Connect with us

Bapenda Makassar

APBD-P 2024 Makassar Terkoreksi Rp 800 Miliar

Published

on

Kitasulsel–Makassar Baru–baru ini, Pemerintah Kota Makassar dan DPRD menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Angaran Sementara (KUA-PPAS) APBD-P 2024.

Pembahasan KUA-PPAS APBD-P 2024, yang bakal direvisi kembali oleh fraksi-fraksi, untuk perubahan. sedikitnya dianggarkan Rp800 miliar dari Rp5,7 triliun APBD Pokok 2024.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Makassar, A Zulkifli Nanda menjelaskan, adanya perubahan sekira Rp800 miliar ini untuk beberapa program yang diusulkan.

“Pengadaan sepeda motor sampah listrik, solar panel, dan pengadaan sejumlah prabot di gedung Makassar Government Center (MGC) dan Balaikota yang saat ini direnovasi,” ujarnya, Selasa (27/8/2024).

Adanya perubahan ini kata dia juga akibat adanya perubahan pendapatan, baik transfer maupun PAD.

BACA JUGA  Gelar Rakorsus Pendapatan Daerah, Firman Pagarra Harap PAD 2025 Bisa Tembus 2 Triliun

Kemudian, adanya perubahan silva sekira Rp600 miliar ke Rp400 miliar.

“Tentunya karena berkurang, sehingga mempengaruhi belanja kita,” ujarnya.

Tak hanya itu, rendahnya realisasi atau serapan anggaran menyebabkan faktor perubahan anggaran terjadi.

“Nah, akibat dari tiga hal itu kita mengadakan perubahan. Termasuk dengan beberapa program kita,” ucap mantan Kepala Dinas PTSP Makassar itu.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Bapenda Makassar

Bapenda Temukan Ratusan Reklame Ilegal, Petugas Gabungan Turunkan Paksa

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar mengambil dikap tegas terhadap reklame ilegal. Reklame ini di tuding melanggar lantaran tak membayar pajak.

Penindakan ini dilakukan di sepanjang Jalan Pontiku Makassar. Satu persatu reklame di tertibkan dengan di turunkan paksa oleh petugas.

“Melanggar karena tak membayar pajak. Kita sudah surati berulang-ulang kali tapi tak di Pindahkan,” kata Kepala Bapenda Makassar Andi Asminullah dalam keterangannya, Senin (14/7/2025).

Asminullah menjelaskan jika penurunan paksa reklame ini lantaran tak memiliki izin, termasuk urusan pajak daerah.

“Makanya dari 100 reklame yang ada di kawasan tersebut. Kurang lebih saat ini ada 16 dulu kita turunkan paksa,” ucapnya.

BACA JUGA  Model Collective Innovation dalam Tata Kelola Peningkatan PAD Kota Makassar, Antarkan Firman Paggara Raih Gelar Doktor Predikat Cumlaude

Olehnya itu, ia berharap jika taat pajak merupakan hal yang wajib dilakukan oleh setiap orang yang melakukan aktivitas usaha. Taat pajak tentu membangun Kota Makassar.

“Tentunya harus taat pajak. Itu yang harus dilakukan, termasuk tempat-tempat lain kita akan turunkan paksa,” bebernya. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel