Connect with us

Bahas Perlindungan Guru, HM Yunus: Guru Lebih Nyaman dalam Mengajar

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Anggota DPRD Kota Makassar, HM Yunus menggelar penyebarluasan informasi produk hukum daerah, yaitu sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Guru, di Hotel Almadera, Sabtu (25/5/2024).

Ada dua narasumber sosialisasi Perda Perlindungan Guru, Akademisi, Ichsan dan Tokoh Masyarakat, Syamsuddin Gani serta peserta kegiatan berasal dari warga daerah pemilihan (Dapil) II Kota Makassar.

Kata Yunus–sapaan akrabnya, Perda ini merupakan produk hukum daerah yang baru disahkan tahun lalu. Sosialisasi ini menjadi kewajiban setiap anggota DPRD Kota Makassar. Termasuk menyampaikan regulasi Perda Tentang Perlindungan Guru ke masyarakat.

“Perda ini menjadi acuan atau pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsi para guru-guru kita saat mengajar,” jelas Yunus.

Politisi Hanura Makassar ini, lebih jauh menjelaskan, adanya regulasi ini bertujuan mengurangi dan mencegah semua tindakan kekerasan ke guru. Itu, termasuk mengancam dan diskriminasi terhadap Guru di Kota Makassar. Sehingga, membuat guru lebih nyaman saat mengajar.

“Dulu, anak atau siswa sering mendapat ancaman dan diskriminasi sehingga lahir Perda Tentang Perlindungan Anak. Nah, dalam perjalanannya, Guru mengalami hal serupa sehingga mereka mengadu ke DPRD maka lahirlah perda ini. Aturan ini menjadi payung hukum Guru kita di Kota Makassar,” tegasnya.

“Perda ini butuh waktu enam bulan untuk menyelesaikan regulasi ini. Bahkan, dalam perjalan sempat ada penolakan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov). Namun karena komitmen kita yerhadap Perlindungan Guru, maka diselesaikan hingga disahkan di 2022 kemarin,” Lanjut Yunus.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Ichsan menjelaskan perda ini lahir karena kondisi siswa acap kali melaporkan guru ke polisi karena mendapat perlakuan kasar. Padahal, tidak ada hasil visual atau pembuktian. Maka, perlu ada Perda tentang Perlindungan Guru.

“Sekarang itu banyak dari siswa kita melapor ke polisi karena hanya cubitan biasa. Karena tidak ada payung hukum, maka guru mudah dipolisikan. Belum lagi, guru dibully oleh siswa sehingga dengan adanya perda ini bisa melindungi guru saat melakukan tugas,” ucap Ichsan.

Hanya saja, sambung dia, Perda Tentang Perlindungan Guru tidak lantas membuat para guru semena-mena lagi terhadap siswa. Karena memiliki payung hukum, bisa saja dengan mudah menghukum peserta didik.

“Jadi ada semua hal terkait guru, mulai dari tugas, fungsi, hingga sanksi jika melanggar Perda Tentang Perlindungan Guru ini,” cetusnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Wali Kota Munafri Tekankan Reformasi dan Digitalisasi di PT BPR Perseroda

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menekankan pentingnya perbaikan manajerial dan penguatan kinerja di tubuh PT BPR Kota Makassar Perseroda. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang berlangsung di Balai Kota Makassar, Senin (28/7/2025).

“Ke depan, saya berharap BPR dapat meningkatkan daya saing dan memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi Pemerintah Kota Makassar,” ujar Munafri.

Menurutnya, keberadaan PT BPR sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bukan sekadar entitas bisnis, tetapi juga harus mampu menjadi instrumen strategi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Atas nama pemerintah kota, saya berharap perusahaan ini tidak hanya berjalan sebagai perusahaan semata,” jelasnya.

“BPR harus memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan pendapatan pemerintah kota sesuai dengan tujuan awal pembentukannya,” tambah dia.

Munafri menekankan beberapa aspek krusial, mulai dari penyempurnaan struktur organisasi, pengembangan sumber daya manusia (SDM), hingga inovasi digital.

Ia menyadari, edukasi dan pembenahan ini dilakukan untuk melengkapi struktur arahan dan dewan pengawas yang selama ini tidak optimal, sehingga kinerja perusahaan juga belum berjalan sempurna.

“Hal ini akan menjadi perhatian khusus pemerintah sebagai pemegang saham,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan, pengembangan SDM harus menjadi prioritas. Jika tidak segera diperhatikan, ia khawatir hal ini akan menjadi persoalan lain yang bisa menghambat kinerja di tahun-tahun mendatang.

“Direksi juga perlu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan digitalisasi agar tidak tertinggal,” tambahnya.

Menutup Arahnya, Munafri meminta jajaran arah PT BPR Kota Makassar Perseroda untuk segera merumuskan strategi yang konkret.

“Saya berharap edukasi ini bisa menjadi pijakan untuk memperbaiki semua hal yang disebutkan, sehingga perusahaan mampu meningkatkan kapasitasnya sekaligus memberikan manfaat lebih besar bagi Pemerintah Kota Makassar,” tutupnya.

Sedangkan, Direktur Utama PT BPR Kota Makassar Perseroda, Ir. Qurani Masiga, memaparkan laporan kinerja perusahaan tahun buku 2024 dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 2025.

“Pada rapat hari ini, kami melaporkan pertanggungjawaban yang telah diaudit, sekaligus menyampaikan usulan-usulan strategi terkait pengelolaan perusahaan dan kebijakan pemegang saham,” ujar Qurani.

Ia menjelaskan bahwa total aset perusahaan tahun 2024 mencapai Rp25.947 miliar, atau 199,9% dari target Rencana Kerja Perusahaan (RKP) sebesar Rp23.738 miliar.

Dari sisi pendapatan, BPR berhasil membukukan pendapatan operasional sebesar Rp3.234 miliar. Adapun biaya operasional tercatat Rp3,8 miliar, lebih tinggi dibandingkan rencana awal Rp2,5 miliar.

“Laba buku tahun 2024 tercatat sebesar Rp225 juta. Ini menjadi dasar untuk pembahasan tambah penggunaan laba bersih setelah pajak,” Qurani.

RUPS juga mengagendakan pembahasan mengenai penyempurnaan struktur direksi dan dewan pengawas sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 21 Tahun 2024, serta evaluasi pendapatan jajaran manajemen.

Hadir pada kesempatan ini, Wali Kota Makassar, selaku pemimpin pemegang saham perusahaan, tim ahli Wali Kota Hudli Huduri, Dara Nasution. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel