningkatan kapasitas manajemen, serta pembentukan forum komunikasi lintas lembaga.

BACA JUGA  50 Anggota DPRD Makassar Resmi Dilantik, Supratman Ketua Sementara

Terkait perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2017, Fraksi PKS menilai perlu penyesuaian dengan regulasi terbaru seperti PP Nomor 1 Tahun 2023 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 agar fungsi legislasi dan pengawasan DPRD dapat berjalan optimal dengan sistem administrasi yang profesional dan transparan.

Rapat pemandangan umum ini menjadi tahap awal sebelum pembahasan lanjutan oleh panitia khusus DPRD bersama Pemerintah Kota Makassar. Seluruh fraksi berharap proses pembahasan berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel