Connect with us

DPRD Kota Makassar

Apiaty Amin Syam Ajak Masyarakat Menerapkan Gaya Hidup Berkelanjutan dan Memperhatikan Kelestarian Lingkungan

Published

on

Kitasulsel–Makassar Anggota DPRD Kota Makassar, Prof Apiaty K Amin Syam mengajak warga untuk melakukan gaya hidup berkelanjutan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan yang ada di sekitar.

Hal itu disampaikannya saat Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Makassar. Bertempat di Hotel Aston, Jalan Sultan Hasanuddin, Minggu (4/8/2024).

Legislator dari Fraksi Golkar ini menyampaikan perda ini sudah mengatur bagaimana cara hidup berkelanjutan. Salah satu yang perlu diperhatikan adalah sampah.

“Perda ini sangat mengharapkan namanya keberlanjutan. Makanya tentu kita perlu memahami bagaimana cara melestarikan lingkungan seperti tidak membuang sampah sembarang,” ujarnya.

“Contohnya kita buang sampah plastik itu kalau dibuang sembarangan ke permukaan tanah atau laut itu bisa mencemari air yang kita gunakan,” lanjut Apiaty.

BACA JUGA  Fatma Wahyudin Umumkan Penghapusan Retribusi Bagi Rumah Kost

Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat ini pun meminta agar warga yang hadir dalam sosialisasi ini ikut ambil bagian dalam menyebarluaskan perda ini. Sehingga, warga yang lain ikut bergaya hidup keberlanjutan dengan paham cara menjaga lingkungan.

“Kami harapkan kepada smua untuk bisa menyebarluaskan ini, dan harus disampaikan kepada kita kepada saudara agar perda ini diketahui,” tukasnya.

Sementara itu, Dosen Universitas Hasanuddin, Ahmad Muhclis mengatakan sampah memang masih menjadi masalah utama di Makassar. Dia melihat masih banyak warga yang kurang sadar menjaga lingkungan.

“Padahal ini sebenernya tidak susah dilakukan jika kita mulai membiasakan diri. Kalau ada tempat sampah yah disitulah kita buang,” ujarnya.

BACA JUGA  Legislator DPRD Makassar Kunjungi Korban Banjir di Katimbang dan Paccerakkang

“Kita harus tahu kalau menjaga lingkungan itu penting. Selain pemanasan global yang terjadi, sudah banyak fenomena alam yang terjadi karena kita tidak menjaga lingkungan,” tambah Ahmad Muhlis.

Terakhir, Faidah Azuz menyampaikan bahwa perda ini sudah mengatur secara rinci perihal pencegahan pencemaran lingkungan dari berbagai segi. Dia berharap warga semuanya paham.

“Pengendalian itu berkaitan dengan pencegahan jadi semua yang bisa tercemar itu sudah diatur agar kita tetap menjaga lingkungan,” tutup Faidah. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DPRD Kota Makassar

DPRD Kota Makassar Gelar Rapat Pemandangan Umum Tiga Ranperda, Tekankan Kolaborasi dan Transparansi

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar rapat pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang sedang dibahas bersama Pemerintah Kota Makassar. Rapat yang dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh pimpinan DPRD, perangkat daerah, dan pejabat dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Makassar, Rabu (22/10).

Tiga Ranperda yang menjadi fokus pembahasan adalah Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Fraksi Mulia, melalui juru bicaranya Andi Muchlis Misba, menekankan pentingnya kolaborasi yang terbuka antara eksekutif dan legislatif untuk menyempurnakan naskah ranperda.

BACA JUGA  Fatma Wahyudin Umumkan Penghapusan Retribusi Bagi Rumah Kost

“Koordinasi antarperangkat daerah dengan panitia khusus sangat penting agar pembahasan berjalan efektif dan menghasilkan regulasi yang berpihak pada publik,” ujarnya. Fraksi ini juga memberikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menghadirkan kebijakan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), diwakili juru bicara Aswar, ST, menyoroti perlunya kejelasan indikator kinerja dalam pelaksanaan ranperda, khususnya pada penyelenggaraan kearsipan dan fasilitas pesantren.

Aswar menegaskan bahwa dukungan pemerintah terhadap pesantren harus menyeluruh dan berkelanjutan. “Masih banyak pesantren yang menghadapi keterbatasan fasilitas dan sumber daya. Diperlukan forum kemitraan strategis antara pemerintah, pesantren, dan masyarakat,” jelasnya.

Fraksi PKS mengusulkan empat langkah strategis, yaitu pemetaan dan registrasi pesantren, penyusunan skema bantuan dan kemitraan, peningkatan kapasitas manajemen, serta pembentukan forum komunikasi lintas lembaga.

BACA JUGA  Apiaty Amin Syam Saat Gelar fungsi Pengawasan Perda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Terkait perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2017, Fraksi PKS menilai perlu penyesuaian dengan regulasi terbaru seperti PP Nomor 1 Tahun 2023 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 agar fungsi legislasi dan pengawasan DPRD dapat berjalan optimal dengan sistem administrasi yang profesional dan transparan.

Rapat pemandangan umum ini menjadi tahap awal sebelum pembahasan lanjutan oleh panitia khusus DPRD bersama Pemerintah Kota Makassar. Seluruh fraksi berharap proses pembahasan berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel