Connect with us

DPRD Kota Makassar

Indira Yusuf Ismail Sosialisasikan Perda Pengarusutamaan Gender ke Masyarakat

Published

on

Kitasulsel–Makassar Ketua TP PKK Indira Yusuf Ismail hadir sebagai narasumber pada sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG).

Sosialisasi Perda ini digelar oleh DPRD Kota Makassar di Hotel Asyra, Minggu (21/07/2024). Diikuti oleh warga dari Kecamatan Ujung Pandang, Rappocini, dan Kota Makassar.

Indira menekankan pentingnya penerapan pengarusutamaan gender yang merupakan jalan menuju kesetaraan dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Perda ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk memastikan bahwa kebijakan dan program pembangunan di Kota Makassar memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.

Indira melanjutkan bahwa pengarusutamaan gender bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan terjadi perubahan pola pikir yang lebih inklusif dan adil.

BACA JUGA  Terima Massa Aksi di DPRD Makassar, Ismail Siap Kawal Aspirasi Pedagang Pasar

“Baik laki laki maupun perempuan punya kesempatan yang sama. Kita melihat kondisi masyarakat kita, dan memperlajari situasinya dan apa yang mesti kita lakukan dengan kemampuan diri kita,” ujarnya.

Tanpa menyudutkan laki-laki, Indira pun mendorong para peserta perempuan untuk bisa lebih percaya diri, dan mau mengeksplorasi kemampuan diri mereka.

Sehingga, selain mengerjakan rutinitas tugas domestik rumah tangga sebagai istri, para ibu atau istri bisa lebih berdaya.

Di era modern ini, lanjut Indira, sudah banyak sekali pekerjaan yang bisa dilakukan baik oleh laki maupun perempuan. Bahkan, organisasi perempuan sendiri seperti TP PKK Kota Makassar telah mampu membuktikan keberadaannya dalam memberikan dampak positif di Masyarakat.

BACA JUGA  Sekretaris Bapenda Hadiri Rapat Pendapat Fraksi di DPRD Makassar

“Kita harap hadirnya Perda ini membuka wawasan dan membarikan kesempatan yang lebih luas kepada perempuan,” harap Indira

Acara ini juga diisi dengan diskusi panel yang menghadirkan narasumber dari bidang akademisi yaitu Prof. Nurlina Subair dan kalangan praktisi yaitu Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Andi Suhada Sappaile.

Para peserta diberikan kesempatan untuk berdialog dan bertukar pandangan tentang cara-cara efektif mengimplementasikan PUG dalam kehidupan sehari-hari dan di tempat kerja. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DPRD Kota Makassar

DPRD Makassar Pastikan Kantor Sementara di Perumnas Hertasning Mulai 1 Oktober

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pasca kebakaran yang melanda Kantor DPRD Kota Makassar pada 29 Agustus lalu, Sekretariat Dewan bergerak cepat mencari alternatif gedung sementara untuk menampung aktivitas 50 anggota dewan.

Sekretaris DPRD Makassar, Andi Rahmat Mappatoba, mengungkapkan salah satu opsi yang disepakati adalah menggunakan gedung Perumnas di kawasan Hertasning, Kecamatan Rappocini.

“Sudah ada pertemuan awal melalui zoom bersama pihak Perumnas. Mereka menawarkan harga sewa Rp650 juta per tahun, sudah termasuk biaya asuransi dan notaris,” kata Andi Rahmat, Rabu (10/9/2025).

“Namun, kita masih terus melakukan negosiasi agar bisa turun ke angka Rp600 juta,” tambah Andi Rahmat.

Menurutnya, kontrak akan berlaku selama satu tahun, dengan pembiayaan melalui APBD Perubahan 2025.

BACA JUGA  Ketua DPRD Makassar Supratman Dampingi Wagub Sulsel Berbagi Berkah Ramadandi TPA Tamangapa

Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan menandatangani berita acara kesepakatan terkait pemeliharaan gedung.

“Kalau sesuai target, paling lambat besok atau lusa kita akan tandatangani. Setelah itu, renovasi dilakukan satu hingga dua minggu,” jelasnya.

“Karena ini bangunan lama, beberapa sarana dan prasarana harus kita benahi sesuai kebutuhan ruang,” jelasnya, melanjutkan.

Lebih lanjut, Andi Rahmat menargetkan gedung sementara tersebut sudah bisa ditempati per 1 Oktober 2025.

“Kontraknya kita mulai 1 Oktober. Jadi awal bulan depan Insya Allah anggota dewan sudah bisa berkantor di sana,” tambahnya.

Sementara itu, untuk pelaksanaan rapat paripurna, DPRD Makassar akan menggunakan ruang Sipakatau Balai Kota Makassar. Alternatif lain, jika tidak memungkinkan, rapat bisa dilakukan secara daring atau virtual.

BACA JUGA  Tahun Baru Imlek 2025, Ketua DPRD Makassar Supratman Ajak Perkuat Solidaritas Antar Umat

“Kantor Perumnas kita fungsikan khusus untuk aktivitas dewan. Kalau paripurna, bisa di ruang Sipakatau (Balai Kota) atau daring (virtual) bila kondisi tidak memungkinkan,” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel