Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Pj Gubernur Prof Zudan Terima Penghargaan Paritrana Award dari Wapres, Berhasil Lindungi Pekerja dari Berbagai Sektor

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil meraih penghargaan bergengsi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award yang diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, KH. Ma’ruf Amin, di Jakarta, Kamis, 12 September 2024.

Penjabat Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan rasa bangganya atas pencapaian ini. Ia menegaskan bahwa penghargaan tersebut adalah hasil kerja keras seluruh jajaran Pemprov Sulsel, khususnya Dinas Ketenagakerjaan.

“Hari ini, Pemprov Sulsel menerima penghargaan Paritrana Award yang diserahkan oleh Bapak Wakil Presiden. Tentu penghargaan ini membanggakan bagi seluruh jajaran Pemerintahan Provinsi Sulsel,” ujar Prof Zudan usai menerima penghargaan tersebut.

Prof Zudan juga mengapresiasi seleksi ketat yang dilakukan oleh pemerintah pusat dalam menentukan pemenang penghargaan ini.

BACA JUGA  Pererat Silaturahmi, Pj Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry Jalan Sehat Bersama Regional CEO Bank Mandiri

Serta mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi, termasuk almarhum Ardiles Saggaf, mantan Kepala Dinas Disnakertrans Provinsi Sulsel, Gubernur Sulsel periode 2021-2023, Andi Sudirman Sulaiman, dan Penjabat Gubernur Bahtiar Baharuddin.

“Penghargaan ini juga berkat upaya Pak Gubernur Andi Sudirman yang merintis program ini sejak 2023, serta Bapak Pj Gubernur sebelumnya, Pak Bahtiar Baharuddin,” tambah Prof Zudan.

Penghargaan ini disebut sebagai pengakuan atas upaya Pemprov Sulsel dalam memberikan perlindungan sosial kepada para pekerja di berbagai sektor. Prof Zudan berharap prestasi ini terus berlanjut dan menjadi inspirasi bagi seluruh provinsi di Indonesia.

Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Dinas Disnakertrans Sulsel Jayadi Nas, beserta pejabat lainnya di lingkup Pemprov Sulsel. (*)

BACA JUGA  Pj Gubernur Prof Zudan Minta Kadis Kesehatan Hewan Buatkan Neraca Peternakan di 24 Kabupaten Kota se Sulsel
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Serahkan SK 6.376 PPPK Pemprov Sulsel, Sudirman Singgung Kemungkinan Ada Perampingan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Sebanyak 6.376 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menerim surat keputusan (SK) pengangkatan. SK diserahkan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Kamis (31/7/2025).

“Setelah ini nanti harus bekerja dan menunjukkan kinerja performa bagus. Karena kita evaluasi setiap tahun, meskipun perjanjiannya (masa kontrak) lima tahun,” kata Andi Sudirman usai penyerahan SK PPPK yang digelar di Lapangan Rujab Gubernur Sulsel, Kamis (31/7/2025).

Andi Sudirman menjelaskan, masa kontrak PPPK tersebut akan berakhir 2030 mendatang. Namun masa kerjanya bisa berakhir lebih cepat jika berdasarkan evaluasi melakukan pelanggaran disiplin ASN.

“Pokoknya 5 tahun dikecualikan, pertama yang habis usianya dalam rentang waktu sebelum 5 tahun itu bisa lebih cepat. Kedua masuk kategori pemberhentian tidak hormat. Contohnya ada masalah pidana dan masalah-masalah indisipliner,” jelasnya.

BACA JUGA  Sambut HUT Sulsel ke-355, Bapenda Sulsel Beri Diskon Pajak Kendaraan Hingga 19 Persen

Dia turut menyinggung kemungkinan dilakukan perampingan organisasi perangkat daerah yang bisa membuat keberadaan PPPK turut berdampak. Perampingan bisa dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah.

“Jika suatu waktu kita ada perampingan karena ada undang-undang atau ada kebutuhan daerah, atau karena kemampuan (anggaran) daerah maka teman-teman (PPPK) akan dilakukan juga perampingan walaupun belum masuk 5 tahun itu bisa dievaluasi,” paparnya.

“Jadi kita ini evaluasinya nanti per tahun, karena itu arahan dari BKN bahwa bisa dievaluasi per tahun. Saya lihat tadi, saya perhatikan waktu dibacakan sama BKD ada poin di situ terkait masalah perampingan,” tambah Andi Sudirman.

Andi Sudirman turut meminta PPPK yang sudah bekerja lebih dulu membantu kinerja PPPK yang baru terangkat. Dia mengingatkan keberadaan PPPK tergantung dengan kebutuhan organisasi.

BACA JUGA  Dukungan Penuh untuk Atlet Sulsel di PON Aceh-Sumut, Prof Zudan: Semangat Tempur 1000 Persen, Bonus dan Beasiswa Menanti

“Saya minta kepada teman-teman bekerja dengan serius dan betul-betul dibutuhkan oleh organisasi, karena cuma itu yang bisa menghalangi, untuk tetap melanggengkan teman-teman sebagai pegawai ASN PPPK untuk melaksanakan untuk 5 tahun ke depan,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Kepala BKD Sulsel, Erwin Sodding menjelaskan, sebanyak 6.624 yang lolos seleksi PPPK. Namun hanya 6.376 orang di antaranya yang memenuhi syarat untuk menerima SK setelah mendapat nomor induk kepegawaian (NIK) dari BKN.

“Mereka telah bekerja selama beberapa tahun yang tersebar di beberapa organisasi perangkat daerah lingkup pemerintah provinsi Sulawesi Selatan,” ungkap Erwin.

Penyerahan SK PPPK tahap pertama akan dilakukan secara bertahap. Erwin mencatat ada 248 orang lainnya yang akan menyusul mendapatkan SK dari Pemprov Sulsel.

BACA JUGA  Gubernur Sulsel Launching Gerakan Sulsel ZIS, Dorong Tata Kelola Zakat yang Transparan

“Kami laporkan masih terdapat 248 orang peserta belum mendapat persetujuan penetapan induk dari BKN. Sekarang masih dalam proses validasi perbaikan data dan dokumen. Jadi 248 yang belum mendapat NIP,” paparnya.

Dia turut melaporkan ada 3 orang yang tidak mendapat NIK karena 2 orang meninggal dunia dan 1 lainnya mengundurkan diri. Erwin menegaskan masa kontrak PPPK selama 5 tahun yang mulai dihitung per 1 Juli 2025.

“Dari 6.624, ada tiga orang yang dipastikan tidak ada perteknya. itu dua orang meninggal dunia dan satu orang mengundurkan diri karena lulus CPNS. Yang tersisa sekarang 248 yang masih diproses. Kenapa belum karena ada perbaikan berkas. Kita tunggu satu dua hari semoga bisa cepat,” pungkasnya.(*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel