Connect with us

DPRD Kota Makassar

DPRD Makassar dan Pemkot Sepakati Ranperda APBD 2023 dan RPJPD 2025-2045

Published

on

Kitasulsel–Makassar Setelah melalui berbagai tahapan pembahasan, Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Makassar akhirnya mencapai kesepakatan mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam sidang Paripurna ke-10 tahun 2024, Rabu (03/07/2024).

Ranperda pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Makassar tahun 2025-2045, disahkan dalam rapat Paripurna DPRD Makassar.

Seluruh fraksi DPRD Kota Makassar memberikan persetujuan mereka terhadap dua Ranperda tersebut. Kesepakatan ini ditandai dengan ketukan palu oleh pimpinan sidang dan diikuti dengan penandatanganan naskah Ranperda menjadi Perda oleh Pj Sekda Makassar, Firman Hamid Pagarra, dan Wakil Ketua DPRD, Andi Suhada Sappaile.

Pj Sekda Makassar, Firman Hamid Pagarra, mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya atas kerja keras dan komitmen semua pihak yang terlibat.

BACA JUGA  Pansus DPRD Makassar Bahas Penataan Arsip Daerah

“Ucapan terima kasih kami sampaikan secara khusus kepada badan anggaran Dewan yang terhormat, panitia Khusus, serta kepada Komisi-komisi yang telah membahas dan menyetujui dua Ranperda ini. Semoga kerja-kerja kita pada akhirnya dapat memberikan dampak yang besar bagi kemajuan dan kemakmuran rakyat Makassar,” ujarnya.

Firman juga menekankan pentingnya Ranperda terkait Rencana RPJPD Kota Makassar tahun 2025-2045 yang memiliki visi “Makassar Kota Dunia, Maju dan Berkelanjutan yang Sombere dan Smart untuk Semua”.

RPJPD ini akan menjadi pedoman utama dalam pembangunan Kota Makassar, berlandaskan pada rancangan akhir RPJPN dan rancangan akhir RPJPD Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2025-2045, serta rencana tata ruang wilayah ilayah Kota Makassar.

BACA JUGA  Supratman Resmi Dilantik sebagai Ketua DPRD Makassar 2024-2029

Tidak hanya sebagai kewajiban formal, penetapan Ranperda ini juga menjadi panduan penting dalam mengawal pelaksanaan Perda di tahun-tahun mendatang.

Firman berkomitmen bahwa Pemkot Makassar akan mendengarkan dan menindaklanjuti setiap masukan, kritik, dan saran dengan penuh keterbukaan dan rasa tanggung jawab yang tinggi.

“InsyaAllah Perda ini dapat berjalan efektif dan memberikan dampak signifikan terhadap cita-cita yang ingin dicapai dari pembentukannya. Semangat kemitraan yang telah kita bangun ini menunjukkan bahwa kita mampu menghadapi berbagai persoalan bersama,” ucap Firman.

Firman juga menginstruksikan seluruh perangkat Daerah dan perusahaan Daerah untuk memahami visi Indonesia Emas tahun 2045 dan melakukan akselerasi serta transformasi yang menyeluruh.

“Saya sampaikan kepada seluruh OPD untuk melakukan akselerasi dan transformasi secara menyeluruh berlandaskan kolaborasi. Kita melangkah bersama Kota Makassar yang baik untuk semua,” harapnya.

BACA JUGA  Warga Keluhkan Krisis Air Bersih Saat Reses, Rachmatika Dewi: Insya Allah Kita Jadikan Pokok Pikiran di Rapat Paripurna

Dengan kesepakatan yang dicapai ini, diharapkan pembangunan Kota Makassar dapat terus berlanjut dengan arah yang jelas, dan tujuan yang mulia untuk kesejahteraan seluruh warga Makassar. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DPRD Kota Makassar

DPRD Makassar Pastikan Kantor Sementara di Perumnas Hertasning Mulai 1 Oktober

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pasca kebakaran yang melanda Kantor DPRD Kota Makassar pada 29 Agustus lalu, Sekretariat Dewan bergerak cepat mencari alternatif gedung sementara untuk menampung aktivitas 50 anggota dewan.

Sekretaris DPRD Makassar, Andi Rahmat Mappatoba, mengungkapkan salah satu opsi yang disepakati adalah menggunakan gedung Perumnas di kawasan Hertasning, Kecamatan Rappocini.

“Sudah ada pertemuan awal melalui zoom bersama pihak Perumnas. Mereka menawarkan harga sewa Rp650 juta per tahun, sudah termasuk biaya asuransi dan notaris,” kata Andi Rahmat, Rabu (10/9/2025).

“Namun, kita masih terus melakukan negosiasi agar bisa turun ke angka Rp600 juta,” tambah Andi Rahmat.

Menurutnya, kontrak akan berlaku selama satu tahun, dengan pembiayaan melalui APBD Perubahan 2025.

BACA JUGA  Paripurna DPRD Makassar, Aliyah Sampaikan Tanggapan Pemkot atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan menandatangani berita acara kesepakatan terkait pemeliharaan gedung.

“Kalau sesuai target, paling lambat besok atau lusa kita akan tandatangani. Setelah itu, renovasi dilakukan satu hingga dua minggu,” jelasnya.

“Karena ini bangunan lama, beberapa sarana dan prasarana harus kita benahi sesuai kebutuhan ruang,” jelasnya, melanjutkan.

Lebih lanjut, Andi Rahmat menargetkan gedung sementara tersebut sudah bisa ditempati per 1 Oktober 2025.

“Kontraknya kita mulai 1 Oktober. Jadi awal bulan depan Insya Allah anggota dewan sudah bisa berkantor di sana,” tambahnya.

Sementara itu, untuk pelaksanaan rapat paripurna, DPRD Makassar akan menggunakan ruang Sipakatau Balai Kota Makassar. Alternatif lain, jika tidak memungkinkan, rapat bisa dilakukan secara daring atau virtual.

BACA JUGA  Pansus DPRD Makassar Bahas Penataan Arsip Daerah

“Kantor Perumnas kita fungsikan khusus untuk aktivitas dewan. Kalau paripurna, bisa di ruang Sipakatau (Balai Kota) atau daring (virtual) bila kondisi tidak memungkinkan,” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel