Connect with us

Indira Yusuf Ismail Sosialisasi Perda ASI Eksklusif

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Ketua TP PKK Kota Makassar Indira Yusuf Ismail melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif kepada para IRT Kota Makassar di Hotel Royal Bay, Sabtu (18/5/2024).

Kegiatan ini digelar oleh Anggota DPRD Kota Makassar Hasanuddin Leo. Indira hadir sebagai narasumber bersama Wadir RSUD Daya, dr Ita Isdiana Anwar.

Di hadapan para IRT, Indira menjelaskan acara ini dihelat untuk menjelaskan hadirnya Perda yang mengatur pemberian ASI ekslusif.

Tidak dipungkiri, kata Indira, pemberian ASI bukanlah hal yang asing bagi para ibu. Tapi juga, pemberian ASI ekslusif saat ini masih sangat rendah sehingga Perda tersebut mesti terus sosialisasikan kepada masyarakat.

“Tapi barangkali tidak semua yang memberi anaknya ASI, adanya Perda ini kita harapkan bahwa ini harus ini tersosialisasikan dengan baik,” jelas Indira.

Olehnya, Indira mengingatkan pentingnya bayi menerima asi ekslusif (usia 0-6 bulan). Serta, dia mengajak para ibu untuk melanjutkan pemberian ASI hingga dua tahun.

Indira pun menekankan perbedaan pertumbuhan bayi yang menerima ASI murni, alih-alih dicampur dengan pemberian susu formula.

Sebab, ASI menjadi salah satu nutrisi paling penting untuk untuk bayi baru lahir. Tentu mengandung gizi yang berbeda dengan susu formula.

“Asi ini kalau kita beri kepada anak kita jelas kita lihat perbedaannya, anak yang diberi ASI terus-menerus sampai dua tahun minimal, itu insyaallah anaknya akan sehat,” urainya.

Indira juga berbagi cerita tentang pengalamannya sebagai nenek. Kata dia, cucunya hingga saat ini memiliki tumbuh kembang dengan baik karena pemberian ASI Eksklusif.

“Saya juga sudah punya satu cucu, saya tidak kasih susu formula .Alhamdulillah cucuku jarang sakit dan tumbuh sesuai usianya,” cerita Indira.

Indira pun mengingatkan bahwa pemberian ASI bukan hanya sekedar upaya pemenuhan gizi tumbuh kembangkan anak. Namun juga menjadi peran dan keistimewaan bagi seorang ibu

“Ini adalah jihadnya ibu. Disinilah cikal bakal anak kita menjadi anak yang sehat dan cerdas. Insyaallah soleh-solehah,” pungkasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pendidikan

51 Pesantren Terima Izin Operasional, Publik Makin Banyak Pilihan

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Kementerian Agama Republik Indonesia menyerahkan Izin Operasional (Izop) kepada 51 pesantren dari berbagai wilayah di Indonesia. Penyerahan ini menandai pengakuan negara terhadap eksistensi dan legalitas lembaga pendidikan khas Indonesia tersebut.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menyampaikan bahwa legalitas operasional bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga bentuk afirmasi negara atas peran strategis pesantren dalam sistem pendidikan nasional.

“Pesantren adalah fondasi utama pendidikan Islam di Indonesia. Dengan memiliki izin operasional, pesantren tidak hanya mendapatkan legitimasi hukum, tetapi juga akses ke berbagai program pemerintah untuk peningkatan mutu kelembagaan,” ujar Suyitno dalam acara penyerahan di Jakarta, Selasa (29/07/2025).

Suyitno menambahkan bahwa Kementerian Agama terus melakukan transformasi layanan publik, termasuk dalam proses perizinan pesantren, dengan mendorong digitalisasi sistem perizinan yang cepat, akurat, dan transparan.

“Kami tidak ingin mempersulit, justru mempercepat. Melalui pendekatan digital, layanan izin operasional kini lebih mudah dijangkau, terutama bagi pesantren-pesantren di daerah terpencil,” tegasnya.

Penyerahan izin operasional ini merupakan bagian dari upaya strategis Kemenag dalam mendorong penguatan kapasitas kelembagaan pesantren, agar mampu menjadi lembaga yang unggul secara akademik, adaptif terhadap perkembangan zaman, namun tetap berakar pada nilai dan tradisi Islam Nusantara.

“Kami ingin pesantren menjadi kekuatan utama pendidikan Islam, sekaligus pusat transformasi sosial dan pemberdayaan umat,” pungkas Suyitno.

Direktur Pesantren, Basnang Said, menjelaskan bahwa keberadaan izin operasional menjadi dasar penting bagi pesantren untuk mengakses berbagai program afirmasi pemerintah.

“Pesantren yang sudah memiliki Izop dapat mengikuti program strategis seperti Bantuan Operasional Pesantren (BOP), Program Kemandirian Pesantren, hingga program pelatihan dan pemberdayaan berbasis ekonomi,” jelas Basnang.

Ia juga mengungkapkan bahwa 51 pesantren yang menerima izin operasional kali ini berasal dari berbagai provinsi di Indonesia, mencerminkan komitmen Kemenag dalam melayani secara adil dan merata tanpa diskriminasi wilayah.

“Baik pesantren besar maupun kecil, di kota maupun pelosok, berhak mendapat layanan yang sama. Prinsip kami: inklusif, partisipatif, dan setara,” tambahnya.

SITREN Kembali Aktif

Dalam kesempatan yang sama, Kemenag juga mengumumkan reaktivasi sistem SITREN (Sistem Informasi Tanda Daftar Pesantren), aplikasi berbasis web yang dirancang untuk mempermudah proses pendaftaran, perpanjangan, hingga pencabutan tanda daftar keberadaan pesantren.

Melalui SITREN, pengajuan dilakukan sepenuhnya secara digital, mulai dari unggah dokumen, pemantauan proses verifikasi, hingga penerbitan Piagam Statistik Pesantren (PSP) dan Nomor Statistik Pesantren (NSP).

“SITREN sempat kami nonaktifkan selama satu tahun untuk proses evaluasi dan penyempurnaan sistem. Kini kami hadirkan kembali dengan fitur yang lebih responsif, aman, dan terintegrasi,” terang Basnang.

Aktivasi kembali SITREN ditandai secara simbolis dengan penyerahan PSP dan NSP kepada 51 pesantren penerima izin operasional. Ini sekaligus menandai bahwa proses transformasi digital di lingkungan pesantren terus berjalan dan menjadi prioritas layanan Kementerian Agama. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel