Connect with us

Makassar

MUI Makassar Desak Revisi Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi PP 28/ 2024

Published

on

Kitasulsel–Makassar Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menyatakan penolakan terhadap pasal penyediaan alat kontraversi bagi anak usia sekolah dan remaja. Pasal tersebut dinilai dapat melegalkan perzinahan.

Keputusan itu disepakati dalam rapat MUI Makassar di kantornya, Jumat 8 Agustus 2024. Rapat dipimpin langsung Ketua MUI Makassar, Syekh AG. Dr. H. Baharuddin HS, MA., didampingi Sekretaris Umum, Dr. KH. Maskur Yusuf, M.Ag dan sejumlah pengurus lainnya.

Ketua MUI Makassar, Syekh AG. Dr. H. Baharuddin HS, MA mengatakan, peraturan itu nencegah kehamilan tapi tidak mencegah perzinahan. Ketentuan tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja diatur dalam Pasal 103 Ayat (4) butir “e” Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024.

BACA JUGA  DKM Masjid Kubah 99 Asmaul Husnah Gelar Aneka Lomba Peringati HUT RI Ke -79

“Oleh karena itu, MUI Makassar tegas menyesakjab terbitnya PP tersebut dan menyatakan menolak pasal tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja,” tegas Syekh Baharuddin.

Bukan hanya menolak Pasal 103 Ayat (4) butir “e”, MUI juga menolak Pasal 102 huruf a PP No. 28 Tahun 2024. Dalam pasla ini, tertuang larangan praktik khitan (sunat) bagi perempuan.

“Upaya kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf a paling sedikit berupa menghapus praktik sunat perempuan.” Demikian buntik Pasal 102 huruf a.

MUI Makassar mendesak pemerintah agar segera merevisi pasal-pasal ketentuan tersebut. Diakui MUI, pasal-pasla tersebut memang mendatangkan manfaat, namun mudharatnya lebih besar dari manfaatnya.

BACA JUGA  Hadiri Open House Natal Keuskupan Agung Makassar, Appi: Perkuat Persaudaraan

Menurut MUI Makassar, langkah lanjutan yang perlu dilakukan pemerintah adalah meningkatkan literasi tentang bahaya seks bebas bagi anak usia sekolah dan remaja. Bukan justru menyiapkan alat kontrasepsi yang bisa kontraproduktif terhadap upaya mencegah terjadinya seksi bebas.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Makassar

Munafri Tinjau Mess Pemkot di Jakarta, Minta Fasilitas Dikelola dengan Baik

Published

on

KITASULSES.COM, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Mess Penghubung Pemerintah Kota Makassar yang berlokasi di Jalan Kramat Kwitang, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, pada Senin (14/4/2025).

Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda kunjungan kerja Munafri di Jakarta. Dalam sidaknya, Munafri meninjau langsung kondisi fisik dan fasilitas yang tersedia di mess yang juga berfungsi sebagai kantor perwakilan Pemkot Makassar di ibu kota.

“Alhamdulillah, pada kesempatan ini saya mengunjungi Mess Penghubung Pemerintah Kota Makassar di Jakarta. Saya melihat sejumlah fasilitas, hasilnya perlu dibenahi,” ujar Munafri yang juga menjabat sebagai Ketua DPD II Golkar Makassar.

Munafri menegaskan bahwa keberadaan mess ini sangat penting sebagai tempat persinggahan bagi pejabat Pemkot Makassar yang sedang menjalankan tugas di Jakarta. Selain itu, mess juga dapat dimanfaatkan oleh warga Makassar yang berada di ibu kota dan membutuhkan bantuan atau tempat tinggal sementara.

BACA JUGA  DKM Masjid Kubah 99 Asmaul Husnah Gelar Aneka Lomba Peringati HUT RI Ke -79

Namun, dalam tinjauannya, Munafri menemukan sejumlah fasilitas yang mengalami kerusakan dan tidak layak pakai. Ia pun meminta agar dilakukan peremajaan dan pengelolaan yang lebih baik.

“Hasil sidak menunjukkan bahwa beberapa fasilitas mengalami penurunan fungsi dan perlu dilakukan peremajaan serta penggantian barang yang sudah tidak layak pakai,” tegas mantan CEO PSM Makassar itu.

Munafri berharap, pengelolaan mess ini dapat ditingkatkan agar fungsinya sebagai representasi Pemkot Makassar di Jakarta dapat berjalan maksimal, baik untuk kepentingan pemerintahan maupun pelayanan masyarakat.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel