DPRD Kota Makassar
Imam Musakkar: Pentingnya Memahami Perda Ketertiban Umum di Makassar

Kitasulsel–Makassar Anggota DPRD Makassar, Imam Musakkar menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, di Hotel Grand Maleo, Kamis (18/7/2024).
Dalam sosialisasi ini, Imam Musakkar menghadirkan dua narasumber. Di antaranya, Kepala Bidang Terminal Perparkiran/Audit dan Inspeksi Dishub Makasar, Irwan dan Praktisi, Ahmad Nunung.

Dalam sosialisasinya, Imam Musakkar berharap masyarakat bisa memahami perda tersebut. Dia menilai aturannya penting untuk diterapkan selama beraktivitas.
“Jadi apa yang kita lakukan itu semua ada aturannya untuk ketertiban jadi semua harus paham,” ujarnya.

Legislator dari Fraksi PKB ini juga mengingatkan agar masyarakat tidak menyepelekan aturan itu. Sebab, ada sanksi yang menanti jika aturannya dilanggar.
“Tentu ada sanksi yang dikenakan jika melanggar makanya ini harus kita jalankan baik-baik,” tambah Imam Musakkar.
“Misalkan tertib di jalan, itu sudah diatur. Kalau misalkan kita parkir di bahu jalan itu tentu sudah melanggar dan ada sanksi,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Terminal Perparkiran/Audit dan Inspeksi Dishub Makasar, Irwan menjelaskan perda itu terbit atas inisiasi legislatif. Dia menilai aturan ini perlu dihadirkan.
“Karena sudah sesuai dengan kondisi masyarakat yang ada makanya ini dibuat oleh dewan kita,” kata Irwan.
Lebih jauh, Irwan mencontohkan seperti di jalan. Dia menyebut ada larangan untuk parkir di bahu jalan demi menjaga ketertiban dalam hal ini menghindari kemacetan.
“Setiap orang berhak mendapatkan jalan. Kalau parkir itu sudah ada masing-masing areanya dan jangan sembarang dikasih ke jukir harus ada rompinya,” tambahnya.
Senada dengan Irwan, Praktisi, Ahmad Nunung juga mengatakan bahwa masyarakat mesti paham aturan ini. Meski perda dibuat, perlu ada peran mereka untuk menjaga ketertiban.
“Masyarakat harus mendukung adanya perda ini, kita harus bantu pemerintah dalam menjaga ketertiban kita,” ujarnya.
“Percuma kalau ada perda tapi tidak dijalankan dengan baik. Oleh karena itu mari kita sama-sama menciptakan ketertiban dengan mendukung perda ini,” tutup Ahmad Nunung. (*)
DPRD Kota Makassar
DPRD Makassar Pastikan Kantor Sementara di Perumnas Hertasning Mulai 1 Oktober

Kitasulsel–MAKASSAR Pasca kebakaran yang melanda Kantor DPRD Kota Makassar pada 29 Agustus lalu, Sekretariat Dewan bergerak cepat mencari alternatif gedung sementara untuk menampung aktivitas 50 anggota dewan.
Sekretaris DPRD Makassar, Andi Rahmat Mappatoba, mengungkapkan salah satu opsi yang disepakati adalah menggunakan gedung Perumnas di kawasan Hertasning, Kecamatan Rappocini.

“Sudah ada pertemuan awal melalui zoom bersama pihak Perumnas. Mereka menawarkan harga sewa Rp650 juta per tahun, sudah termasuk biaya asuransi dan notaris,” kata Andi Rahmat, Rabu (10/9/2025).
“Namun, kita masih terus melakukan negosiasi agar bisa turun ke angka Rp600 juta,” tambah Andi Rahmat.

Menurutnya, kontrak akan berlaku selama satu tahun, dengan pembiayaan melalui APBD Perubahan 2025.
Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan menandatangani berita acara kesepakatan terkait pemeliharaan gedung.
“Kalau sesuai target, paling lambat besok atau lusa kita akan tandatangani. Setelah itu, renovasi dilakukan satu hingga dua minggu,” jelasnya.
“Karena ini bangunan lama, beberapa sarana dan prasarana harus kita benahi sesuai kebutuhan ruang,” jelasnya, melanjutkan.
Lebih lanjut, Andi Rahmat menargetkan gedung sementara tersebut sudah bisa ditempati per 1 Oktober 2025.
“Kontraknya kita mulai 1 Oktober. Jadi awal bulan depan Insya Allah anggota dewan sudah bisa berkantor di sana,” tambahnya.
Sementara itu, untuk pelaksanaan rapat paripurna, DPRD Makassar akan menggunakan ruang Sipakatau Balai Kota Makassar. Alternatif lain, jika tidak memungkinkan, rapat bisa dilakukan secara daring atau virtual.
“Kantor Perumnas kita fungsikan khusus untuk aktivitas dewan. Kalau paripurna, bisa di ruang Sipakatau (Balai Kota) atau daring (virtual) bila kondisi tidak memungkinkan,” pungkasnya. (*)
-
2 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics12 bulan ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
1 tahun ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
3 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
1 tahun ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
You must be logged in to post a comment Login