Connect with us

NEWS

Paskibraka Wanita Diminta Lepas Jilbab, Majelis Ormas Islam Jakarta: Sepertinya Ada Tekanan, Lawan

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Munculnya kabar mengenai Petugas Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskribraka) wanita Nasional 2024 yang akan bertugas saat perayaan HUT RI ke-79 di Ibu Kota Nusantara (IKN) diminta untuk melepas jilbab mendapat respon keras dari Majelis Ormas Islam DKI Jakarta.

Presidium Majelis Ormas Islam DKI Jakarta, Muhammad Isnaeni menyakini bahwa ada tekanan yang dirasakan oleh pasukan Paskribraka Nasional 2024 itu.

“Apalagi ada indikator yang mengarah kepada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang itu seolah olah kemudian melakukan tekanan kepada adik adik Paskribraka Nasional kita ini untuk kemudian diminta melepas jilbab,” kata Isnaeni saat ditemui di Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Isnaeni pun mengatakan permintaan untuk melepas jilbab bagi Paskibraka wanita menciderai sebuah keyakinan yang dilindungi oleh undang undang. Keyakinan beragama pun tercantum dalam sila pertama Pancasila, karena itu, upaya-upaya tersebut harus dilawan.

BACA JUGA  Ratu Nurhilma Thalita: Dari Atlet Taekwondo hingga Juara Harapan Ana Dara Malebbi

“Sila ke-1 Pancasila yang berbunyi Ketuhanan Yg Maha Esa, butir ke 6 menyatakan mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.

Karena itu kalau ada pelarangan menggunakan jilbab tentu ini sangat menciderai bagi kita dalam berbangsa dan bernegara dan ini tentu harus dilawan karena ini berkaitan dengan sesuatu yang sangat penting untuk menjaga kohesitivitas kita dalam ber Indonesia,” ucap Isnaeni.

“Tentu itu merupakan sebuah keyakinan yang dilindungi oleh undang undang dan merupakan bagian dari falsafah negara kita, khususnya Pancasila sila pertama,” sambungnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Baru Menjabat, Kapolres Parepare Bongkar Peredaran Sabu dengan Nilai Fantastis Capai 16 Milliar

Published

on

KITASULSEL—PAREPARE – Gebrakan luar biasa ditunjukkan Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda dalam waktu kurang dari sebulan menjabat, tepatnya pada 8 Juli 2025 dilantik.

Hanya berselang sekitar 20 hari, perwira dua bunga dipundak itu langsung tancap gas mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba.

Terbukti pada, pada Minggu pagi, 27 Juli 2025, sekitar pukul 09.30 WITA, tim gabungan dari Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) dan Satresnarkoba Polres Parepare berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 20 kilogram di Pelabuhan Nusantara Parepare.

Dalam pengamanan rutin terhadap penumpang kapal KM Dharma Ferry III yang datang dari Batulicin, Kalimantan Selatan, petugas menemukan sebuah koper biru navy mencurigakan milik seorang penumpang berinisial SH.

BACA JUGA  Kunjungi Korban Kebakaran di Kebon Kosong, Jusuf Kalla Serahkan Bantuan

Setelah diperiksa, koper tersebut ternyata berisi 20 bungkus besar sabu seberat 19.756,06 gram dengan kemasan bertuliskan “naga api”, sebuah merek yang kerap diasosiasikan dengan sindikat narkoba lintas daerah.

Dari pengakuan tersangka SH, ia diarahkan oleh seseorang bernama “Mandor” melalui aplikasi pesan terenkripsi Signal. SH mengaku mengambil paket haram tersebut dari sebuah hotel di Palangkaraya, lalu menempuh perjalanan darat menuju Batulicin sebelum akhirnya naik kapal menuju Parepare.

“Target akhirnya adalah Makassar, tempat sabu itu akan diserahkan kepada seseorang berinisial M (DPO), yang menjanjikan upah sebesar Rp8 juta per bungkus total Rp160 juta,” ucap AKBP Indra Waspada Yuda, Jumat, 1 Agustus 2025.

Mantan Kasat Narkoba Polres Sidrap itu mengaku, modus yang digunakan cukup rapi. SH dibekali empat KTP palsu dengan identitas berbeda namun menggunakan foto yang sama. Ia juga menerima dana operasional dalam bentuk kripto melalui platform BYBIT.

BACA JUGA  Ratu Nurhilma Thalita: Dari Atlet Taekwondo hingga Juara Harapan Ana Dara Malebbi

Namun sebelum misi terselesaikan, aparat telah lebih dulu meringkusnya bersama barang bukti senilai sekitar Rp16 miliar.

Laboratorium forensik Polda Sulsel mengonfirmasi bahwa kristal bening dalam 20 bungkus tersebut positif mengandung metamfetamina.

Meskipun hasil urine tersangka negatif, ia tetap dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Kapolres Parepare menyebut bahwa dari pengungkapan ini, diperkirakan sekitar 98.780 jiwa terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba. Saat ini pihak kepolisian masih menelusuri lebih lanjut jaringan di balik kasus ini, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan sindikat internasional.

Prestasi luar biasa ini menunjukkan komitmen kuat jajaran Polres Parepare dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. (*)

BACA JUGA  Puan Maharani: Pers Harus Jadi Pengawas Jalannya Pemerintahan
Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel