Connect with us

Anggota DPRD Makassar, Muchlis Misbah Gelar Sosialisasi Perda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Published

on

Kitasulsel–Makassar Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah mendorong aturan penyelenggaraan pendidikan mampu mewujudkan insan yang beriman dan berakhlak mulia bagi anak.

Hal itu disampaikan Muchlis Misbah pada sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, di Hotel Grand Imawan Makassar, Minggu (23/6/2024).

Legislator Partai Hanura ini juga berharap agar masyarakat tidak perlu khawatir dan putus asa dalam menyekolahkan anaknya mendapatkan hak pendidikan.

Sebab, menurutnya, pemerintah bersama legislatif Kota Makassar sudah mengatur dalam peraturan daerah (Perda) penyelenggara pendidikan sebagai kewajiban dalam pemenuhan hak anak mendapat pendidikan.

“Semua anak-anak harus sekolah, semua wajib sekolah, disinilah peran dan tupoksi dari pemerintah melalui dinas pendidikan bersama anggota DPRD mengawal ini,” kata Muchlis Misbah.

Hadir sebagai narasumber, Kabid Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhammad Aris menyampaikan bahwa pendidikan adalah menjadi kewajiban pemerintah kota Makassar dalam melaksanakan pendidikan bahwa semua anak wajib sekolah.

“Kita komitmen telah melahirkan program pemerintah kota yaitu revolusi pendidikan 10 tahun mulai PAUD hingga SMP mewajibkan anak-anak kita mengikuti proses pendidikan secara bertahap,” jelasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Terima Kembali Aset Lahan IKB Seluas 8,59 Hektare di Sidrap Secara Sukarela

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menerima kembali aset daerah berupa lahan Instalasi Kebun Benih (IKB) seluas 85.890 meter persegi atau lebih dari 8,59 hektar di Tanru Tedong, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Rabu, 25 Juni 2025.

Lahan yang sebelumnya dikuasai oleh pihak masyarakat tersebut kini telah diserahkan kembali secara sukarela kepada pemerintah, melalui mekanisme persuasif dan sesuai prosedur yang berlaku.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Arwin Azis, mengonfirmasi bahwa proses pengembalian ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan aset milik daerah.

“Hari ini kita baru menerima lahan berupa instalasi kebun benih, IKB yang dikelola oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPH-Bun) Sulawesi Selatan,” ungkap Andi Arwin usai proses penyerahan berlangsung di Kantor Satpol PP Sulsel.

Menurutnya, langkah pemulihan aset ini diawali dengan pemanggilan resmi terhadap pihak penguasa lahan, yang dilakukan oleh Tim Penyidik ​​Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP melalui surat permintaan klarifikasi.

Setelah memberikan keterangan dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pihak terkait sempat menolak menandatangani surat pernyataan pengembalian aset.

“Kami sudah menawarkan untuk menandatangani surat pernyataan, tetapi waktu itu belum bersedia. Namun setelah kami sampaikan konsekuensi sesuai SOP, akhirnya yang bersangkutan menyatakan siap menyerahkan aset secara sukarela,” ujar Arwin.

Penyerahan dilakukan langsung di Kantor Satpol PP dan disaksikan oleh Kabid Aset BKAD, Plt. Karo Hukum dan perwakilan dari Dinas TPH-Bun Sulsel.

Lahan yang telah resmi kembali menjadi milik Pemprov ini selanjutnya akan diserahkan ke dinas teknis untuk dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Sulsel dalam memperkuat tata kelola aset daerah serta mencegah potensi konservasi atau penguasaan tanpa hak. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel