Connect with us

Pendidikan

Upaya Cegah Dini Penyalahgunaan Narkoba, Fak Hukum Unhas Tes Urine Maba

Published

on

Kitasulsel–Makassar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga lingkungan kampus yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Sebanyak 50 mahasiswa baru tahun 2024 dipilih secara acak untuk melakukan tes urin yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan. Kegiatan berlangsung di Ruang Video Conference, Fakultas Hukum, Kampus Unhas Tamalanrea, Makassar, Rabu (14/08/24).

Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P., menyampaikan bahwa tes urine ini merupakan bagian dari upaya preventif yang terus dilakukan untuk mencegah masuknya narkoba di kalangan sivitas akademika, khususnya Fakultas Hukum.

Prof Hamzah berharap kegiatan ini dapat memberikan kesadaran kepada seluruh sivitas akademika tentang bahaya narkoba dan pentingnya menjaga diri dari penyalahgunaan zat terlarang tersebut.

BACA JUGA  Muhammad Subair Rahman Resmi Jabat PLT Kepala UPT SPF SMPN 24 Makassar

Example 325×300

“Kita memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa kampus kita bebas dari narkoba, dan ini adalah langkah nyata untuk mencapai tujuan tersebut,” jelas Prof Hamzah.

Lebih lanjut, Prof Hamzah menambahkan upaya pencegahan narkoba tidak hanya dilakukan melalui test urine. Akan tetapi juga melalui edukasi dan kampanye anti-narkoba yang intensif.

Kegiatan tes urine ini menjadi peringatan awal bagi seluruh sivitas akademika Fakultas Hukum Unhas khususnya mahasiswa baru tentang pentingnya menjaga integritas dan kesehatan mental serta fisik.

Prof Hamzah mengajak seluruh mahasiswa baru untuk aktif berpartisipasi dalam berbagai program pencegahan narkoba yang akan diselenggarakan ke depannya.

Menurutnya, dengan kolaborasi dan kesadaran bersama, Fakultas Hukum Unhas dapat menjadi teladan dalam menciptakan lingkungan akademik yang sehat dan bebas dari pengaruh negatif narkoba.

BACA JUGA  Buka Puasa Bersama UPT SPF SMPN 22 Makassar: Tebarkan Kebahagiaan dengan Silaturahmi untuk Meraih Berkah Ramadhan

Proses pengambilan sampel urine berlangsung dengan tertib dan transparan. BNN memastikan bahwa seluruh prosedur dilakukan sesuai dengan standar yang berlaku, untuk menjaga validitas hasil tes.

Tidak hanya mahasiswa baru, Dekan dan jajaran wakil dekan beserta seluruh sivitas akademika lingkup FH Unhas juga turut mengikuti test urine tersebut. Secara keseluruhan, hasil test urine negative.

Adapun tim BNNP yang hadir ada 5 orang yang dipimpin

Gusti Rahayu Suroto, S.H., M.H. (Ketua Tim).

Secara umum, kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi kerjasama antara Unhas dan BNNP Sulsel dalam mendeklarasikan “Kampus Bersih Dari Narkoba’” guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba di kalangan mahasiswa dan seluruh sivitas akademika Unhas. (*)

BACA JUGA  Menempati Gedung Baru, UPT SPF SD. Negeri Karuwisi II Makassar, Gelar Syukuran
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pendidikan

51 Pesantren Terima Izin Operasional, Publik Makin Banyak Pilihan

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Kementerian Agama Republik Indonesia menyerahkan Izin Operasional (Izop) kepada 51 pesantren dari berbagai wilayah di Indonesia. Penyerahan ini menandai pengakuan negara terhadap eksistensi dan legalitas lembaga pendidikan khas Indonesia tersebut.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menyampaikan bahwa legalitas operasional bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga bentuk afirmasi negara atas peran strategis pesantren dalam sistem pendidikan nasional.

“Pesantren adalah fondasi utama pendidikan Islam di Indonesia. Dengan memiliki izin operasional, pesantren tidak hanya mendapatkan legitimasi hukum, tetapi juga akses ke berbagai program pemerintah untuk peningkatan mutu kelembagaan,” ujar Suyitno dalam acara penyerahan di Jakarta, Selasa (29/07/2025).

Suyitno menambahkan bahwa Kementerian Agama terus melakukan transformasi layanan publik, termasuk dalam proses perizinan pesantren, dengan mendorong digitalisasi sistem perizinan yang cepat, akurat, dan transparan.

BACA JUGA  Menempati Gedung Baru, UPT SPF SD. Negeri Karuwisi II Makassar, Gelar Syukuran

“Kami tidak ingin mempersulit, justru mempercepat. Melalui pendekatan digital, layanan izin operasional kini lebih mudah dijangkau, terutama bagi pesantren-pesantren di daerah terpencil,” tegasnya.

Penyerahan izin operasional ini merupakan bagian dari upaya strategis Kemenag dalam mendorong penguatan kapasitas kelembagaan pesantren, agar mampu menjadi lembaga yang unggul secara akademik, adaptif terhadap perkembangan zaman, namun tetap berakar pada nilai dan tradisi Islam Nusantara.

“Kami ingin pesantren menjadi kekuatan utama pendidikan Islam, sekaligus pusat transformasi sosial dan pemberdayaan umat,” pungkas Suyitno.

Direktur Pesantren, Basnang Said, menjelaskan bahwa keberadaan izin operasional menjadi dasar penting bagi pesantren untuk mengakses berbagai program afirmasi pemerintah.

“Pesantren yang sudah memiliki Izop dapat mengikuti program strategis seperti Bantuan Operasional Pesantren (BOP), Program Kemandirian Pesantren, hingga program pelatihan dan pemberdayaan berbasis ekonomi,” jelas Basnang.

BACA JUGA  Buka Puasa Bersama UPT SPF SMPN 22 Makassar: Tebarkan Kebahagiaan dengan Silaturahmi untuk Meraih Berkah Ramadhan

Ia juga mengungkapkan bahwa 51 pesantren yang menerima izin operasional kali ini berasal dari berbagai provinsi di Indonesia, mencerminkan komitmen Kemenag dalam melayani secara adil dan merata tanpa diskriminasi wilayah.

“Baik pesantren besar maupun kecil, di kota maupun pelosok, berhak mendapat layanan yang sama. Prinsip kami: inklusif, partisipatif, dan setara,” tambahnya.

SITREN Kembali Aktif

Dalam kesempatan yang sama, Kemenag juga mengumumkan reaktivasi sistem SITREN (Sistem Informasi Tanda Daftar Pesantren), aplikasi berbasis web yang dirancang untuk mempermudah proses pendaftaran, perpanjangan, hingga pencabutan tanda daftar keberadaan pesantren.

Melalui SITREN, pengajuan dilakukan sepenuhnya secara digital, mulai dari unggah dokumen, pemantauan proses verifikasi, hingga penerbitan Piagam Statistik Pesantren (PSP) dan Nomor Statistik Pesantren (NSP).

BACA JUGA  Meski Sekolahnya di Rehab, Siswa-siswi SMPN 29 Makassar Tetap Belajar di Rumah

“SITREN sempat kami nonaktifkan selama satu tahun untuk proses evaluasi dan penyempurnaan sistem. Kini kami hadirkan kembali dengan fitur yang lebih responsif, aman, dan terintegrasi,” terang Basnang.

Aktivasi kembali SITREN ditandai secara simbolis dengan penyerahan PSP dan NSP kepada 51 pesantren penerima izin operasional. Ini sekaligus menandai bahwa proses transformasi digital di lingkungan pesantren terus berjalan dan menjadi prioritas layanan Kementerian Agama. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel