Connect with us

Kriminal

Polda Sulsel Ungkap Korupsi Kredit Fiktif, Kerugian Negara Mencapai Hingga 55 Miliar

Published

on

Kitasulsel–Makassar Jajaran Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan mengungkap sebuah kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Kasus ini melibatkan pengajuan fasilitas kredit fiktif senilai 120 miliar melalui Bank Mandiri kepada koperasi PT Eastern Pearl Flour Mills (EPFM) yang terjadi antara tahun 2018 hingga 2019.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi yang didampingi Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf dan beberapa pejabat penting Polda lainnya, mengatakan dalam kasus dugaan Tipikor ini, terjadi pada tahun 2018-2019 dan ada 3 orang telah dilaporkan diantarnya, berinisial MM, RF, dan RHA.

“Sebenarnya kasus ini sudah lama, yakni pada 2018 hingga 2019. Sampai saat ini status penanganan sudah penyidikan, terlapornya ada 3 untuk sampai saat ini,” kata Andi Rian saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Rabu (28/8/2024).

BACA JUGA  Polda Metro Jaya Buruh Aktor Utama di Balik” Fitnah” Menag Prof Nasaruddin Umar,Identitas Dikantongi

Andi Rian membeberkan bahwa modus pelaku yakni dengan memberikan fasilitas kredit usaha kecil menengah oleh Bank Mandiri Makassar Kartini kepada PT. Eastern Pearl Flour Mils (ELFM), pada tahun 2018 hingga 2019.

“Modusnya itu, pelaku ataupun yang terlibat mengajukan permohonan dan proses pencairan kredit, kemudian tidak sesuai dengan syarat pencairan dengan menggunakan data fiktif data ganda, termasuk menaikan nilai gaji pokok yang dilakukan pelaku, kemudian tidak melalui analisis kredit, jadi ada prinsip diligens atau asas kehati-hatian dalam proses pencairan, kredit tidak dilakukan yang menjadi kewajiban dari perbankan, jumlah platform nya sekitar 120 miliar,” jelas Andi Rian.

Andi Rian menyebutkan bahwa salah satu terlapor merupakan oknum yang bekerja di Bank Mandiri itu sendiri. Pelaku melakukan pemecahan dana dengan mentransfer ke beberapa Bank dan rekening pribadinya.

BACA JUGA  Respon Cepat Unit 2 Perintis Presisi Si Turjawali Atas Aksi Pemuda Meresahkan di Jalan Kandea, Makassar

“Makanya salah satu terlapor ini juga oknum dari bank mandiri. Pencarian ditransfer ke rekening koperasi, lalu dipecah, ini modusnya, di pecah kemudian ditransfer lagi dibeberapa rekening pribadi, calon tersangka,” ungkapnya.

“Sehingga menyebabkan potensi kerugian keuangan negara kurang lebih Rp55 miliar,” bebernya.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian menyita uang senilai 1,7 miliar, perangkat elektronik, dan sejumlah kendaraan yang digunakan terkait permodalan. Termasuk merugikan. Keuangan negara sebesar Rp 55 miliar

“Beberapa barang bukti yang sudah kita sita, ada uang kontan senilai 1,7 Miliar, kemudian perangkat elektronik , sejumlah kendaraan, ini berkaitan dengan permodalan. Terkait dengan potensi kerugian keuangan negara sekitar 55 Miliar,” ujarnya.

BACA JUGA  Kasat Narkoba Polres Sidrap: BB 65 Gram Sabu Kita Amankan, Pelaku Inisial HN

“Pencairan dana kredit yang diajukan, dicairkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak disalurkan sesuai dengan data permohonan yang ada,” lanjutnya.

Selain itu, juga diamankan 13 unit kendaraan roda empat, 10 unit kendaraan roda 10 dum truck, dan 8 unit forklip truck,” jelasnya.

Lanjut Andi Rian, diamankan pula satu bundle hasil audit kantor akuntan public, 10 buah BPKB, satu unit handphone, dan lima buah sertifikat tanah, ruko dan rumah.

“Tiga unit laptop dan 10 buah buku tabungan,” tukasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Handphone di Playground Upperhills Makassar, Kasus Sempat Viral di Media Sosial

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Polsek Mariso Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang sempat viral di media sosial usai terjadi di Playground Upperhills, Kota Makassar.

Pelaku berinisial RA (24 tahun) ditangkap pada Minggu (24/8) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA. Penangkapan dilakukan tim opsnal Polsek Mariso yang dipimpin langsung oleh Kanit Panit 2 Opsnal, Aiptu Faisal Ramli, S.H.

Kasus ini berawal ketika korban, Leliyana, seorang ibu rumah tangga, melaporkan kehilangan handphone merek Oppo A5 Pro miliknya yang disimpan di lemari playground pada Jumat (22/8). Setelah mengetahui barang berharganya raib, korban melapor ke Polsek Mariso.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan. Polisi memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi dan juga memantau media sosial untuk melacak identitas pelaku.

BACA JUGA  Kasat Narkoba Polres Sidrap: BB 65 Gram Sabu Kita Amankan, Pelaku Inisial HN

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku serta menemukan alamatnya di Jalan Manunggal, Makassar.

“Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengambil handphone korban dengan cara menutupinya menggunakan tas dan kantong belanja milik korban,” jelas Aiptu Faisal Ramli.

Kini, pelaku telah diamankan di Mako Polsek Mariso dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim. Polisi memastikan proses hukum akan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Mariso menegaskan komitmennya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi juga mengimbau warga agar selalu berhati-hati menjaga barang berharga, terutama di tempat umum.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel