DPMPTSP Makassar Gelar Bimtek Pelaporan LKPM
Kitasulsel–Makassar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Kota Makassar menggelar Klinik LKPM dalam bentuk Bimbingan Teknis Pelaporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) kepada para pelaku usaha, Senin 8 Juli 2024 di Hotel Aston Makassar.
Acara ini dibuka langsung oleh Kepala DPMPTSP Kota Makassar, Helmy Budiman, S.STP, MM. Selain oleh para Pelaku Usaha, klinik LKPM ini juga dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Teknis serta Asosiasi Usaha.
Pelaporan LKPM ini sudah memasuki periode pelaporan Triwulan II bagi pelaku usaha Non-UMK dan Pelaporan semester I bagi pelaku usaha UMK.
Dalam sambutannya Kepala DPMPTSP Kota Makassar mengimbau kepada pelaku usaha untuk melaporkan LKPM guna menghindari sanksi dari pemerintah mengingat pelaporan LKPM ini menjadi salah satu kewajiban pelaku usaha dan data yang dilaporkan sangat menentukan realisasi investasi kota makassar yang pada tahun 2024 ini ditarget sebesar Rp. 6,5 Triliun.
“Mengingat target realisasi investasi kota Makassar pada tahun 2024 sebesar 6,5 Triliun, maka kita imbau kepada para pelaku usaha untuk melaporkan LKPM, sebagai bentuk kewajiban agar terhindar dari sanksi” pungkas Helmy.
Helmy menambahkan, diharapkan melalui LKPM yang rutin dilaporkan oleh pelaku usaha, pemerintah bisa mendapatkan data yang valid untuk merumuskan kebijakan yang efektif guna memperbaiki iklim investasi dan kemudahan berusaha di Indonesia, terkhusus di kota Makassar.
“Harapan kita, melalui pelaporan LKPM yang rutin, pemerintah bisa mendapatkan data yang valid untuk dijadikan dasar dalam merumuskan kebijakan mendorong iklim investasi yang efektif dan tepat guna” kuncinya.
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. Untuk pelaku usaha skala menengah dan besar wajib melaporkan LKPM setiap 3 bulan.
Salah satu bentuk pengendalian penanaman modal adalah kegiatan pemantauan terhadap kewajiban pelaku usaha untuk melaporkan LKPM.
Sesuai regulasi yang berlaku, kewajiban melaporkan LKPM tercantum di Pasal 15 huruf c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. (*)
NEWS
433 Jamaah Umrah Akbar Annur–JRW Tiba di Sidrap, Sukseskan Kloter Kedua dari 1.000 Jamaah
KITASULSEL—SIDRAP — Sebanyak 433 jamaah Umrah Akbar PT Annur Maarif bersama JRW (Jenawa Rabbani Wisata) tiba di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, dan disambut hangat keluarga serta kerabat di Masjid Agung Sidrap, Jumat (6/2/2026).
Rombongan jamaah sebelumnya mendarat di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar usai menempuh perjalanan dari Jeddah, Arab Saudi, sebelum melanjutkan perjalanan darat menuju Sidrap. Kedatangan jamaah disambut penuh haru, menandai selesainya rangkaian ibadah umrah yang dijalani para jamaah di Tanah Suci.
Sebanyak 433 jamaah ini merupakan kloter kedua dari total 1.000 jamaah yang diberangkatkan dalam program Umrah Akbar Januari 2026 yang digelar PT Annur Maarif bersama JRW. Program tersebut menjadi salah satu penyelenggaraan umrah berskala besar di Indonesia pada awal tahun ini.
Co Founder PT Annur Maarif, Dr. Bunyamin M. Yapid, Lc., M.H., yang turut mendampingi jamaah sejak keberangkatan hingga kepulangan, menyampaikan apresiasi kepada seluruh jamaah atas kepercayaan yang diberikan kepada Annur dan JRW sebagai penyelenggara perjalanan ibadah.
“Kami berterima kasih kepada seluruh jamaah dari berbagai daerah di Indonesia yang telah mempercayakan Annur dan JRW sebagai mitra ibadahnya. Kepercayaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan bagi jamaah,” ujarnya.
Dr. Bunyamin yang juga merupakan tenaga ahli Kementerian Agama RI menambahkan, suksesnya penyelenggaraan dua kloter Umrah Akbar pada Januari ini akan menjadi rujukan pelaksanaan Umrah Akbar berikutnya yang direncanakan setelah Idulfitri 2026.
“InsyaAllah, melihat tingginya minat jamaah, Umrah Akbar akan kembali kami gelar tahun ini dengan jumlah jamaah yang lebih besar. Jika pada Januari ini kami memberangkatkan dua pesawat carter, ke depan kami menargetkan tiga pesawat carter,” katanya.
PT Annur Maarif bersama JRW (Jenawa Rabbani Wisata) dikenal sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang mengedepankan standar layanan, kepastian keberangkatan, serta pendampingan ibadah yang intensif. Sinergi keduanya memperkuat pelaksanaan manasik, layanan akomodasi dan transportasi, serta pembimbingan jamaah selama berada di Tanah Suci.
Prosesi penyambutan jamaah di Masjid Agung Sidrap ditutup dengan doa bersama dan penyerahan jamaah kepada keluarga masing-masing, menandai berakhirnya rangkaian perjalanan kloter kedua Umrah Akbar Annur–JRW sekaligus mengukuhkan komitmen penyelenggara dalam menghadirkan layanan umrah berskala nasional.
-
Nasional8 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login