Connect with us

Politics

Dukungan Milenial di 15 Kecamatan Modal Besar Seto – Rezky Menangkan Pilwali Makassar

Published

on

Kirasulsel–Makassar Dukungan kepada pasangan Andi Seto Gadhista Asapa dan Rezki Mulfiati Lutfi di Pilkada Makassar terus mengalir. Kali ini komunitas milenial “Muda Sehati” menunjukkan ketertarikan kepada pasangan muda dan berpengalaman tersebut.

Ribuan anak muda yang tersebar dari 15 kecamatan Kota Makassar ini berkumpul mendeklarasikan diri mendukung Seto-Rezki sebagai pasangan representasi anak muda di Posko Pemenangan Sehati, Jalan A.P Pettarani, Rabu (11/9/2024) malam.

Ketua Muda Sehati, Asril Syam mengungkapkan memilih pasangan Seto-Kiki karena merupakan representasi dari kaum milenial sehingga suara dari anak muda bisa didengar nantinya.

Andi Seto kini berusia 40 tahun, sementara Kiki sapaan Rezki Mulfiati masih berusia 37 tahun. Selain muda, keduanya juga berpengalaman di legislatif dan eksekutif.

BACA JUGA  Pengamat Sebut Program Iuran Sampah Gratis Paslon MULIA, Inovasi Baru

Andi Seto merupakan Bupati Sinjai periode 2018-2023. Sementara itu Kiki merupakan anggota DPRD Sulsel dua periode dari Dapil Makassar B.

“Kami kesini karena melihat keresahan, 10 tahun pemuda dijanji, stadion, sirkuit, nyatanya tidak terealisasi. Bapak Andi Seto dan Ibu Rezki Mulfiati Lutfi bisa representasi pasangan milenial,”katanya.

Sementara itu, Andi Seto mengatakan dukungan dari kaum milenial ini menjadi modal besar Sehati dalam mengarungi Pilkada Makassar mendatang. Apalagi suara anak muda akan jadi penentu kemenangan karena pemilih di Makassar didominasi milenial.

“Luar biasa milenial mau bergabung dengan Sehati, penentu kemenangan di Pilkada adalah anak muda,”ujar Seto.

Pria yang lahir dan besar di Kota Makassar ini berharap anak muda yang tergabung dalam Muda Sehati bisa langsung terjun ke masyarakat mengampanyekan dan menjalankan program seperti pemeriksaan kesehatan gratis.

BACA JUGA  Bawaslu Sulsel Minta Aktivis Hingga Akademisi Kawal Pilkada Serentak 2024

“Selamat bekerja untuk masyarakat Kota Makassar meraih suara untuk pasangan Sehati,”ungkap Seto.

Karena usia yang tidak terlampau jauh, Seto percaya dirinya dan Kiki bisa menjadi representasi dari kaum milenial dan mengerti kemauan para anak muda.

“Kami berdua mengerti anak muda, karena umur tidak terlalu jauh, kami punya pemikiran kurang lebih sama dengan anak muda,”pungkasnya.

Salah satu program yang akan dilaksanakan untuk anak muda adalah membuat creative hub untuk menyalurkan bakat dan minat para generasi milenial ini.

“Salah satunya ruang kepada anak muda di bidang ekonomi kreatif, kami bikinkan creative hub di dalamnya tempat pelatihan. Memamerkan dia punya karya,”pungkasnya.

Sementara, Rezki Mulfiati Lutfi mengungkapkan jika dukungan anak muda ini membuat kerja-kerja pasangan Sehati terasa lebih ringan dalam merebut kemenangan.

BACA JUGA  Kader PKS Bersatu Perjuangkan Kemenangan Tasming-Hermanto di Pilkada Parepare

“Pekerjaan kami memperjuangkan bisa terasa lebih mudah, mohon dukungan bantuan doa. Mewujudkan Makassar nyaman,”ungkapnya.

Dia berharap, anak muda ini mengedepankan politik riang dan gembira. Meskipun beda pilihan tidak membuat silaturahmi terputus.

“Ayo berpolitik riang gembira, pilihan boleh gembira jangan sampai merusak silaturahmi. Ayo kita gagasan ide,”pungkas Kiki. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Politics

Workshop Nasional, Taufan Pawe Paparkan Rekomendasi Publik Hadapi Revisi Undang-undang Pemilu

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Sebuah workshop publik nasional bertajuk “Menuju Pemilu yang Adil dan Representatif” sukses diselenggarakan di Ballroom Hotel Unhas, Selasa (29/7/2025).

Acara ini bertujuan untuk menjaring masukan publik bagi revisi regulasi kepemiluan di Indonesia, dihadiri oleh sejumlah akademisi terkemuka dan pemangku kepentingan.

Workshop ini dibuka langsung oleh Wakil Rektor Unhas, Prof. Farida Patittingi, menandakan dukungan penuh dari lingkungan akademik terhadap inisiatif penting ini.

Diskusi mendalam dalam acara ini menghadirkan penanggap dari berbagai latar belakang, termasuk Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar, Taufan Pawe, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, dan Perencana Madya Bappenas Republik Indonesia, Maharani.

Sesi pembahasan juga diperkaya oleh paparan dari Dekan FISIP Unhas serta dua narasumber ahli, Prof. Muhammad dan Endang Sari, keduanya dosen politik dari FISIP Unhas.

Dalam paparannya, Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, menyoroti pentingnya kesiapan Komisi II dan pemerintah dalam menghadapi Pilkada Serentak.

Ia menekankan pentingnya meminimalisir potensi permasalahan yang mungkin timbul selama proses penyelenggaraan Pilkada. Ia juga secara lugas menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggapnya sangat gamblang dalam pelaksanaannya, namun juga mengungkap beberapa kelemahan dalam Pilkada Serentak 2024.

BACA JUGA  Bawaslu Sulsel Minta Aktivis Hingga Akademisi Kawal Pilkada Serentak 2024

“Kami berharap, dengan putusan MK, kita buka semuanya sebelum masuk dalam sistem kepemiluan ke depannya.”

Pawe juga menyoroti kasus-kasus pelanggaran, termasuk penggunaan ijazah palsu, yang menurutnya seharusnya tidak hanya dilihat dari syarat formalnya saja, melainkan juga harus ada verifikasi ijazah materil dan penelusuran yang lebih komprehensif.

“Penyelenggara harus berintegritas dan harus dibuat batasan tersendiri terkait keluasan dokumen. Kami mencoba merumuskan kewenangan penyelenggara untuk menentukan bukti tersebut,” tambahnya.

Kajian Akademik dan Usulan Perbaikan Sistem Pemilu

Diskusi dalam workshop ini tidak hanya berfokus pada evaluasi, tetapi juga pada perumusan solusi konkret. Beberapa poin penting yang mengemuka dari kajian akademik dan masukan publik meliputi:

Pertama, Perluasan Pemilihan: Diperlukan pembahasan mengenai perluasan skala pemilihan, termasuk untuk pemilihan presiden.

BACA JUGA  Kader PKS Bersatu Perjuangkan Kemenangan Tasming-Hermanto di Pilkada Parepare

Kedua,kolaborasi Lintas Lembaga: Pentingnya duduk bersama antara Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif untuk menyelaraskan arah revisi regulasi.

Ketiga, Kodifikasi UU Pemilu melalui Omnibus Law: Usulan untuk menyatukan berbagai regulasi kepemiluan dalam satu omnibus law yang komprehensif dan partisipatif.

Keempat, Revisi Adil, Demokratis, dan Inklusif: Penekanan pada prinsip keadilan, demokrasi, dan inklusivitas dalam setiap revisi regulasi.

Kelima, Evaluasi Sistem Pemilu dan Uji Coba Sistem Campuran: Mengkaji ulang sistem pemilu yang ada dan mempertimbangkan uji coba sistem campuran untuk mencari model terbaik.

Keenam, Rancangan Kalender Pemilu Nasional dan Daerah yang Realistis: Menyusun jadwal pemilu yang lebih terencana dan realistis, baik untuk tingkat nasional maupun daerah.

Ketujuh, Pembangunan Kapasitas Lembaga Penyelenggara dan Literasi Publik Digital: Meningkatkan kapabilitas KPU dan Bawaslu, serta memperkuat literasi digital masyarakat terkait pemilu.

Kedelapan Masukan Publik dan Akademisi Penting untuk Legitimasi: Menegaskan bahwa partisipasi publik dan sumbangsih pemikiran dari akademisi sangat krusial untuk membangun legitimasi proses dan hasil pemilu.

BACA JUGA  28 Paguyuban Jawa Sepakat Dukung Seto-Rezki di Pilkada Makassar

Taufan Pawe menyatakan bahwa rekomendasi-rekomendasi yang dihasilkan dari workshop ini sejalan dengan semangat Komisi II DPR RI.

“Kami akan sharing semua yang pada hakikatnya apa yang ada dalam rekomendasi tersebut menurut kami sama dengan apa yang lagi semangat kami di Komisi II,” ujarnya.

Meskipun mengakui adanya pro dan kontra terkait keserentakan pemilu (berdasarkan putusan MK nomor 55 dan 135), Pawe menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.

“Tidak ada pilihan lain, kita harus mengikuti apa yang menjadi keputusan MK. Ini simbol kenegaraan kita, MK itu lembaga negara yang punya kewenangan dan kapasitas,” pungkasnya, menegaskan pentingnya efisiensi dalam setiap pelaksanaan pemilu ke depannya.

Workshop ini diharapkan menjadi pijakan penting bagi penyusunan regulasi kepemiluan yang lebih baik, adil, dan representatif di masa mendatang, dengan mengedepankan integritas penyelenggara dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat.(*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel