Connect with us

Hasanuddin Leo Bersama Ketua PKK Makassar Bahas Perda ASI Eksklusif

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Anggota DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif, di Hotel Royal Bay, Jl Sultan Hasanuddin, Sabtu (18/5/2024).

Dalam sosialisasi ini, legislator dari Fraksi PAN ini menghadirkan Ketua PKK Makassar, Indira Jusuf Ismail, Wadir RSUD Daya, dr Ita Isdiana Anwar sebagai narasumber.

H2L–akronim Hasanuddin Leo ini menyampaikan keistimewaan seorang ibu salah satunya memberikan ASI kepada bayi yang memiliki banyak manfaat dan gizi.

“Jadi inilah keistimewaan perempuan kita. Begitu pentingnya peran perempuan apalagi untuk anak,” ujarnya.

Olehnya, Hasanuddin Leo mengingatkan perempuan mengenai perannya. Selain memberikan ASI Eksklusif, perempuan terkhusus para ibu lebih unggul dalam beberapa hal.

Sementara itu, Ketua PKK Makassar, Indira Jusuf Ismail menceritakan betapa pentingnya ASI Eksklusif. Cucunya bisa punya tumbuh kembang yang baik berkat ASI Eksklusif.

“Saya sedih hanya bisa berikan ASI selama tiga bulan kepada anak saya. Tapi anak saya setelah melahirkan dan saya punya cucu, perkembangannya sangat bagus tanpa susu formula,” jelasnya.

Istri dari Wali Kota Makassar, Danny Pomanto ini menekankan agar para ibu berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan ASI Eksklusif. Bukan malah langsung mengonsumsi susu formula.

“Padahal semuanya lebih gampang kalau kita pakai air susu. Sederhana saja, kita semua wajib mensosialisasikan perda ini dan wajib menyusui anak kita,” tambahnya.

Sementara itu, Wadir RSUD Daya, Ita Isdiana Anwar menjelaskan ASI eksklusif membuat tumbuh kembang anak lebih baik. Sebab gizinya lebih banyak.

“Hebatnya ASI itu bagus karena gizi yang diterima bayi itu banyak,” ucapnya.

Ita Isdiana tak menampik jika ada ibu yang kesulitan mengeluarkan ASI eksklusif. Namun ia meminta untuk konsultasi kepada dokter.

“Alatnya pun ada sekarang seperti pompa ASI jadi bisa membuat susu keluar,” tambahnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pendidikan

51 Pesantren Terima Izin Operasional, Publik Makin Banyak Pilihan

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Kementerian Agama Republik Indonesia menyerahkan Izin Operasional (Izop) kepada 51 pesantren dari berbagai wilayah di Indonesia. Penyerahan ini menandai pengakuan negara terhadap eksistensi dan legalitas lembaga pendidikan khas Indonesia tersebut.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menyampaikan bahwa legalitas operasional bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga bentuk afirmasi negara atas peran strategis pesantren dalam sistem pendidikan nasional.

“Pesantren adalah fondasi utama pendidikan Islam di Indonesia. Dengan memiliki izin operasional, pesantren tidak hanya mendapatkan legitimasi hukum, tetapi juga akses ke berbagai program pemerintah untuk peningkatan mutu kelembagaan,” ujar Suyitno dalam acara penyerahan di Jakarta, Selasa (29/07/2025).

Suyitno menambahkan bahwa Kementerian Agama terus melakukan transformasi layanan publik, termasuk dalam proses perizinan pesantren, dengan mendorong digitalisasi sistem perizinan yang cepat, akurat, dan transparan.

“Kami tidak ingin mempersulit, justru mempercepat. Melalui pendekatan digital, layanan izin operasional kini lebih mudah dijangkau, terutama bagi pesantren-pesantren di daerah terpencil,” tegasnya.

Penyerahan izin operasional ini merupakan bagian dari upaya strategis Kemenag dalam mendorong penguatan kapasitas kelembagaan pesantren, agar mampu menjadi lembaga yang unggul secara akademik, adaptif terhadap perkembangan zaman, namun tetap berakar pada nilai dan tradisi Islam Nusantara.

“Kami ingin pesantren menjadi kekuatan utama pendidikan Islam, sekaligus pusat transformasi sosial dan pemberdayaan umat,” pungkas Suyitno.

Direktur Pesantren, Basnang Said, menjelaskan bahwa keberadaan izin operasional menjadi dasar penting bagi pesantren untuk mengakses berbagai program afirmasi pemerintah.

“Pesantren yang sudah memiliki Izop dapat mengikuti program strategis seperti Bantuan Operasional Pesantren (BOP), Program Kemandirian Pesantren, hingga program pelatihan dan pemberdayaan berbasis ekonomi,” jelas Basnang.

Ia juga mengungkapkan bahwa 51 pesantren yang menerima izin operasional kali ini berasal dari berbagai provinsi di Indonesia, mencerminkan komitmen Kemenag dalam melayani secara adil dan merata tanpa diskriminasi wilayah.

“Baik pesantren besar maupun kecil, di kota maupun pelosok, berhak mendapat layanan yang sama. Prinsip kami: inklusif, partisipatif, dan setara,” tambahnya.

SITREN Kembali Aktif

Dalam kesempatan yang sama, Kemenag juga mengumumkan reaktivasi sistem SITREN (Sistem Informasi Tanda Daftar Pesantren), aplikasi berbasis web yang dirancang untuk mempermudah proses pendaftaran, perpanjangan, hingga pencabutan tanda daftar keberadaan pesantren.

Melalui SITREN, pengajuan dilakukan sepenuhnya secara digital, mulai dari unggah dokumen, pemantauan proses verifikasi, hingga penerbitan Piagam Statistik Pesantren (PSP) dan Nomor Statistik Pesantren (NSP).

“SITREN sempat kami nonaktifkan selama satu tahun untuk proses evaluasi dan penyempurnaan sistem. Kini kami hadirkan kembali dengan fitur yang lebih responsif, aman, dan terintegrasi,” terang Basnang.

Aktivasi kembali SITREN ditandai secara simbolis dengan penyerahan PSP dan NSP kepada 51 pesantren penerima izin operasional. Ini sekaligus menandai bahwa proses transformasi digital di lingkungan pesantren terus berjalan dan menjadi prioritas layanan Kementerian Agama. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel