Pemkot Catat Penurunan PBI 7,8 Persen Tahun 2024

Kitasulsel–Makassar Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengalami penururan Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebanyak 7,8 persen tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Dinas sosial Makassar Andi Pangeran saat melakukan wawancara dengan awak media, selasa (2/7/2024).

Andi Pangeran mengatakan bahwa pada tahun 2024, jumlah PBI yang tercatat dan di tanggung APBD sekitar 175 ribu jiwa dengan kuota yg disiapkan mencapai 195 ribu jiwa.
“Yang terdaftar 175 ribu jiwa, ini lah yang ditanggung Pemda. Masyarakat yang masuk faskes 3 ini adalah mereka yang tidak mampu,” kata Andi Pangeran.

Dirinya mengatakan jika dibandingkan dengan tahun lalu, jumlah penerima PBI tidak mengalami kenaikan.
“Kenaikan sih tidak, memang kuotanya disiapkan segitu. Penggunaannya tidak sampai menghabiskan kuota tersebut. Sehingga kami rasa belum perlu menambah kuota,” ucap Andi pangeran.
Ia membeberkan, tahun lalu, jumlah penerima yang terdaftar mencapai 190 ribu, namun angka ini fluktuatif setiap bulan.
“Setiap bulan grafiknya relatif naik turun sesuai dengan masyarakat yang kurang mampu ada yang bekerja, itu otomatis akan dinonaktifkan, karena telah ditanggung oleh perusahaan. Per Juni, 175 ribu jiwa,” ujar Andi Pangeran.
Pihaknya telah melakukan rapat evaluasi koordinasi bersama BPJS dan pihak-pihak pemangku kepentingan di bidang kesehatan.
Satu fokus utama Dinsos adalah verifikasi dan sinkronisasi data penerima bantuan iuran (PBI) yang ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Tipe Tiga ini yang kita mulai APBD, ini menjadi konsen kita karena kami di tahun 2023 itu memang kelebihan bayar dan itu sudah dinyatakan oleh BPK sehingga kita akan konsentrasi dengan data tersebut.
Intinya, apa yang menjadi kekurangan-kekurangan di tahun lalu itu mesti diperbaiki tahun ini,” jelasnya.
“Kalau masalah pelayanan kesehatannya kami serahkan ke diskes, kami Dinsos lebih fokus pada verifikasi data karena kami bersama Dinas Dukcapil bertugas mengawal sinkronisasi data.
Data-data mana saja, masyarakat itu sudah menjadi pengguna BPJS baik di faskes dua dan tiga,” pungkas Andi Pangerang. (*)

Kabupaten Sidrap
Pemerintah Daerah Lepas Jenazah Erwin Sukman, ASN Dinas Sosial Sidrap

Kitasulsel–SIDRAP Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap) Nurkanaah menjadi pembina upacara pelepasan jenazah almarhum Erwin Sukman, S.IP., di Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Rabu (15/10/2025).
Erwin Sukman, merupakan Analis Jaminan Sosial yang bertugas di Dinas Sosial Kabupaten Sidrap. Ia wafat Selasa (14/10/2025) pada usia 44 tahun.

Turut hadir Kepala Dinas Sosial Hj. Wahida Alwi bersama segenap jajarannya, sanak keluarga, tetangga, kerabat, dan pelayat lainnya.
Wabup Nurkanaah menyampaikan duka mendalam atas berpulangnya almarhum. Ia mendoakan semoga amal ibadah almarhum diterima dan keluarga diberi ketabahan.

“Atas nama pemerintah daerah, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas pengabdiannya kepada daerah dan masyarakat Kabupaten Sidenreng Rappang,” ujar Nurkanaah.
Almarhum Erwin Sukman dikenal sebagai sosok yang murah senyum, ramah, dan ulet dalam bekerja. Rekan-rekannya di lingkungan Dinas Sosial mengenangnya sebagai pribadi yang ringan tangan membantu dan berdedikasi tinggi terhadap tugasnya.(*)
-
2 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
1 tahun ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
You must be logged in to post a comment Login