Connect with us

Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap

Published

on

Kitasulsel—-MAKASSAR – Partai NasDem telah menetapkan pencalonan Syaharuddin Alrif sebagai calon usungan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sidrap 2024.

Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem Sulawesi Selatan itu akan berpasangan dengan Nur Kanaah, tokoh birokrat Kabupaten Sidrap.

Keputusan pencalonan pasangan Syahar-Kanaah ditegaskan Ketua DPW NasDem Sulsel Rusdi Masse (RMS) melalui Wakil Ketua DPW NasDem Sulsel, Mustaqim Musma. NasDem satu suara mengajukan pasangan Syaharuddin Alrif-Kana’ah serta siap mendorong dan memenangkannya di pilkada mendatang.

“Iya, sudah final. Kakak Syahar akan berpasangan dengan Nur Kanaah di Pilkada Sidrap,” kata Mustaqim dalam keterangannya, Senin (20/5/2024).

Mustaqim menyatakan, Syahar merupakan calon tunggal yang diajukan NasDem untuk Pilkada Sidrap 2024. Syahar dianggap sebagai tokoh paling tepat untuk mewujudkan misi restorasi di Sidrap, karena berpengalaman serta dekat dengan masyarakat.

Syahar diketahui telah dua periode menjabat legislator DPRD Sulsel mewakili daerah pemilihan Sulsel IX, meliputi Kabupaten Sidrap, Pinrang, dan Enrekang. Di periode 2019-2024 dia dipercaya menjabat Wakil Ketua DPRD Sulsel.

Pada Pemilu 2024, Syahar kembali terpilih sebagai anggota DPRD Sulsel dengan meraih suara terbanyak. Politisi muda itu meraih 80.013 suara, di mana 75.579 suara dikumpulkan di Sidrap. Selain membuktikan dukungan masyarakat lewat Pemilu, Syahar juga selalu menempati peringkat teratas pada sejumlah survei kandidat kepala daerah Sidrap.

Berpengalaman di legislatif, Syahar akan menggandeng Nurkanaah yang punya rekam jejak panjang di birokrasi pemerintahan. Nurkanaah saat ini menjabat Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Sidrap.

“Jadi ini adalah perpaduan legislatif dan birokrat,” demikian Taqim.

Nurkanaah bukan orang baru di lingkungan Pemkab Sidrap. Dia punya pengalaman sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan saat Rusdi Masse menjabat bupati periode 2008-2018.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

Continue Reading

Trending