Connect with us

Makassar

MUI Makassar Desak Revisi Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi PP 28/ 2024

Published

on

Kitasulsel–Makassar Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menyatakan penolakan terhadap pasal penyediaan alat kontraversi bagi anak usia sekolah dan remaja. Pasal tersebut dinilai dapat melegalkan perzinahan.

Keputusan itu disepakati dalam rapat MUI Makassar di kantornya, Jumat 8 Agustus 2024. Rapat dipimpin langsung Ketua MUI Makassar, Syekh AG. Dr. H. Baharuddin HS, MA., didampingi Sekretaris Umum, Dr. KH. Maskur Yusuf, M.Ag dan sejumlah pengurus lainnya.

Ketua MUI Makassar, Syekh AG. Dr. H. Baharuddin HS, MA mengatakan, peraturan itu nencegah kehamilan tapi tidak mencegah perzinahan. Ketentuan tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja diatur dalam Pasal 103 Ayat (4) butir “e” Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024.

BACA JUGA  Penganiayaan di Makassar: Pelaku Diamankan Polisi

“Oleh karena itu, MUI Makassar tegas menyesakjab terbitnya PP tersebut dan menyatakan menolak pasal tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja,” tegas Syekh Baharuddin.

Bukan hanya menolak Pasal 103 Ayat (4) butir “e”, MUI juga menolak Pasal 102 huruf a PP No. 28 Tahun 2024. Dalam pasla ini, tertuang larangan praktik khitan (sunat) bagi perempuan.

“Upaya kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf a paling sedikit berupa menghapus praktik sunat perempuan.” Demikian buntik Pasal 102 huruf a.

MUI Makassar mendesak pemerintah agar segera merevisi pasal-pasal ketentuan tersebut. Diakui MUI, pasal-pasla tersebut memang mendatangkan manfaat, namun mudharatnya lebih besar dari manfaatnya.

BACA JUGA  Unit 1 Resmob Polda Sulsel Amankan Pelaku Curanmor di Makassar

Menurut MUI Makassar, langkah lanjutan yang perlu dilakukan pemerintah adalah meningkatkan literasi tentang bahaya seks bebas bagi anak usia sekolah dan remaja. Bukan justru menyiapkan alat kontrasepsi yang bisa kontraproduktif terhadap upaya mencegah terjadinya seksi bebas.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Makassar

Istri Anggota DPRD Sulsel Capt Hariadi Tewas Kecelakaan di Tol Makassar

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR — Kabar duka datang dari keluarga anggota DPRD Sulawesi Selatan, Capt Hariadi. Istrinya, Wardhana Mamung (Hj Warda), meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu (21/2/2026).

Informasi duka tersebut dibenarkan Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi.

“Iya benar, Hj Warda (istri Capt Hariadi), barusan saya dapat informasi langsung dari Kapolrestabes. Turut berduka, semoga keluarga diberi keikhlasan dan ketabahan,” ujarnya, dilansir detikSulsel.

Kecelakaan diketahui terjadi di Kilometer 7+200 Jalan Tol Seksi 4 Makassar, sekitar pukul 13.53 Wita. Peristiwa tersebut merupakan kecelakaan tunggal yang melibatkan mobil Toyota Raize berwarna putih dengan nomor polisi DD-1305-WA yang melaju ke arah bandara.

BACA JUGA  Penganiayaan di Makassar: Pelaku Diamankan Polisi

Corporate Communication PT Makassar Metro Network–PT Jalan Tol Seksi Empat, Achmad Syauki, membenarkan adanya insiden tersebut.

“Info yang kami terima, driver-nya meninggal dunia,” ujarnya.

Dari video yang beredar, mobil tampak rusak parah setelah menabrak pembatas atau pagar tol. Bagian depan hingga samping kendaraan ringsek, sementara kaca depan pecah akibat benturan keras.

Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Makassar bersama aparat kepolisian yang tiba di lokasi segera melakukan evakuasi terhadap korban yang terjebak di dalam kendaraan. Dalam rekaman video lain, terlihat satu kantong jenazah yang berisi jasad korban telah dievakuasi dari lokasi kejadian.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab pasti kecelakaan tersebut.

BACA JUGA  Operasi Zebra Pallawa Makassar Digelar Hari ini, Intip 8 Pelanggan jadi Sasaran
Continue Reading

Trending