Connect with us

Mendagri: Masa Jabatan Danny Pomanto Berakhir Januari-Februari 2025

Published

on

Kitasulsel—Makassar — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan kepala daerah terpilih hasil pemilihan 27 November 2024 akan dilantik pada awal tahun 2025. Menurut jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU), penetapan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 16 Desember 2024.

Tito mengatakan, rencana pelantikan di awal 2025 sesuai hasi kajian pemerintah bersama KPU. Itu berlaku untuk daerah yang tidak terdapat sengketa hasil pilkada.

“Jadi diperkirakan pelantikannya sekitar akhir Januari atau awal Februari dari simulasi dengan KPU. Kalau ada sengketa mungkin lebih dari itu,” kata Tito dalam sambutannya saat melantik Pj Gubernur apua dan Papua di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (5/8/2024).

Pilkada serentak 2024 akan digelar 545 daerah. Dengan rincian, 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Salah satunya Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.

Sesuai agenda pelantikan kepala daerah terpilih hasil pilkada 2024, maka pejabat sebelumnya akan purna tugas pada Januari atai Februari 2025. Hal ini berlaku untuk seluruh kepala daerah, tak terkecuali Wali Kota Makassar M. Ramdhan ‘Danny’ Pomanto.

Danny Pomanto salah satu dari 270 kepala daerah hasil pilkada serentak 2020 yang terpangkas masa jabatannya. Dilantik pada 26 Februari 2021, Danny hanya akan menjabat selama kurang lebih tiga tahun hingga awal 2025 nanti.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 27/PUU-XXII/2024 jadi dasar pemangkasan masa jabatan Danny dan kepala daerah lain hasil pilkada 2020. Menurut putusan yang ditetapkan tanggal 20 Maret 2024 itu, kepala daerah hasil pemilihan 2020 menjabat sampai pelantikan kepala daerah hasil pilkada serentak 2024.

MK mengabulkan Sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,dan Walikota yang digugat sejumlah kepala daerah hasil pilkada 2020. Khususnya pada norma Pasal 201 ayat (7), yang sebelumnya menyatakan kepala daerah hasil pilkada 2020 menjabat sampai tahun 2024.

Sesuai putusan MK, norma Pasal 201 ayat (7) UU 10/2016 menjadi berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan.”

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

Pemkab Sidrap Bentuk Tim Khusus Inventarisasi dan Revitalisasi 14 Asrama Mahasiswa di Makassar

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) membentuk tim khusus untuk menginventarisasi sekaligus merevitalisasi aset asrama mahasiswa milik daerah yang berada di Makassar. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keberadaan dan kondisi 14 asrama milik Pemkab Sidrap, baik yang masih berfungsi maupun yang sudah tidak lagi digunakan.

Keputusan tersebut diambil dalam dialog strategis yang dipimpin langsung Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, bersama pengurus ISA, IKA, dan IPMI Sidrap di Makassar, Sabtu malam (14/3/2026).

Tim khusus tersebut diketuai oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sidrap dengan target kerja selama satu bulan.

Bupati Syaharuddin menegaskan bahwa tim ini dibentuk secara inklusif dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari 11 camat se-Kabupaten Sidrap, tim hukum pemerintah daerah, advokat, notaris, hingga pengurus IPMI aktif serta para mantan ketua IPMI lintas generasi.

Menurutnya, tim ini bertugas melakukan observasi langsung di lapangan sekaligus penilaian nilai aset (taksasi) terhadap seluruh asrama yang dimiliki Pemkab Sidrap di Makassar.

“Ada 14 asrama yang dipetakan, delapan asrama dalam kondisi baik namun membutuhkan rehabilitasi, sementara enam lainnya terbengkalai. Tim akan bekerja selama satu bulan untuk meninjau langsung kondisi di lapangan,” ujar Syaharuddin.

Ia menambahkan, hasil kerja tim nantinya akan dikaji bersama Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, serta DPRD untuk menentukan langkah lanjutan terhadap aset-aset tersebut.

“Hasilnya akan kami bahas bersama Ibu Wakil Bupati, Pak Sekda, dan DPRD untuk memutuskan apakah aset tersebut akan direnovasi atau dipindahtangankan,” jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Syaharuddin juga membuka ruang diskusi yang luas bagi seluruh elemen masyarakat Sidrap di perantauan. Ia menekankan pentingnya sinergi antara kalangan senior yang tergabung dalam Ikatan Sarjana Asal (ISA) dan Ikatan Keluarga Masyarakat (IKM) dengan para mahasiswa yang berhimpun di IPMI.

Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi kekuatan penting dalam membangun sumber daya manusia daerah sekaligus menjaga keberlanjutan kepemimpinan Sidrap di masa depan.

Bupati juga mengajak para mahasiswa agar aktif menjalin komunikasi dengan para senior dan akademisi, sehingga proses pengaderan kepemimpinan dapat berjalan sehat dan berkesinambungan.

Dialog yang berlangsung di Mess Pemda Sidrap, Jalan Bau Mangga, Makassar, setelah acara buka puasa bersama itu turut dihadiri Wakil Bupati Nurkanaah, Ketua DPRD Takyuddin Masse, Sekda Andi Rahmat Saleh, jajaran anggota DPRD Sidrap, para camat, serta Direktur Utama PDAM Sidrap.

Sejumlah tokoh dan akademisi juga hadir dalam pertemuan tersebut, di antaranya Wakil Rektor I Universitas Hasanuddin, Ruslin, Ketua Umum PP ISA Sidrap sekaligus anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Mahmud La Kaiya, wartawan senior Mulawarman, Ketua IPMI Sidrap Pusat Makassar Fadhly, serta Aries Yasin yang bertindak sebagai moderator dalam dialog tersebut.

Continue Reading

Trending