Connect with us

DPRD Kota Makassar

DPRD Makassar Kritik Menko PMK Soal Usulan Pembayaran UKT Lewat Pinjol

Published

on

Kitasulsel–Makassar Anggota DPRD Kota Makassar, Anwar Faruq yang juga Ketua DPD PKS Makassar menegaskan ketidaksetujuannya terhadap usulan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) melalui pinjaman online (pinjol) yang didukung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.

Anwar Faruq berpendapat bahwa pemerintah seharusnya memaksimalkan penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang telah dialokasikan untuk universitas dan UKT mahasiswa.

Ia mengkritik rencana tersebut dengan menyarankan agar pemerintah menyediakan bantuan yang lebih optimal bagi mahasiswa, termasuk dengan kebijakan yang membuat pendidikan lebih terjangkau atau bahkan gratis.

“Tidak setuju. Justru pemerintah yang harus memaksimalkan penggunaan dana APBN yang telah dianggarkan untuk universitas termasuk UKT mahasiswa, Kalau bisa dibuat gratis,” tegasnya, Jumat (5/7/2024).

BACA JUGA  Warga Tuntut Perbaikan Jalan Rusak, Ketua DPRD Makassar Supratman Minta Langkah Konkrit Pemkot-Dorong Pengembangan Ekonomi Kreatif

Di sisi lain, Muhadjir Effendy berpendapat bahwa pinjaman online, jika dilakukan secara resmi, transparan, dan tidak merugikan mahasiswa, dapat menjadi solusi untuk membantu kesulitan mahasiswa dalam membayar biaya pendidikan.

“Semua inisiatif baik untuk membantu kesulitan mahasiswa harus kita dukung,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (2/7/2024).

Muhadjir menekankan bahwa sistem pinjaman online sendiri tidak bermasalah asalkan dijalankan dengan benar dan diawasi dengan ketat. Ia menjelaskan bahwa masalah utama bukanlah sistem pinjol itu sendiri, melainkan penyalahgunaan oleh oknum.

Muhadjir juga menyadari adanya kekhawatiran tentang potensi komersialisasi pendidikan jika mekanisme pembayaran kuliah menggunakan pinjol. Namun, ia menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk memberikan pendapatnya. (*)

BACA JUGA  Ketua DPRD Makassar Supratman Hadiri Refleksi Akhir Tahun 2024 untuk Evaluasi Pembangunan Kota
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DPRD Kota Makassar

DPRD Makassar Pastikan Kantor Sementara di Perumnas Hertasning Mulai 1 Oktober

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pasca kebakaran yang melanda Kantor DPRD Kota Makassar pada 29 Agustus lalu, Sekretariat Dewan bergerak cepat mencari alternatif gedung sementara untuk menampung aktivitas 50 anggota dewan.

Sekretaris DPRD Makassar, Andi Rahmat Mappatoba, mengungkapkan salah satu opsi yang disepakati adalah menggunakan gedung Perumnas di kawasan Hertasning, Kecamatan Rappocini.

“Sudah ada pertemuan awal melalui zoom bersama pihak Perumnas. Mereka menawarkan harga sewa Rp650 juta per tahun, sudah termasuk biaya asuransi dan notaris,” kata Andi Rahmat, Rabu (10/9/2025).

“Namun, kita masih terus melakukan negosiasi agar bisa turun ke angka Rp600 juta,” tambah Andi Rahmat.

Menurutnya, kontrak akan berlaku selama satu tahun, dengan pembiayaan melalui APBD Perubahan 2025.

BACA JUGA  Adakan FGD, Kasubag Perlengkapan DPRD Makassar Tekankan Fungsi Sesuai Perwali 50

Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan menandatangani berita acara kesepakatan terkait pemeliharaan gedung.

“Kalau sesuai target, paling lambat besok atau lusa kita akan tandatangani. Setelah itu, renovasi dilakukan satu hingga dua minggu,” jelasnya.

“Karena ini bangunan lama, beberapa sarana dan prasarana harus kita benahi sesuai kebutuhan ruang,” jelasnya, melanjutkan.

Lebih lanjut, Andi Rahmat menargetkan gedung sementara tersebut sudah bisa ditempati per 1 Oktober 2025.

“Kontraknya kita mulai 1 Oktober. Jadi awal bulan depan Insya Allah anggota dewan sudah bisa berkantor di sana,” tambahnya.

Sementara itu, untuk pelaksanaan rapat paripurna, DPRD Makassar akan menggunakan ruang Sipakatau Balai Kota Makassar. Alternatif lain, jika tidak memungkinkan, rapat bisa dilakukan secara daring atau virtual.

BACA JUGA  Ketua DPRD Makassar Supratman Hadiri Refleksi Akhir Tahun 2024 untuk Evaluasi Pembangunan Kota

“Kantor Perumnas kita fungsikan khusus untuk aktivitas dewan. Kalau paripurna, bisa di ruang Sipakatau (Balai Kota) atau daring (virtual) bila kondisi tidak memungkinkan,” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel