DPRD Kota Makassar
Imam Musakkar Berikan Edukasi Terkait Pentingnya Rutin Membayar Retribusi Sampah untuk Kebersihan Lingkungan
 
																								
												
												
											Kitasulsel–Makassar Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar memberikan edukasi terkait pentingnya rutin membayar retribusi sampah untuk kebersihan lingkungan.
Hal disampaikannya saat menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan, di Hotel Grand Maleo, Jl Pelita Raya, Rabu (24/7/2024).
Legislator dari PKB ini berharap semua warga memahami retribusi sampah lewat sosialisasi perda ini. Sebab, pungutan yang ada dipakai untuk peningkatan pelayanan persampahan.
“Kalau tidak dibayar, operasional juga akan terhambat karena seusai aturannya uang retribusi nanti salah satunya untuk bayar gaji pegawai,” katanya.
Dia tidak menampik masalah ini acap kali terjadi. Imam menilai problema persampahan terjadi karena tidak kuatnya aturan perda yang ada.
“Untuk itu, perlu ada revisi lagi karena saya lihat aturannya sudah lama dan tidak relevan dengan kondisi di masyarakat,” tambahnya.
Demikian pula yang disampaikan Kepala Bidang Penataan PPLH Dinas Lingkungan Hidup Makassar, Suwandi. Dia menyatakan bahwa peningkatan kualitas pelayanan saat ini terus dilakukan. Namun juga perlu adanya revisi aturan.
“Memang perda ini perlu direvisi karena perkembangan Makassar juga semakin pesat. Jadi masalah sampah semakin kompleks,” katanya.
Dia berharap masalah sampah saat ini juga terus diperhatikan oleh masyarakat. Suwandi meminta turut serta mengadu jika sampah tidak diangkut padahal sudah membayar.
“Di Makassar sudah ada waktu penjemputan yang sudah disepakati bersama dan pemerintah setempat jadi kalau ada yang tidak sesuai, komplain ki RT ta,” tambahnya.
Sementara itu, praktisi, Ahmad Nunung berharap warga tidak mempermasalahkan nominal retribusi sampah yang ada. Senada dengan Imam, retribusi memang digunakan untuk operasional dan pemeliharaan.
“Tapi jika warga sudah membayar maka pemerintah harus antisipasilah kalau ada rusak mobil sampah. Sama seperti damkar, sama ambulance kalau rusak diperbaiki,” ujarnya.
Dia juga bersepakat jika perda ini direvisi demi mempertegas kewajiban masyarakat terhadap retribusi. Namun sebelum perlu ada sosialisasi sebelum perubahan aturan.
“Yang terpenting dulu adalah edukasi ada penyampaian bahwa ada aturan sampai begini. Tapi ini kan tidak ada, langsung kewajiban ta,” tutup Ahmad Nunung. (*)
DPRD Kota Makassar
DPRD Kota Makassar Gelar Rapat Pemandangan Umum Tiga Ranperda, Tekankan Kolaborasi dan Transparansi
 
														Kitasulsel–MAKASSAR Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar rapat pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang sedang dibahas bersama Pemerintah Kota Makassar. Rapat yang dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh pimpinan DPRD, perangkat daerah, dan pejabat dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Makassar, Rabu (22/10).
Tiga Ranperda yang menjadi fokus pembahasan adalah Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Fraksi Mulia, melalui juru bicaranya Andi Muchlis Misba, menekankan pentingnya kolaborasi yang terbuka antara eksekutif dan legislatif untuk menyempurnakan naskah ranperda.
“Koordinasi antarperangkat daerah dengan panitia khusus sangat penting agar pembahasan berjalan efektif dan menghasilkan regulasi yang berpihak pada publik,” ujarnya. Fraksi ini juga memberikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menghadirkan kebijakan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), diwakili juru bicara Aswar, ST, menyoroti perlunya kejelasan indikator kinerja dalam pelaksanaan ranperda, khususnya pada penyelenggaraan kearsipan dan fasilitas pesantren.
Aswar menegaskan bahwa dukungan pemerintah terhadap pesantren harus menyeluruh dan berkelanjutan. “Masih banyak pesantren yang menghadapi keterbatasan fasilitas dan sumber daya. Diperlukan forum kemitraan strategis antara pemerintah, pesantren, dan masyarakat,” jelasnya.
Fraksi PKS mengusulkan empat langkah strategis, yaitu pemetaan dan registrasi pesantren, penyusunan skema bantuan dan kemitraan, peningkatan kapasitas manajemen, serta pembentukan forum komunikasi lintas lembaga.
Terkait perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2017, Fraksi PKS menilai perlu penyesuaian dengan regulasi terbaru seperti PP Nomor 1 Tahun 2023 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 agar fungsi legislasi dan pengawasan DPRD dapat berjalan optimal dengan sistem administrasi yang profesional dan transparan.
Rapat pemandangan umum ini menjadi tahap awal sebelum pembahasan lanjutan oleh panitia khusus DPRD bersama Pemerintah Kota Makassar. Seluruh fraksi berharap proses pembahasan berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat. (*)
- 
																	   2 tahun ago 2 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir 
- 
																	   Politics1 tahun ago Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar 
- 
																	   1 tahun ago 1 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu” 
- 
																	   2 tahun ago 2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi 
- 
																	   3 tahun ago 3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat 
- 
																	   3 tahun ago 3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan* 
- 
																	   2 tahun ago 2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur 
- 
																	   1 tahun ago 1 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap 









You must be logged in to post a comment Login