Connect with us

Dinas pendidikan Makassar

PPDB Jalur Non Zonasi Di UPT SPF SD. Negeri Paccerakkang Makassar Di Pantau Oleh Kepala Sekolah.

Published

on

Kitasulsel–Makassar Kepala UPT SPF SDN. Paccerakkang Kec. Biringkanaya Makassar, Hj. Hudaya. S, Pd, MM, memantau aktivitas proses PPDB Non Zonasi di ruang panitia. Selasa (02/07/24).

Pemantauan ini, bertujuan untuk melihat serta memastikan bahwa seluruh rangkaian pelaksanaan atau proses PPDB berjalan tertib, aman dan lancar.

Via WhatsApp, Kepada awak media Hj. Hudaya mengatakan, bahwa hari ini, merupakan hari ketiga pendaftaran peserta didik baru untuk jalur Non Zonasi.

Adapun jumlah peserta didik baru yang akan kami terima, tentu masih sama seperti tahun – tahun sebelumnya, yakni sebanyak 56 orang siswa atau 2 (Dua) rombel.

Dari data yang masuk, calon siswa yang lulus jalur zonasi sebanyak 50 orang, tinggal kami menunggu calon siswa baru yang mendaftar jalur non zonasi yang saat ini, masih berjalan. Ujarnya (*)

BACA JUGA  Kata Kepala UPT SPF SD. Negeri Tallo Tua 69 Makassar Saat Gelar PPDB Berjalan Dengan Baik.
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Dinas pendidikan Makassar

Disdik Makassar Akan Evaluasi Penyedia Seragam Sekolah Gratis, Pastikan Spesifikasi Sesuai

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Penyaluran seragam sekolah gratis bagi siswa baru di Kota Makassar telah berjalan. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar akan melakukan evaluasi terhadap penyedia seragam jika terdapat ketidaksesuaian spesifikasi.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman mengatakan bahwa penyedia seragam sekolah gratis untuk siswa SD dan SMP Negeri ini masih dalam tahap kualiti kontrol dan akan dievaluasi. Disdik berhak menerima dan menolak seragam jika tidak sesuai

“Tentu kita akan evaluasi penyediaannya ya kalau memang tidak sesuai. Proses quality control dilakukan untuk melihat apakah sesuai dengan spesifikasi, kalau tidak sesuai kita akan adakan evaluasi,” ujar Achi, Rabu, 30 Juli 2025.

Achi mengatakan, penyedia seragam yang bukan berasal dari UMKM lokal melainkan mengambil dari Pasar atau toko lainnya tidak melanggar aturan, selama barang yang disalurkan memenuhi spesifikasi yang ditetapkan dan merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) No. 46 yang mendukung pemberdayaan UMKM.

BACA JUGA  Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar dan Ketua Dharma Wanita Persatuan Hadiri Peringatan HUT DPW Ke-25

“Kalau penyedia menyalurkan barang dari toko atau pasar, itu boleh saja. Yang penting kita pastikan spesifikasinya sesuai,” jelasnya.

Terkait seragam yang telah disalurkan, Achi menyebut bahwa prosesnya belum selesai dan masih dalam tahap pemeriksaan.“Yang sudah disalurkan masih dilihat. Ini masih dalam tahap quality control,” katanya.

Ia juga menanggapi tudingan soal keterlibatan seorang bernama Roy dalam penyediaan distribusi seragam. “Saya tidak mengerti itu siapa Roy. Silakan tanyakan ke penyedianya. Kami tahunya penyedia yang menyiapkan barang,” tutur Achi.

Terkait penyedia dari luar daerah, seperti Bandung, dijelaskan sebagai bagian dari sistem kontrak payung terbuka yang memperbolehkan siapa pun di Indonesia untuk berpartisipasi dalam menyediakan seragam sekolah gratis.

BACA JUGA  Jalur Zonasi PPDB Di Ujung Pandang Baru I Makassar, Pendaftar Capai Target

Kontrak payung itu memang terbuka. Penyedia dari Bandung, Jogja, bahkan Maros berhak untuk ikut,” jelasnya.

Meski begitu, prioritas tetap pada UMKM lokal agar peredaran uang tetap berada di Kota Makassar. Dinas Pendidikan juga bekerja sama dengan Dinas Koperasi dalam memastikan aliran dana sampai ke UMKM lokal.

Saat ditanya soal jumlah sekolah yang belum menerima seragam, Achi menyatakan distribusi masih dalam proses dengan tahapan pengecekan mutu. Sejauh ini, sebanyak 1.000 pasang seragam telah disalurkan, dan proses terus berjalan.

“yang terdistribusi sekarang ini yang kemarin itu kan masih 1000 pasang ini masih proses lagi kita lihat,” tutup Achi. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel