Connect with us

Danny Pomanto Hadiri Pelantikan Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif di Kemendagri

Published

on

Kitasulsel–Makassar Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menghadiri pelantikan Pj Gubernur Sulawesi Selatan Prof Zudan Arif Fakrulloh, di Kementrian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Jumat (17/5).

 

Prof Zudan Arif dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menggantikan posisi Bahtiar Baharuddin yang menjabat di Sulsel sejak 5 September 2023

 

Sedangkan Bahtiar Baharuddin yang juga Dirjen Politik dan Pemerintahan Kemendagri juga ikut dilantik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat.

 

Bahtiar Baharuddin menggantikan Prof Zudan Arif yang sudah memimpin Sulawesi Barat sejak 12 Mei 2023 lalu.

 

Wali Kota Makassar Danny Pomanto menyambut hangat Pj Gubernur Sulawesi Selatan yang baru Prof Zudan Arif. Keduanya juga terlihat sempat berbincang santai.

 

Ia pun berharap agar kolaborasi dan koordinasi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) dengan Pemerintah Kota (Pemkot Makassar) tetap terjalin dengan baik.

 

“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Pj Gubernur Sulsel yang lama Bahtiar Baharuddin atas dedikasi, koordinasi, dan kolaborasi yang selama ini terjalin baik antara Pemkot Makassar dan Pemprov Sulsel selama beliau memimpin di Sulsel,” ucap Danny terima kasih.

 

Danny Pomanto juga mengucapkan selamat dan sukses atas amanah baru yang diberikan kepada Bahtiar Baharuddin sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat.

 

Selain Prof Zudan dan Bahtiar Baharuddin, ada tiga Pj Gubernur yang juga ikut dilantik. Yakni Samsuddin Abdul Kadir Pj Gubernur Maluku Utara, Al Muktabar Pj Gubernur Banten, dan Mohammad Rudy Salahuddin Pj Gubernur Gorontalo.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pendidikan

51 Pesantren Terima Izin Operasional, Publik Makin Banyak Pilihan

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Kementerian Agama Republik Indonesia menyerahkan Izin Operasional (Izop) kepada 51 pesantren dari berbagai wilayah di Indonesia. Penyerahan ini menandai pengakuan negara terhadap eksistensi dan legalitas lembaga pendidikan khas Indonesia tersebut.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menyampaikan bahwa legalitas operasional bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga bentuk afirmasi negara atas peran strategis pesantren dalam sistem pendidikan nasional.

“Pesantren adalah fondasi utama pendidikan Islam di Indonesia. Dengan memiliki izin operasional, pesantren tidak hanya mendapatkan legitimasi hukum, tetapi juga akses ke berbagai program pemerintah untuk peningkatan mutu kelembagaan,” ujar Suyitno dalam acara penyerahan di Jakarta, Selasa (29/07/2025).

Suyitno menambahkan bahwa Kementerian Agama terus melakukan transformasi layanan publik, termasuk dalam proses perizinan pesantren, dengan mendorong digitalisasi sistem perizinan yang cepat, akurat, dan transparan.

“Kami tidak ingin mempersulit, justru mempercepat. Melalui pendekatan digital, layanan izin operasional kini lebih mudah dijangkau, terutama bagi pesantren-pesantren di daerah terpencil,” tegasnya.

Penyerahan izin operasional ini merupakan bagian dari upaya strategis Kemenag dalam mendorong penguatan kapasitas kelembagaan pesantren, agar mampu menjadi lembaga yang unggul secara akademik, adaptif terhadap perkembangan zaman, namun tetap berakar pada nilai dan tradisi Islam Nusantara.

“Kami ingin pesantren menjadi kekuatan utama pendidikan Islam, sekaligus pusat transformasi sosial dan pemberdayaan umat,” pungkas Suyitno.

Direktur Pesantren, Basnang Said, menjelaskan bahwa keberadaan izin operasional menjadi dasar penting bagi pesantren untuk mengakses berbagai program afirmasi pemerintah.

“Pesantren yang sudah memiliki Izop dapat mengikuti program strategis seperti Bantuan Operasional Pesantren (BOP), Program Kemandirian Pesantren, hingga program pelatihan dan pemberdayaan berbasis ekonomi,” jelas Basnang.

Ia juga mengungkapkan bahwa 51 pesantren yang menerima izin operasional kali ini berasal dari berbagai provinsi di Indonesia, mencerminkan komitmen Kemenag dalam melayani secara adil dan merata tanpa diskriminasi wilayah.

“Baik pesantren besar maupun kecil, di kota maupun pelosok, berhak mendapat layanan yang sama. Prinsip kami: inklusif, partisipatif, dan setara,” tambahnya.

SITREN Kembali Aktif

Dalam kesempatan yang sama, Kemenag juga mengumumkan reaktivasi sistem SITREN (Sistem Informasi Tanda Daftar Pesantren), aplikasi berbasis web yang dirancang untuk mempermudah proses pendaftaran, perpanjangan, hingga pencabutan tanda daftar keberadaan pesantren.

Melalui SITREN, pengajuan dilakukan sepenuhnya secara digital, mulai dari unggah dokumen, pemantauan proses verifikasi, hingga penerbitan Piagam Statistik Pesantren (PSP) dan Nomor Statistik Pesantren (NSP).

“SITREN sempat kami nonaktifkan selama satu tahun untuk proses evaluasi dan penyempurnaan sistem. Kini kami hadirkan kembali dengan fitur yang lebih responsif, aman, dan terintegrasi,” terang Basnang.

Aktivasi kembali SITREN ditandai secara simbolis dengan penyerahan PSP dan NSP kepada 51 pesantren penerima izin operasional. Ini sekaligus menandai bahwa proses transformasi digital di lingkungan pesantren terus berjalan dan menjadi prioritas layanan Kementerian Agama. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel