Connect with us

Pendidikan

UPT SPF SMP Negeri 15 Makassar Gelar Penepatapan Hari Aksi Siswa Anti Polusi

Published

on

Kitasulsel–Makassar Penetapan hari AKSI SISWA ANTI POLUSI (Asap) di UPT SPF SMP Negeri 15 Makassar bagian dari Penerapan Adiwiyata disekolah, Jumat (30/08/2024).

Kegiatan ini dihadiri oleh pengawas dari Dinas Pendidikan Kota Makassar, Drs. MURIA Mappasere.M.Pd.

Saat dikonfirmasi awak media ini, Kamis (05/09/2024)., Kepala UPT SPF SMP Negeri 15 Makassar, Herni Marlinda, S. Pd, M.Pd. program ini kami terapkan bertujuan untuk mengendalikan dan mencegah pencemaran udara dan mewujudkan perilaku sadar lingkungan baik dari sumber tidak bergerak (industri) maupun sumber bergerak yaitu kendaraan bermotor.

“Adapun kegiatannya adalah semua siswa menyiapkan kantong sampah kemudian kampanye anti polusi keliling di kelurahan barombong Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

BACA JUGA  UPT SPF SMPN 4 Makassar Gelar Brifing Bahas Kebijakan Baru Kemendikdasmen Tahun 2025

Lebih lanjut, disepanjang jalan siswa diarahkan memungut sampah sambil menampilkan yel2 anti polusinya.

Prohlgram ini juga untuk membantu mengurangi risiko polusi udara di ruangan termasuk penyakit yang ditularkan melalui udara,” tutup Kepala UPT SPF SMP Negeri 15 Makassar, Herni Marlinda, S. Pd, M.P.d.(Andis)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pendidikan

51 Pesantren Terima Izin Operasional, Publik Makin Banyak Pilihan

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Kementerian Agama Republik Indonesia menyerahkan Izin Operasional (Izop) kepada 51 pesantren dari berbagai wilayah di Indonesia. Penyerahan ini menandai pengakuan negara terhadap eksistensi dan legalitas lembaga pendidikan khas Indonesia tersebut.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menyampaikan bahwa legalitas operasional bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga bentuk afirmasi negara atas peran strategis pesantren dalam sistem pendidikan nasional.

“Pesantren adalah fondasi utama pendidikan Islam di Indonesia. Dengan memiliki izin operasional, pesantren tidak hanya mendapatkan legitimasi hukum, tetapi juga akses ke berbagai program pemerintah untuk peningkatan mutu kelembagaan,” ujar Suyitno dalam acara penyerahan di Jakarta, Selasa (29/07/2025).

Suyitno menambahkan bahwa Kementerian Agama terus melakukan transformasi layanan publik, termasuk dalam proses perizinan pesantren, dengan mendorong digitalisasi sistem perizinan yang cepat, akurat, dan transparan.

BACA JUGA  Upaya Cegah Dini Penyalahgunaan Narkoba, Fak Hukum Unhas Tes Urine Maba

“Kami tidak ingin mempersulit, justru mempercepat. Melalui pendekatan digital, layanan izin operasional kini lebih mudah dijangkau, terutama bagi pesantren-pesantren di daerah terpencil,” tegasnya.

Penyerahan izin operasional ini merupakan bagian dari upaya strategis Kemenag dalam mendorong penguatan kapasitas kelembagaan pesantren, agar mampu menjadi lembaga yang unggul secara akademik, adaptif terhadap perkembangan zaman, namun tetap berakar pada nilai dan tradisi Islam Nusantara.

“Kami ingin pesantren menjadi kekuatan utama pendidikan Islam, sekaligus pusat transformasi sosial dan pemberdayaan umat,” pungkas Suyitno.

Direktur Pesantren, Basnang Said, menjelaskan bahwa keberadaan izin operasional menjadi dasar penting bagi pesantren untuk mengakses berbagai program afirmasi pemerintah.

“Pesantren yang sudah memiliki Izop dapat mengikuti program strategis seperti Bantuan Operasional Pesantren (BOP), Program Kemandirian Pesantren, hingga program pelatihan dan pemberdayaan berbasis ekonomi,” jelas Basnang.

BACA JUGA  Tim Indonesia meraih medali pada olimpiade standar internasional

Ia juga mengungkapkan bahwa 51 pesantren yang menerima izin operasional kali ini berasal dari berbagai provinsi di Indonesia, mencerminkan komitmen Kemenag dalam melayani secara adil dan merata tanpa diskriminasi wilayah.

“Baik pesantren besar maupun kecil, di kota maupun pelosok, berhak mendapat layanan yang sama. Prinsip kami: inklusif, partisipatif, dan setara,” tambahnya.

SITREN Kembali Aktif

Dalam kesempatan yang sama, Kemenag juga mengumumkan reaktivasi sistem SITREN (Sistem Informasi Tanda Daftar Pesantren), aplikasi berbasis web yang dirancang untuk mempermudah proses pendaftaran, perpanjangan, hingga pencabutan tanda daftar keberadaan pesantren.

Melalui SITREN, pengajuan dilakukan sepenuhnya secara digital, mulai dari unggah dokumen, pemantauan proses verifikasi, hingga penerbitan Piagam Statistik Pesantren (PSP) dan Nomor Statistik Pesantren (NSP).

BACA JUGA  Sekolah Penggerak UPT SPF SDI Malimongan Baru Makassar, Lakukan Penngimbasan di UPT SPF SDI Camba'ya IV

“SITREN sempat kami nonaktifkan selama satu tahun untuk proses evaluasi dan penyempurnaan sistem. Kini kami hadirkan kembali dengan fitur yang lebih responsif, aman, dan terintegrasi,” terang Basnang.

Aktivasi kembali SITREN ditandai secara simbolis dengan penyerahan PSP dan NSP kepada 51 pesantren penerima izin operasional. Ini sekaligus menandai bahwa proses transformasi digital di lingkungan pesantren terus berjalan dan menjadi prioritas layanan Kementerian Agama. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel