Connect with us

DPRD Kota Makassar

Imam Musakkar: Warga Harus Berpartisipasi Menjaga Kebersihan Kawasan Perumahan

Published

on

Kitasulsel–Makassar Anggota DPRD Makassar, Imam Musakkar mengajak warga untuk tidak membuat kawasan perumahan dan pemukiman menjadi kotor.

Demikian disampaikannya saat Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Peningkatan Terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh, di Hotel Grand Maleo, Rabu (17/7/2024).

Legislator dari Fraksi PKB ini menyampaikan bahwa Makassar bisa lebih baik jika kawasan perumahan dan pemukimannya tertata rapi atau tidak kotor.

“Sesuai perda ini, kita harus menjaga agar pemukiman dan perumahan tidak menjadi kumuh. Apalagi ini kota besar yang sering didatangi wisatawan,” ujarnya.

Imam mencontohkan upaya yang bisa dilakukan sesuai perda tersebut adalah tidak menambah rumah di lahan sempit. Selain kotor, juga menjadi rawan kebakaran.

BACA JUGA  Warga Rappocini Keluhkan PKH hingga Infrastruktur ke Anggota DPRD Makassar Fasruddin Rusli

“Sebab itu sudah ada ketentuannya, makanya ini perlu diperhatikan oleh kita semua,” tambah Anggota Komisi C Bidang Pembangunan ini.

“Mari kita sama-sama bertanggung jawab dan berpartisipasi agar semua pemukiman dan perumahan kita tidak kotor,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Drainase Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar, Lukmanul Hakim juga mengatakan ada banyak kriteria yang menjadikan pemukiman dan perumahan menjadi kumuh.

Dia menyebut yang paling banyak disebabkan oleh penambahan rumah di lahan sempit. Ia menegaskan itu dilarang oleh pemerintah.

“Kalau jumlah bangunan sudah 200 unit per hektar itu sudah dikatakan kumuh. Makanya jangan biarkan ini terjadi,” ujarnya.

Ia mengingatkan banyak potensi kerugian kepada masyarakat akibat perumahan dan pemukiman kumuh. “Yang jelas itu bisa sebabkan banjir dan kebakaran,” tukasnya.

BACA JUGA  Pemkot-DPRD Makassar Sepakat, Dua Ranperda Jadi Perda

Terakhir, praktisi, Ahmad Nunung meminta warga untuk turut berpartisipasi dalam menjaga agar perumahan dan permukiman tetap terjaga baik dari kebersihan sampai keteraturan.

“Intinya disitu, harus ada partisipasi warga karena ini tanggung jawab kita semua bukan hanya Pemerintah saja,” jelasnya.

“Apalagi ini RT dan RW, jangan hanya diam saja. Kita bisa lihat sendiri jalan makin sempit jika dibiarkan harusnya ada pemantauan,” tukas Ahmad Nunung. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DPRD Kota Makassar

DPRD Makassar Pastikan Kantor Sementara di Perumnas Hertasning Mulai 1 Oktober

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pasca kebakaran yang melanda Kantor DPRD Kota Makassar pada 29 Agustus lalu, Sekretariat Dewan bergerak cepat mencari alternatif gedung sementara untuk menampung aktivitas 50 anggota dewan.

Sekretaris DPRD Makassar, Andi Rahmat Mappatoba, mengungkapkan salah satu opsi yang disepakati adalah menggunakan gedung Perumnas di kawasan Hertasning, Kecamatan Rappocini.

“Sudah ada pertemuan awal melalui zoom bersama pihak Perumnas. Mereka menawarkan harga sewa Rp650 juta per tahun, sudah termasuk biaya asuransi dan notaris,” kata Andi Rahmat, Rabu (10/9/2025).

“Namun, kita masih terus melakukan negosiasi agar bisa turun ke angka Rp600 juta,” tambah Andi Rahmat.

Menurutnya, kontrak akan berlaku selama satu tahun, dengan pembiayaan melalui APBD Perubahan 2025.

BACA JUGA  Warga Rappocini Keluhkan PKH hingga Infrastruktur ke Anggota DPRD Makassar Fasruddin Rusli

Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan menandatangani berita acara kesepakatan terkait pemeliharaan gedung.

“Kalau sesuai target, paling lambat besok atau lusa kita akan tandatangani. Setelah itu, renovasi dilakukan satu hingga dua minggu,” jelasnya.

“Karena ini bangunan lama, beberapa sarana dan prasarana harus kita benahi sesuai kebutuhan ruang,” jelasnya, melanjutkan.

Lebih lanjut, Andi Rahmat menargetkan gedung sementara tersebut sudah bisa ditempati per 1 Oktober 2025.

“Kontraknya kita mulai 1 Oktober. Jadi awal bulan depan Insya Allah anggota dewan sudah bisa berkantor di sana,” tambahnya.

Sementara itu, untuk pelaksanaan rapat paripurna, DPRD Makassar akan menggunakan ruang Sipakatau Balai Kota Makassar. Alternatif lain, jika tidak memungkinkan, rapat bisa dilakukan secara daring atau virtual.

BACA JUGA  Komisi E DPRD Sulsel, Rekomendasikan BPOM Kota Makassar Cabut Izin Usaha Pengusaha Skincare yang “Nakal”

“Kantor Perumnas kita fungsikan khusus untuk aktivitas dewan. Kalau paripurna, bisa di ruang Sipakatau (Balai Kota) atau daring (virtual) bila kondisi tidak memungkinkan,” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel