Connect with us

Dinas pendidikan Makassar

Pengumuman Hasil PPDB Jalur Zonasi Di UPT SPF SDI. Layang Bertingkat Makassar.

Published

on

Kitasulsel–Makassar UPT SPF SDI. Layang Bertingkat Kec. Bontoala Kota Makassar telah memasang pengumuman hasil seleksi siswa yang lulus jalur zonasi. Sabtu (29/06/24)

Dari hasil seleksi melalui jalur zonasi yang berlangsung 5 hari, calon peserta didik yang di nyatakan lulus atau di terima sebanyak 73 orang dari jumlah 4 rombel yang tersedia.

Terkait hal ini, Muh. Saleh. M, Pd, selaku kepala sekolah mengatakan bahwa selain jalur zonasi kami juga membuka pendaftaran melalui jalur non zonasi (Afirmasi & Perpindahan).

Alhamdulillah, hari ini semua sudah rampung tinggal kita menunggu calon siswa untuk melakukan pendaftaran ulang yang terjadwal selama dua hari ke depan.

Adapun untuk jalur non zonasi, kita akan buka pada tanggal 2 – 5 Juli 24, pengumuman 6 Juli dan pendaftaran ulang pada Tgl. 8 – 9 Juli 2024. Ujarnya (*)

BACA JUGA  Kepala Dinas Pendidikan Makassar Hadir Dalam Peresmian Kampung Bahari Nusantara 2024
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Dinas pendidikan Makassar

Disdik Makassar Akan Evaluasi Penyedia Seragam Sekolah Gratis, Pastikan Spesifikasi Sesuai

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Penyaluran seragam sekolah gratis bagi siswa baru di Kota Makassar telah berjalan. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar akan melakukan evaluasi terhadap penyedia seragam jika terdapat ketidaksesuaian spesifikasi.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman mengatakan bahwa penyedia seragam sekolah gratis untuk siswa SD dan SMP Negeri ini masih dalam tahap kualiti kontrol dan akan dievaluasi. Disdik berhak menerima dan menolak seragam jika tidak sesuai

“Tentu kita akan evaluasi penyediaannya ya kalau memang tidak sesuai. Proses quality control dilakukan untuk melihat apakah sesuai dengan spesifikasi, kalau tidak sesuai kita akan adakan evaluasi,” ujar Achi, Rabu, 30 Juli 2025.

Achi mengatakan, penyedia seragam yang bukan berasal dari UMKM lokal melainkan mengambil dari Pasar atau toko lainnya tidak melanggar aturan, selama barang yang disalurkan memenuhi spesifikasi yang ditetapkan dan merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) No. 46 yang mendukung pemberdayaan UMKM.

BACA JUGA  Kepala Dinas Pendidikan Makassar Hadir Dalam Peresmian Kampung Bahari Nusantara 2024

“Kalau penyedia menyalurkan barang dari toko atau pasar, itu boleh saja. Yang penting kita pastikan spesifikasinya sesuai,” jelasnya.

Terkait seragam yang telah disalurkan, Achi menyebut bahwa prosesnya belum selesai dan masih dalam tahap pemeriksaan.“Yang sudah disalurkan masih dilihat. Ini masih dalam tahap quality control,” katanya.

Ia juga menanggapi tudingan soal keterlibatan seorang bernama Roy dalam penyediaan distribusi seragam. “Saya tidak mengerti itu siapa Roy. Silakan tanyakan ke penyedianya. Kami tahunya penyedia yang menyiapkan barang,” tutur Achi.

Terkait penyedia dari luar daerah, seperti Bandung, dijelaskan sebagai bagian dari sistem kontrak payung terbuka yang memperbolehkan siapa pun di Indonesia untuk berpartisipasi dalam menyediakan seragam sekolah gratis.

BACA JUGA  UPT SPF SD. Inpres Tamalanrea IV Makassar Gelar PPDB Dengan Membuka Ruang Konsultasi.

Kontrak payung itu memang terbuka. Penyedia dari Bandung, Jogja, bahkan Maros berhak untuk ikut,” jelasnya.

Meski begitu, prioritas tetap pada UMKM lokal agar peredaran uang tetap berada di Kota Makassar. Dinas Pendidikan juga bekerja sama dengan Dinas Koperasi dalam memastikan aliran dana sampai ke UMKM lokal.

Saat ditanya soal jumlah sekolah yang belum menerima seragam, Achi menyatakan distribusi masih dalam proses dengan tahapan pengecekan mutu. Sejauh ini, sebanyak 1.000 pasang seragam telah disalurkan, dan proses terus berjalan.

“yang terdistribusi sekarang ini yang kemarin itu kan masih 1000 pasang ini masih proses lagi kita lihat,” tutup Achi. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel