Connect with us

Pemkot Makassar

Terkait Program Smart Class Terganggu, Danny Pomanto Instruksikan ki Inspektorat Audit Tuntas

Published

on

Kitasulsel–Makassar Kisruh antara Kadis Pendidikan Makassar, Muhyiddin Mustakim dan anak buahnya Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Dasar (SD), Muhammad Aris terkait program Smart Class turut disesalkan oleh Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto.

Danny sapaan akrab Ramdhan Pomanto mengaku telah mengintruksikan Inspektorat untuk lakukan audit dan pemeriksaan di bidang sekolah dasar.

“Mestinya tidak ada kabid melawan kadis, tidak ada rumusnya seperti itu, saya sudah instruksikan Inspektorat audit dan periksa,” kata Danny, Jumat (16/8/24).

Danny bahkan bakal mencopot baik kadis maupun kabid apabila mereka terbukti terlibat dalam penyalahgunaan wewenang.

“Bisa diberhentikan kalau terlibat, siapapun yang ditemukan,” ucap Danny.

Seperti diketahui, program Smart Class yang menjadi salah satu program unggulan pemerintah kota Makassar ditemukan bermasalah.

BACA JUGA  Danny Pomanto Ajak Siswa-siswi Yayasan Laniang Teladani Rasulullah di Momen Maulid Nabi

Akibatnya, pemerintah kota Makassar melakukan refocusing anggaran untuk Smart Class sebesar Rp11,7 miliar.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhyiddin Mustakim mengatakan, pemangkasan anggaran dilakukan, bermula dari temuan kejaksaan yang menemukan adanya maladministrasi.

Muhyiddin menuding Kabid SD, Muhammad Aris, melakukan klik pada E-Katalog katalog di luar prosedur.

Mestinya Kabid SD kata dia, harus memberikan pemaparan dan meminta persetujuan dari kejaksaan sebelum melakukan klik E-Katalog katalog.

Selain itu, kabid juga wajib melaporkan progres program strategis setiap minggu kepada kejaksaan.

“Disinilah muncul kebohongan Kabid SD, melaporkan bahwa program strategis Smart Class SD belum ada sama sekali proses pengadaan, setelah dibukakan E-Katalog ternyata Kabid SD sudah klik pada tanggal 21 Mei 2024. Akhirnya dia mengakui salah dan keliru dan siap membatalkan,” kata Muhyiddin dalam keterangan tertulisnya. (*)

BACA JUGA  Pjs Wali Kota Arwin Azis Silaturahmi dengan Jajaran Kecamatan Tamalanrea, Tekankan Kelengkapan Infrastruktur Pilkada 2024
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

136 Koperasi Kelurahan Merah Putih di Kota Makassar Resmi Berbadan Hukum

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Kota Makassar mencatat kemajuan dalam mendukung program prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto. Dari 136, Sebanyak 15 Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) secara simbolis menerima Surat Keputusan (SK) pengesahan badan hukum di Ruang Rapat Sipakatau, Balaikota Makassar.

Acara penyerahan yang diselenggarakan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Selatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal.

“Penyerahan SK ini menunjukkan dukungan penuh Pemkot Makassar terhadap program prioritas nasional Bapak Presiden,” ujar Andi Basmal usai menghadiri kegiatan tersebut.

Basmal mengungkapkan pencapaian yang menggembirakan dalam penerbitan SK pengesahan badan hukum koperasi di Makassar.

Dari total 153 kelurahan di Kota Makassar, sebanyak 136 kelurahan atau 88,89 persen telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum RI.

BACA JUGA  Pjs Arwin Azis Buka High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kota Makassar

“Tersisa 17 kelurahan lagi yang terus kami pantau hingga mencapai target 100 persen,” kata Kakanwil Kemenkum Sulsel.

Walikota Makassar Munafri Arifuddin yang akrab disapa “Appi” menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam mensukseskan pendirian KKMP di Makassar.

Munafri menegaskan bahwa koperasi ini dibentuk untuk kepentingan masyarakat luas, bukan hanya pengurusnya.

“Koperasi adalah badan usaha yang berprinsip gotong royong dan saling membantu untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat sekitar,” jelasnya.

Menurut Appi, kehadiran koperasi diharapkan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat, menyediakan akses keuangan yang lebih mudah, meningkatkan kualitas hidup, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan ekonomi.

Dalam acara yang juga dihadiri Wakil Walikota Makassar Aliyah Mustika Ilham, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulsel, serta para camat dan lurah se-Kota Makassar, Pengurus Koperasi Merah Putih Makassar, Pengwil INI Sulsel. 15 KKMP yang mendapat SK pengesahan mewakili setiap kecamatan di Makassar.

BACA JUGA  Pj Sekda Makassar Hadiri Ramah Tamah dan Penetapan Plt Ketua DWP Kota Makassar

Kelima belas koperasi yang menerima SK secara simbolis, adalah:

1. KKMP Tanjung Merdeka (Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate)

2. KKMP Bontorannu (Kelurahan Bontorannu, Kecamatan Mariso)

3. KKMP Mandala (Kelurahan Mandala, Kecamatan Mamajang)

4. KKMP Banta Bantaeng (Kelurahan Banta Bantaeng, Kecamatan Rappocini)

5. KKMP Baru (Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang)

6. KKMP Barana (Kelurahan Barana, Kecamatan Makassar)

7. KKMP Tamalabba (Kelurahan Tamalabba, Kecamatan Ujung Tanah)

8. KKMP Mampu (Kelurahan Mampu, Kecamatan Wajo)

9. KKMP Buloa (Kelurahan Bulog, Kecamatan Tallo)

10. KKMP Wajo Baru (Kelurahan Wajo Baru, Kecamatan Bontoala)

11. KKMP Katimbang (Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya)

12. KKMP Tamalanrea (Kelurahan Tamalanrea, Kecamatan Tamalanrea)

BACA JUGA  Pj Sekda Makassar Hadiri Persiapan Peluncuran Aplikasi INA-Pass oleh Kementerian PANRB RI

13. KKMP Borong (Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala)

14. KKMP Masale (Kelurahan Masale, Kecamatan Panakukang)

15. KKMP Barang Lompo (Kelurahan Barang Lompo, Kecamatan Sangkarrang)

Dengan pengesahan ini, diharapkan KKMP dapat berperan optimal dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat di tingkat kelurahan. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel