Connect with us

Dinas pendidikan Makassar

PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 di UPT SPF SMPN Negeri 53 Makassar Terima 6 Rombel, Kepsek : Semoga Terpenuhi

Published

on

Kitasulsel–Makassar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Makassar untuk jenjang pendidikan TK, SD, dan SMP tahun ajaran 2024/2025 resmi di buka hari ini.

Calon peserta didik baru yang hendak mendaftar wajib mengetahui syarat serta tahapan pendaftarannya. Yaitu : Jalur Zonasi, Non Zonasi, Afirmasi dan Perpindahan Orang Tua untuk Online dan Offline.

Hal demikian juga yang sedang di lakukan UPT SPF SMPN Negeri 53 Makassar, Selasa (02/06/2024).

Kepada awak media, Drs. Kusnadi Idris, M.Pd., mengatakan, “untuk pelaksanaan PPDB di tahun 2024 ini kami mengajukan 6 Rombongan Belajar (Rombel), semoga terpenuhi,” ucapnya.

Terpantau oleh awak media ini, situasi daftar ulang jalur zonasi PPDB berjalan aman dan lancar. Semua guru yang tergabung dalam panitia stand by di ruang yang telah di siapkan oleh kepala sekolah.(*)

BACA JUGA  UPT SPF SD. Inpres Tamalanrea 4 Makassar Gelar PPDB Dengan Membuka Ruang Konsultasi.
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Dinas pendidikan Makassar

Disdik Makassar Akan Evaluasi Penyedia Seragam Sekolah Gratis, Pastikan Spesifikasi Sesuai

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Penyaluran seragam sekolah gratis bagi siswa baru di Kota Makassar telah berjalan. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar akan melakukan evaluasi terhadap penyedia seragam jika terdapat ketidaksesuaian spesifikasi.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman mengatakan bahwa penyedia seragam sekolah gratis untuk siswa SD dan SMP Negeri ini masih dalam tahap kualiti kontrol dan akan dievaluasi. Disdik berhak menerima dan menolak seragam jika tidak sesuai

“Tentu kita akan evaluasi penyediaannya ya kalau memang tidak sesuai. Proses quality control dilakukan untuk melihat apakah sesuai dengan spesifikasi, kalau tidak sesuai kita akan adakan evaluasi,” ujar Achi, Rabu, 30 Juli 2025.

Achi mengatakan, penyedia seragam yang bukan berasal dari UMKM lokal melainkan mengambil dari Pasar atau toko lainnya tidak melanggar aturan, selama barang yang disalurkan memenuhi spesifikasi yang ditetapkan dan merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) No. 46 yang mendukung pemberdayaan UMKM.

BACA JUGA  PPDB Jalur Zonasi Di UPT SPF SD. Negeri Kalukuang I Makassar Berjalan Lancar

“Kalau penyedia menyalurkan barang dari toko atau pasar, itu boleh saja. Yang penting kita pastikan spesifikasinya sesuai,” jelasnya.

Terkait seragam yang telah disalurkan, Achi menyebut bahwa prosesnya belum selesai dan masih dalam tahap pemeriksaan.“Yang sudah disalurkan masih dilihat. Ini masih dalam tahap quality control,” katanya.

Ia juga menanggapi tudingan soal keterlibatan seorang bernama Roy dalam penyediaan distribusi seragam. “Saya tidak mengerti itu siapa Roy. Silakan tanyakan ke penyedianya. Kami tahunya penyedia yang menyiapkan barang,” tutur Achi.

Terkait penyedia dari luar daerah, seperti Bandung, dijelaskan sebagai bagian dari sistem kontrak payung terbuka yang memperbolehkan siapa pun di Indonesia untuk berpartisipasi dalam menyediakan seragam sekolah gratis.

BACA JUGA  PPDB Kota Makassar Hari Pertama, Kadis Pendidikan : Alhamdulillah Lancar ji

Kontrak payung itu memang terbuka. Penyedia dari Bandung, Jogja, bahkan Maros berhak untuk ikut,” jelasnya.

Meski begitu, prioritas tetap pada UMKM lokal agar peredaran uang tetap berada di Kota Makassar. Dinas Pendidikan juga bekerja sama dengan Dinas Koperasi dalam memastikan aliran dana sampai ke UMKM lokal.

Saat ditanya soal jumlah sekolah yang belum menerima seragam, Achi menyatakan distribusi masih dalam proses dengan tahapan pengecekan mutu. Sejauh ini, sebanyak 1.000 pasang seragam telah disalurkan, dan proses terus berjalan.

“yang terdistribusi sekarang ini yang kemarin itu kan masih 1000 pasang ini masih proses lagi kita lihat,” tutup Achi. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel