Hadirkan Narasumber Dari Pusdatin Kemendagri, Diskominfo SP Sulsel Gelar Sosialisasi Permendagri Nomor 5 Tahun 2024

Kitasulsel–Makassar Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Bidang Statistik menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri di Command Center, Kantor Gubernur Sulsel, Selasa, 23 Juli 2024.
Kegiatan yang menghadirkan narasumber dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut diikuti oleh perwakilan OPD lingkup Pemprov Sulsel.

Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam mengenai pentingnya integrasi data dalam pemerintahan serta mendukung pelaksanaan kebijakan Satu Data Indonesia (SDI).
Dalam sambutannya, Sekretaris Diskominfo SP Sulsel, Sultan Rakib, menyampaikan bahwa filosofi yang ada dalam Satu Data Kemendagri ini merupakan upaya untuk mengintegrasikan antara data statistik dasar dengan variabel-variabel Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), sehingga pengambilan keputusan pemerintah yang berbasis data akan menjadi lebih akurat.

“Dengan adanya hal-hal seperti ini, maka tindakan, kebijakan, ataupun keputusan oleh pemerintah itu semakin presisi, semakin akurat, sehingga tidak saja berpengaruh pada masyarakat tetapi juga berpengaruh kuat terhadap anggaran yang kita gunakan sebagai touch kita terhadap masyarakat,” kata Sultan.
Ditambahkannya lagi bahwa penerapan Satu Data Kemendagri tersebut menjadi hal yang baru bagi Pemprov Sulsel, dimana sebelumnya data-data yang ada langsung diteruskan ke aplikasi SDI.
“Ini kita pilah-pilah lagi data-data apa saja yang harus masuk SDI secara direct dan data-data apa saja yang masuk dulu ke Kemendagri sebelum masuk ke SDI.
Ini ada hal yang baru dan menjadi bagian dari tanggung jawab kita semua, bagaimana proses penginputan dan pengumpulan data berbasis Permendagri Nomor 5 Tahun 2024 ini,” tambahnya.
Ia berharap kegiatan sosialisasi tersebut dapat berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi seluruh peserta yang hadir.
“Kita berharap teman-teman dari Kemendagri juga dapat mendesiminasi informasinya dengan baik, sehingga kita bisa menyerap dengan baik pula,” pungkasnya.
Sementara itu, perwakilan Pusdatin Kemendagri Farish Rizky Muhammad dalam paparannya terkait Arah Kebijakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri menekankan pentingnya pengolahan data.
“Presiden Joko Widodo sering mengungkapkan bahwa data adalah suatu new oil atau minyak baru. Dimana sama dengan minyak, data itu perlu diolah untuk bisa menjadi berharga.
Jika minyak tidak diolah, maka minyak tersebut tidak akan berharga, sama seperti data yang apabila hanya dikumpulkan saja tetapi tidak diolah, maka data tersebut tidak berharga,” jelas Farish. (*)

NEWS
Andi Nirawati Minta Dispora Sulsel Segera Bayar Bonus Atlet PON XXI: Paling Lama Satu Minggu

Kitasulsel–MAKASSAR Komisi E DPRD Sulawesi Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait bonus atlet yang meraih medali di ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumatera Utara 2024.
Rapat dipimpin Ketua Komisi E DPRD Sulsel Andi Tenri Indah, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Suherman, Pengurus Koni Sulsel, dan para atlet peraih medali.

Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi E DPRD Sulsel, Andi Nirawati, menyampaikan tiga poin penting terkait perosalan pembayaran bonus atlet.
Menurut Nirawati, berdasarkan Pergub No. 16 Tahun 2024 tentang standar nilai satuan, pihaknya meminta agar hasil Prestasi Atlit2 PON ke -21 Tahun 2024 segera dibayarkan dalam tempo secepat mungkin.

“Paling lama 1 (satu) minggu setelah hari ini 23 Juni 2024, dan kami tidak mau mendengarkan lagi ada alasan-alasan yang menyebabkan tertundanya penyelesaian masalah tersebut,” tegas Anir sapaan akrab Andi Nirawati, saat RDP, di ruang rapat Komisi E DPRD Sulsel, Senin (23/6/2025).
Legislator fraksi Gerindra Sulsel ini menegaskan agar nilai prestasi para atlit menjadi skala prioritas utama dari semua anggaran-anggaran yang dibutuhkan dalam pelaksanaan PON.
“Jikka memang tidak sanggup menyediakan dana prestasi para atlit sebaiknya tidak usah memberikan harapan untuk ikut PON, karena pengorbanan para atlit menyangkut masa depan generasi generasi bangsa,” terangnya.
Ia juga meminta, agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulsel menganggarkan dan menyiapkan Anggaran untuk PON ke – 22 Tahun 2028.
“Dan dibayarkan pada saat para atlit-atlit meraih prestasinya, tanpa menunggu keringat mereka kering,” pungkas Politisi Gerindra ini. (*)
-
Politics9 bulan ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
12 bulan ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
1 tahun ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
2 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
1 tahun ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
2 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
1 tahun ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
You must be logged in to post a comment Login