Connect with us

Kominfo Makassar

Tim Verifikasi Apresiasi Kreatifitas Digitalisasi KIM Manggala Binaan Diskominfo Makassar

Published

on

Kitasulsel–Makassar Tim Verifikasi Lomba Kelurahan Tingkat Nasional 2024 mengapresiasi kreatifitas Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) Kelurahan Manggala.

Tim verifikasi terdiri dari perwakilan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

Mereka disambut oleh anggota KIM Manggala serta staf Humas dan Informasi Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kota Makassar di Sekretariat KIM yang terletak di Jalan Bitoa I pada, Sabtu (24/8/2024).

Selama proses penilaian, tim verifikasi memeriksa sejumlah dokumen administrasi KIM, termasuk papan informasi yang memaparkan visi misi, aktivitas dan program kerja KIM.

Mereka juga meninjau website dan aktivitas KIM di media sosial, yang menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian.

BACA JUGA  Ikut Interview Evaluasi SPBE, Ismawaty Komitmen Tingkatan Pelayanan

Selain itu, tim verifikasi juga mendapatkan pengalaman langsung dalam penggunaan teknologi digital yang diimplementasikan oleh KIM Manggala seperti mengisi buku tamu secara elektronik.

Dalam kunjungan tersebut, tim verifikasi mengapresiasi kreatifitas KIM Kelurahan Manggala dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

“Kreativitas pemuda Manggala dalam KIM ini bagus sekali, dan memanfaatkan teknologi digitalisasi dengan tepat,” ucap Anitsiah salah satu anggota tim verifikasi.

Selain itu, Ia mengapresiasi KIM Manggala dalam mewadahi promosi UMKM di Kelurahan Manggala dengan memanfaatkan teknologi digitalisasi.

“Konten-konten promosi UMKM ini bagus sekali juga, karena menjadi langkah yang sangat strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di era digital,” jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, menyampaikan kreatifitas masyarakat Manggala merupakan cerminan dari kesadaran kolektif akan pentingnya inovasi dan kolaborasi

BACA JUGA  Ismawaty Ajak OPD Makassar Tingkatkan Kapasitas Pengelola Statistik Sektoral

“Inovasi, perubahan sosial, serta kekompakan yang luar biasa dari masyarakat Manggala menjadi modal utama untuk bersaing di tingkat nasional.

Danny optimis dengan semangat dan kekompakan Kelurahan Manggala akan berhasil meraih juara 1 dalam Lomba Kelurahan Tingkat Nasional tahun ini.

Diketahui, KIM merupakan salah satu kelompok yang dibina langsung oleh Diskominfo Kota Makassar dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, serta memperkuat akses informasi publik di tingkat kelurahan. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kominfo Makassar

Dorong Kepatuhan Badan Publik, Kominfo Makassar Sosialisasikan UU KIP dan Implikasinya terhadap Sengketa

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Perkuat pelaksanaan keterbukaan informasi publik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar melalui Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat menggelar Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Makassar, berlangsung di MGC, Rabu, (16/7/2025).

Kegiatan ini bertujuan mensosialisasikan implementasi Undang-Undang Nomo 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Implikasinya pada Sengketa Informasi Publik kepada peserta berasal dsri PPID Utama yakni staf Dinas Kominfo serta admin PPID dari seluruh OPD lingkup Pemkot.

Acara dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Akhmad Namsum, yang hadir mewakili Wali Kota Makassar.

Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi sebagai wujud tanggung jawab dan transparansi badan publik kepada masyarakat.

“Keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 telah mendorong badan publik untuk semakin transparan dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi serta pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

BACA JUGA  Muhammad Roem Dilantik Jadi Kadiskominfo Makassar, Tonggak Baru Menuju Kota Cerdas Digital

Lebih lanjut, Akhmad menekankan PPID tidak hanya dituntut untuk terbuka, tetapi juga harus mampu mengklasifikasi informasi publik maupun informasi yang dikecualikan serta memahami standar layanan informasi publik sesuai peraturan yang berlaku.

Ia berharap melalui sosialisasi ini, meningkatkan kapasitas teknis para PPID dan mampu mendongkrak indeks keterbukaan informasi publik di Kota Makassar menuju kategori kota “Informatif”, pada tahun sebelumnya, dalam kategori “Menuju Informatif”.

“Komitmen untuk menjadi kota yang informatif terus diupayakan melalui berbagai pembenahan seperti digitalisasi layanan, perbaikan sarana prasarana, klasifikasi informasi yang lebih terstruktur, dan peningkatan sumber daya manusia,” jelasnya.

Senada dengan Kepala Bidang IKP dan Humas kominfo Kota Makassar, Abdullah menyampaikan

BACA JUGA  Ismawaty Ajak OPD Makassar Tingkatkan Kapasitas Pengelola Statistik Sektoral

selama beberapa tahun terakhir, kerap menyebabkan sengketa informasi antara pemohon dan badan publik.

“Hal ini karena kurangnya pemahaman PPID dalam mengklasifikasi informasi dan menerapkan standar layanan publik. Hal ini mengindikasikan perlunya peningkatan kapasitas dan literasi informasi di internal birokrasi,” ujarnya.

Lanjutnya, berdasarkan data dari PPID Utama Pemerintah Kota Makassar, sepanjang tahun 2025 tercatat 15 kasus sengketa informasi yang melibatkan badan publik di Kota Makassar.

“Dari jumlah tersebut, 10 kasus berhasil diselesaikan melalui proses mediasi, sementara 4 kasus lainnya berlanjut ke tahap pembuktian,” jelasnya.

Kendati demikian, Abdullah mengatakan tingginya angka sengketa informasi ini dibandingkan dengan daerah lain di Sulawesi Selatan mencerminkan bahwa masyarakat Kota Makassar memiliki tingkat kesadaran yang tinggi terhadap hak untuk memperoleh informasi publik.

BACA JUGA  Buka Forum Perangkat Daerah Dinas Kominfo Makassar, Muh. Yasir Tekankan Pentingnya Optimalisasi Infrastruktur

Untuk itu, katanya, menanggapi kondisi ini, Dinas Kominfo Kota Makassar sebagai PPID Utama berkomitmen untuk memperkuat peran PPID dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomo 14 Tahun 2008.

“Melalui sosialisasi yang lebih intensif terkait standar layanan informasi publik serta prosedur penanganan sengketa informasi agar ke depannya tidak terjadi lagi permasalahan serupa, ” ujarnya.

Sosialisasi ini menghadirkan Khaerul Mannan, praktisi Komisi Informasi, yang membahas implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan dampaknya terhadap sengketa informasi publik.

Turut hadir Abdul Rasyid dari tim konsultan hukum Pemkot Makassar yang menjelaskan proses hukum penyelesaian sengketa informasi, mulai dari pengajuan keberatan hingga ajudikasi di Komisi Informasi. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel